Untuk bumi yang lestari

Pojok Restorasi| 23 Maret 2021

Nasib Restorasi Ekosistem Setelah PP 23 UU Cipta Kerja

Restorasi ekosistem tak diatur secara spesifik dalam aturan turunan atau PP UU Cipta Kerja. Adanya usaha jasa lingkungan berupa penyerapan karbon di hutan lindung dan hutan produksi.

Menanam pohon (Foto: Dok. FD)

SALAH satu aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang paling krusial adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan. Di dalamnya mengatur pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan. Meski fokus pada perizinan berusaha, usaha restorasi ekosistem tak diatur secara khusus.

Sebelum ada UU Cipta Kerja, jenis pemanfaatan kawasan hutan ada tiga jenis usaha: izin pengelolaan hutan alam (HPH), hutan tanaman industri (HTI), dan usaha restorasi ekosistem. Jika dua usaha pertama fokus pada mengeksploitasi kayu, usaha restorasi hanya boleh menebang setelah keseimbangan hayati hutannya pulih.

Sebab, tujuan usaha restorasi adalah memulihkan hutan rusak. Setelah era HPH berakhir, Indonesia mewarisi 34 juta hektare hutan rusak. Upaya memulihkannya adalah membuka izin usaha restorasi pada 2007. Namun, dari 34 juta hektare hutan yang harus dipulihkan, baru 600.000 hektare izin usaha pemulihannya oleh 16 perusahaan.

Lalu bagaimana izin usaha restorasi? Padahal ia usaha menjanjikan karena sesusai dengan mitigasi perubahan iklim?

PP 23/2021 pada dasarnya membedakan usaha di kawasan hutan berupa penggunaan dan pemanfaatan. Bedanya, penggunaan kawasan hutan tak memerlukan izin berusaha karena mencakup program-program pemerintah, sementara pemanfaatan wajib memakai izin berusaha. Jenis hutannya adalah hutan lindung dan hutan produksi.

Meski tak disebut secara spesifik nama restorasi ekosistem—agaknya karena istilah ini tak ada dalam UU Kehutanan—praktiknya diserap dalam pemanfaatan kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Salah satu pemanfaatan hutan berupa usaha jasa lingkungan.

Mereka yang mendapatkan izin usaha jasa lingkungan bisa memakainya untuk multiusaha. Jenis usahanya banyak. Salah satunya adalah usaha penyerapan karbon. Usaha restorasi bisa masuk dalam kategori ini mengingat tiga dari 16 perusahaan restorasi memakai izinnya untuk jual-beli karbon. 

Ketiga perusahaan restorasi yang menjual karbon adalah PT Ekosistem Khatulistiwa Lestari yang mengelola lahan seluas 14.080 hektare di Kubu Raya, Kalimantan Barat; PT Rimba Makmur Utama yang mengelola konsesi seluas 157.875 hektare di Katingan dan Mentaya, Kalimantan Tengah; dan PT Rimba Raya Conservation seluas 36.935,77 hektare di Seruyan, Kalimantan Tengah. Dua-belas perusahaan lain berupa proyek hijau, konservasi, dan menyelamatkan aset.

Aturan tentang usaha penyerapan karbon dalam PP 23/2021 tertera di pasal 130 untuk hutan lindung dan pasal 143 untuk hutan produksi. Izin usahanya selama 90 tahun. Perusahaan pemegang izinnya bisa memakainya untuk pelbagai usaha lain selain penyerapan karbon, terutama bisnis hasil hutan non kayu, seperti ekowisata atau budidaya bambu dan rotan juga madu.

Di masa krisis iklim seperti sekarang usaha penyerapan karbon kian sesuai permintaan pasar. Sepanjang manusia masih memproduksi emisi dan menumbuhkan ekonomi masih memakai energi kotor, usaha restorasi memiliki permintaan yang tinggi. Sebab, dengan emisi yang naik harga jual karbon meski kian hari kian murah volumenya akan makin tinggi. 

Apalagi, menjelang 2030, negara dan industri memiliki kewajiban menurunkan emisi dengan cara membayar kompensasi kepada pihak lain yang menyediakan penyerapnya. Mereka adalah pasar usaha restorasi karbon. Menurut Bill Gates dalam How to Avoid a Climate Disaster, cara menuju nol karbon membutuhkan waktu dan biaya tinggi. Salah satu cara jangka pendek emisi tak mengotori atmosfer adalah membuat penyerapannya seluas mungkin.

Usaha restorasi bagian dari upaya penyerapan itu. Jenis usaha ini adalah melindungi dan mengayomi hutan. Semakin bagus usaha perlindungannya akan semakin mahal kompensasi penyimpanan karbonnya per hektare atau per unit pohon.

Sektor kehutanan adalah penyumbang emisi terbesar. Saat ini emisi yang terlepas secara global sebanyak 51 miliar ton setara CO2. Sebanyak 70% berasal dari pertanian, peternakan, dan kehutanan. Sektor kehutanan berupa deforestasi. Dengan penggundulan hutan, karbon yang tersimpan di pohon menjadi terlepas ke atmosfer. Sehingga, agar karbon tak mengotori udara yang membuat suhu udara naik, ia harus ditahan dengan diserap oleh pohon dan ekosistem penyimpannya. 

Dengan keadaan seperti itu usaha restorasi jadi menjanjikan. PT Rimba Makmur Utama, misalnya, bisa menyerap karbon dengan menjaga hutan gambut sebanyak 5 juta ton setahun atau setara emisi yang dilepas 2 juta knalpot. Jika harga penyerapan karbonnya sebesar US$ 5 per ton, mereka mendapatkan 25 juta atau Rp 365,5 miliar. 

Jika harganya makin mahal karena terjadi kelangkaan, usaha restorasi ekosistem akan kian menjanjikan. Pemerintah kini sedang menggodok Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon. Maka ketimbang usaha mengeruk batu bara atau usaha lain yang merusak hutan, berbisnis karbon lebih sesuai tren bisnis masa depan.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Redaksi

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain