Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 14 Februari 2022

Kebijakan KHDPK: Apa yang Perlu Menjadi Perhatian

KHDPK atau kawasan hutan dengan pengelolaan khusus akan diterapkan di Pulau Jawa yang mereduksi wilayah Perhutani. Lima hal yang harus menjadi perhatian.

Seorang petani Sunda Hejo di Garut, Jawa Barat, menunjukkan pohon kopi yang ia tanam dalam areal hutan Perum Perhutani (Foto: Rifqi Fauzan/FD).

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat kebijakan baru tentang kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) di Pulau Jawa melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2021. Akibatnya, kawasan hutan yang sejak zaman Belanda dikelola Perum Perhutani akan terelokasi.

Argumen di balik kebijakan ini adalah pengelolaan hutan Jawa akan lebih produktif, adil, dan berkelanjutan. Kita perlu menelaah argumen ini agar alasan sebuah kebijakan dibuat sesuai dengan tujuannya. Kata Charles Renouvier, filsuf Prancis, dunia menderita karena kurangnya keyakinan dan kebenaran transendental.

Filsafat tentu perlu tafsir agar menjadi dasar perilaku kita dalam kehidupan sehari-hari. Dalam tata kelola, kehidupan sehari-hari lekat dengan kebijakan yang mendasarinya. Dalam artikel ini saya meninjau kesesuaian kebijakan KHDPK sebagai sebuah keyakinan dan tujuan mengelola hutan secara adil dan berkelanjutan:

Pertama, wilayah yang masuk dalam KHDPK adalah hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung, yang selama ini dikelola Perhutani. KHDPK dialokasikan untuk enam jenis pengelolaan: perhutanan sosial, pemanfaatan njasa lingkungan, penggunaan kawasan hutan, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, rehabilitasi, dan perlindungan hutan.

Artinya, pemerintah akan mengambil alih tiga jenis kegiatan pengelolaan hutan yang terakhir dari Perhutani. Sementara tiga jenis pertama (perhutanan sosial, penggunaan kawasan hutan, dan pemanfaatan jasa lingkungan), akan diserahkan kepada pemegang persetujuan, siapa saja yang diberi mandat oleh pemerintah untuk itu.

Kedua, regulasi ini perlu memperhatikan sifat khas hutan. Hutan tidak bisa diinterpretasikan hanya fenomena fisik yang mudah dipisahkan satu bagian dengan lainnya. Hal itu karena hutan adalah ruang sosial, politik dan ekologis, yang mempunyai ikatan atau hubungan struktural. 

Ikatan itu terjadi melalui regulasi, peran lembaga yang menanganinya, infrastruktur untuk angkutan hasil dan inspeksi, maupun kehidupan masyarakat lokal yang lekat bersamanya. Jika pemerintah mengambil alih sejumlah areal hutan dari Perhutani, pemisahannya akan memecah petak hutan atau wilayah administrasi. Misalnya, wilayah administrasi desa.

Pemecahan dalam suatu wilayah administrasi akan melahirkan dualisme pengelolaan, oleh Perhutani dan pemerintah. Ini bisa berakibat ketidaksetaraan perlakuan terhadap masyarakat desa yang hidup di atasnya.

Karena itu, kebijakan KHDPK memerlukan pemetaan sosial yang akurat, bukan hanya bersandar pada informasi di atas peta tanpa ada verifikasi lapangan secara teliti. Sebab risiko mengubah ikatan atau hubungan struktural antara regulator dengan wilayahnya bisa mengubah efisiensi pengelolaan yang berdampak bagi aspek kelestarian.

Kita tahu dalam sistem pengaturan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) ada fungsi skala terkecil kelestarian hutan. Berdasarkan ilmu kehutanan konvensional, kelestarian hutan itu didasarkan pada pengaturan hasil hutan terutama kayu bulat. Selain itu KPH juga diperlakukan sebagai wilayah dengan kesatuan perencanaan, pelaksanaan dan kontrol, berdasarkan jenjang pengendalian. 

Prinsip itu tampak belum berjalan seutuhnya. Saya menduga tugas dan fungsi itu akan dikembangkan melalui pola multiusaha kehutanan.

Untuk itu, dalam menjalankan dileniasi kawasan yang akan dikeluarkan dari area Perhutani perlu menimbang fungsi skala kecil kelestarian hutan tersebut. Sebab, skala kelestarian hutan akan terkait dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi hutan yang selama ini jadi instrumen mengembangkan pasar ekspor komoditas hutan Perhutani.

Regulasi KHDPK, karena itu, memerlukan inovasi untuk menetapkan implikasi institusionalnya dengan memperhatikan kondisi lapangan dengan lebih saksama. Termasuk kemungkinan terdileniasinya kewenangan desa yang mempunyai hubungan erat dengan hutan.

Ketiga, bila harus memperhatikan ikatan struktural maupun kesatuan kelestarian hutan, enam jenis lokasi yang akan dikeluarkan dari yurisdiksi Perhutani itu perlu pertimbangan efisiensi pengelolaan hutan. 

Enam lokasi itu perlu ditempatkan dalam cakupan wilayah bagian hutan, yaitu wilayah dengan kesatuan sosial dan infrastruktur ekonomi. Proses ini tidak bisa dilaksanakan hanya dengan pendekatan teknokratik, tetap melalui pemetaan sosial. Karena itu sebaiknya ada transisi. Misalnya selama dua tahun Perhutani menjadi ko-manajemen pemerintah dalam kebijakan KHDPK.

Moda transisi ini perlu karena perubahan kelembagaan sampai berfungsi selalu lebih lambat dibanding perubahan-perubahan fisik hutan. Fisik lapangan senantiasa memerlukan kehadiran pengelola hutan. Bila kehadiran Perhutani dan pemerintah terlambat, fungsi mereka akan tergantikan oleh para penunggang gelap (free rider).

Keempat, kemandirian Perhutani. Dalam perspektif usaha ekonomi Perhutani yang mandiri di wilayah kerja baru mereka nanti, Perum ini tetap perlu kecukupan aset produktif, sumber daya manusia, dan aset tegakan hutan.

Untuk memenuhinya perlu strategi khusus. Sebab KHDPK tampak belum memperhatikan kebutuhan ini. Misalnya, lokasi dan luas aset produktif serta aset tegakan hutan dilakukan terlebih dahulu sebelum membaginya ke dalam wilayah yang akan diambil alih pemerintah itu.

Saat ini produktivitas Perhutani cukup rendah. Dengan luas hutan sekitar 2,4 juta hektare, nilai asetnya hanya Rp 17,3 triliun, dengan sekitar Rp 12 triliun nilai tegakan hutan. Bandingkan dengan perkebunan milik negara yang luasnya hanya 1 juta hektare, nilai asetnya Rp 143 triliun. 

Karena itu kebijakan KHDPK secara keseluruhan perlu memasukkan unsur peningkatan produktivitas hutan Perhutani, selain mendorong naiknya daya dukung lingkungan pulau Jawa.

Kelima, penguatan institusi. Kebijakan KHDPK seolah-olah lahir dari asumsi bahwa ketika Perhutani dibebaskan dari urusan sosial dan pelayanan publik, perusahaan negara ini akan menjadi efisien.

Padahal, pengelolaan hutan tidak bisa dipisahkan dari pengelolaan sosial—sebagaimana syarat sertifikasi hutan. Maka sepanjang Perhutani masih mengelola hutan, akan selalu timbul “perhutanan sosial” sebagai bentuk pengelolaan sosial itu.

Maka dalam masa transisi, pemerintah dan Perhutani perlu mendalami lebih jauh perbaikan tata kelolanya. Tujuan KHDPK perlu penegasan dan kesepakatan sejak awal guna memudahkan peningkatan kapasitas dan integritas institusional pengelolanya.

Sebab, di balik prinsip kerja pengelolaan hutan ada prinsip kerja institusional. Institusi itu seperti roh yang mengatur bahkan memaksa manusia berinteraksi secara terstruktur. Institusi melampaui teks hukum atau peraturan. Ia bahkan menggunakan hukum beserta kelebihan dan kekurangannya, sifat-sifat sumber daya alam, serta aktor-aktor di dalamnya, mencapai tujuan bersama. 

Pengelolaan khusus hutan Jawa memerlukan pendekatan institusional. Ini adalah basis utama pertimbangan jika pemerintah hendak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 mengenai perusahaan umum kehutanan negara yang menjadi dasar lain kebijakan KHDPK.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain