Untuk bumi yang lestari

Laporan Utama| Juli-September 2021

Mengelola Hutan Jawa tanpa Perantara

Catatan untuk Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir yang kementeriannya memimpin revisi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perhutani. Arah baru pengelolaan hutan di Jawa.

Petani kopi Sunda Hejo di Garut, Jawa Barat. Sudah ekspor ke Amerika Serikat, Italia, dan Prancis (Foto: Rifqi Fauzan/FD)

SUATU sore, kira-kira sepekan menjelang Lebaran tahun ini, seorang kawan pendamping kelompok tani hutan di Cianjur, Jawa Barat, menelepon.

“Tadi ada orang Perhutani mendatangi petani, minta iuran,” katanya.

Lho, kok ada iuran?”

Di perhutanan sosial semestinya tidak ada iuran. Tidak ada pungutan. Konsep pemakaian hutan negara oleh kelompok tani adalah ....

Klik Login jika Anda pernah membeli artikel ini.
Dukung kami dengan menjadi Pelanggan melalui tombol Daftar dan Deposit.
 
 
 


Petani Kopi Sarongge, Cianjur, Jawa Barat

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain