Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 09 Juni 2026

Rokok Elektronik Mencemari Lingkungan. Sejauh Apa?

Rokok elektronik mencemari lingkungan: uapnya mengotori udara, limbahnya mencemari tanah. Bagaimana mencegahnya?

Asap rokok elektronik mencemari udara

ROKOK konvensional mengandung banyak zat karsinogen dan polutan, baik ke tanah, air, dan udara. Risiko kesehatan dan dampak ke lingkungan akibat dari paparan asap dan limbah rokok konvensional telah banyak dianalisis, antara lain: polusi udara yang mencakup peningkatan emisi karbon dioksida signifikan dan berkontribusi terhadap perubahan iklim, sampah puntung rokok yang menimbulkan akumulasi sampah plastik yang merugikan ekosistem laut dan kesehatan manusia, serta deforestasi, penggunaan agrokimia, dan polusi (Suryoadji, et al. 2024).

Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia, karena itu, bisa membantu para perokok pasif menghirup udara yang lebih bersih dari asap rokok. Namun, lain hal dengan produk rokok elektronik, penelitian mengenai dampak produk dan efek paparan perokok pasif rokok elektronik masih belum banyak dibahas (De Marco, 2024).

Berdasarkan Global Youth Tobacco Survey (2018), pada 2011 persentase pemakai rokok elektronik adalah 0,3%, naik terus mencapai 10,9% pada 2018. Hal ini diperkuat oleh survei Global Adult Tobacco Survey (2021), yang menunjukkan bahwa pemakai rokok elektronik usia 15 tahun ke atas naik 10 kali lipat selama 10 tahun terakhir.

Tren kenaikan konsumsi rokok elektronik di masyarakat perlu ditangani. Selain itu terjadi juga fenomena dual user (pengguna ganda) pengguna rokok elektronik ini. Penelitian PKJS UI (2024) pada Moeis et. al, menyatakan bahwa konsumsi rokok elektronik bukanlah pengganti rokok konvensional karena sebagian besar pengguna rokok elektronik juga mengonsumsi rokok konvensional. Hal ini terjadi karena keduanya merupakan produk yang mengandung nikotin sebagai zat adiktif.

Studi itu menemukan bahwa pengguna ganda (rokok elektronik dan rokok konvensional) memiliki korelasi positif dengan laporan memiliki penyakit dan memiliki multimorbiditas penyakit yang lebih tinggi dibandingkan pengguna tunggal.

Banyak ketidaktahuan masyarakat terutama anak muda terhadap bahaya produk ini, ditambah dengan kemasan menarik dan aneka rasa yang ditawarkan, rokok jenis ini menjadi ancaman serius di Indonesia. Penggunaan rokok elektronik yaitu dengan memanaskan cairan khusus menjadi uap yang dihirup.

Biasanya, di dalamnya mengandung zat yang berbahaya untuk tubuh seperti nikotin, zat perasa, gliserin nabati, dan propilen glikol. Bentuk rokok elektronik yang menyerupai barang elektronik lain menjadikan pengawasan pemakaiannya tidak terdeteksi oleh institusi pendidikan maupun oleh keluarga terdekat.

Pemakaian dengan sembunyi-sembunyi inilah yang menjadi bom waktu pada tren anak muda, menghasilkan keluhan kesehatan yang berdampak ke keseharian mereka, bahkan sampai kematian.

Bahaya lain adalah limbah rokok elektronik mengandung bahan berbahaya yang dikategorikan sebagai sampah Bahan Berbahaya Beracun (B3), seperti wadah rokok (cartridge) dan sirkuit elektronik, sisa nikotin, bahan kimia lain, baterai, dan limbah plastik sisa produk.

Berdasarkan laporan penelitian IYCTC (2022), pembuangan limbah rokok elektronik masih beragam. Dari 24 responden tersebar di beberapa kota besar di Indonesia, 18 orang menyatakan rokok elektronik berisi cairan yang telah digunakan dibuang begitu saja di Tempat Pembuangan Umum (TPU) atau tempat sampah.

Responden ada yang menyatakan bahwa tidak mengetahui kemana harus membuangnya selain pada TPU. Dampaknya adalah limbah rokok elektronik ini tersebar dan mencemari lingkungan. Selain itu, 3 responden menyatakan bahwa rokok elektronik yang telah mereka gunakan dapat dijual dan 3 orang lain memilih untuk mengoleksi atau menggunakannya kembali.

Sejauh apa rokok elektronik mencemari lingkungan?

Selain limbah rokok elektronik mencemari air dan tanah, uap rokok elektronik ini mencemari udara. Senyawa kimia yang terkandung di dalamnya akan mencemari lingkungan dan memberikan dampak pada kesehatan makhluk hidup serta daur hidupnya. Tidak hanya manusia, hewan, dan tumbuhan secara langsung, siklus rantai makanan pun terdampak dari pembuangan limbah rokok elektronik ini.

Rokok elektronik yang dibuang tanpa penanganan khusus, pada akhirnya akan terurai menjadi mikroplastik dan menetap di lingkungan. Studi oleh Truth Initiative (2020) menemukan dari penelitian terhadap 3.757 responden usia 15-24 tahun pada Februari hingga Juni 2020, pengguna rokok elektronik melaporkan bagaimana mereka membuang pod kosong, rokok elektronik sekali pakai, baterai, atau bagian lainnya:

  • Lebih dari separuh responden (51%) mengatakan bahwa mereka membuang pod kosong atau rokok elektronik sekali pakai kosong ke tempat sampah biasa.
  • 17% anak muda membuang pod kosong dan rokok elektronik sekali pakai dengan memasukkannya ke tempat daur ulang biasa yang tidak dirancang untuk sampah rokok elektronik.
  • 10% membuang pod bekas atau rokok elektronik sekali pakai dengan membuangnya sembarangan di tanah.
  • Ada laporan konsumen menyimpan atau menjual perangkat rokok elektronik yang dimiliki, atau mengembalikannya ke toko.

Di Indonesia, tata cara penanganan sampah dan daur ulang produk rokok elektronik belum terstandar dan belum ada pedoman umum untuk konsumen mengenai cara pembuangan limbah rokok elektronik yang ada.

Apa yang harus dilakukan?

Terkait B3, kita harus melindungi lingkungan. Salah satu studi, yaitu dari Constantin & Mihălțan (2025), merekomendasikan perbaikan sistem dalam pengolahan limbah rokok elektronik seperti: pendataan tren penggunaan dan pembuangan rokok elektronik untuk mencatat skala produksi limbah dan dampaknya terhadap lingkungan, menerapkan sistem pembuangan yang jelas terstandar dalam praktik pengelolaan limbah, dan mempromosikan daur ulang ramah lingkungan.

Sistem pembuangan dan penanganan limbah rokok elektronik memerlukan pembahasan lanjutan antara produsen dan regulator. Pemerintah dalam kapasitasnya membuat kebijakan, berpedoman pada pengaturan wajib berdasarkan PP No. 28/2024 mengenai Pengaturan Rokok Elektronik.

Produk ini aturannya perlu disetarakan dengan rokok konvensional, yang mencakup larangan iklan, promosi, penjualan kepada anak di bawah umur, dan kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan. Sebagai minimisasi dampak ke lingkungan, pengaturan ini juga perlu mencakup penetapan standar pembuangan limbah rokok elektronik sampai tahap pengawasannya. Selain itu, perlunya edukasi ke konsumen rokok elektronik untuk sadar terhadap pembuangan produk yang ramah lingkungan.

Meskipun demikian, hal terbaik untuk kesehatan dan lingkungan adalah berhenti merokok, baik merokok konvensional dan merokok elektronik. Pengetatan kebijakan sirkulasi produk rokok ini sampai pelarangan, perlu dilakukan, mengingat dampaknya besar kepada masyarakat termasuk lingkungan. Kementerian Kesehatan mempunyai program Upaya Berhenti Merokok (UBM) sebagai bantuan berhenti merokok.

Badan Pengawas Obat dan Makanan mengawasi keamanan produk. Kementerian Perdagangan mengurus perizinan tata niaga impor dan eksekusi penindakan atau penarikan produk. Kementerian Keuangan mengurus cukai produk, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengawasi peserta didik agar terhindar dari produk rokok.

Kementerian Pemuda dan Olahraga mendorong sportif pada pemuda tanpa bergantung pada konsumsi rokok. Bahkan sampai ke Kementerian Sosial dapat ikut serta dalam pencegahan keluarga penerima bantuan untuk mengonsumsi rokok dan Badan Narkotika Nasional ikut menjamin ketahanan nasional dengan mencegah cairan lain seperti narkoba masuk ke rokok elektronik.

Dalam rangka menyemarakkan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni, Kementerian Lingkungan Hidup turut serta melindungi bumi dari pencemaran produk rokok elektronik. Hal ini dapat dilakukan dalam rangka aksi nyata yang dimulai dari lingkungan terkecil seperti kesadaran dari diri sendiri, keluarga, tetangga, institusi sekolah, institusi pekerjaan, yang bergerak sejak saat ini, untuk masa depan.

Referensi:

  1. Constantin, A.-A., & Mihălțan, F.-D. (2025). E-Cigarette and Environment. Environments12(3), 72.
  2. De Marco, C.; Ruprecht, A.A.; Boffi, R. (2024). Traditional and electronic cigarettes: Harmful to air quality and the environment. Tabaccologia22, 3–6.
  3. IYCTC (2022). Rokok Elektronik: Baju Baru Bisnis Adiktif: Sebuah Kajian Kaum Muda Indonesia.
  4. PKJS UI Moeis, F. R. Hartono, R. K. Nurhasana, R. Satrya, A. Dartanto, T. (2024). Relieving or Aggravating the Burden: Non-Communicable Diseases (NCDs) of Electronic and Conventional Cigarette Users (Dual Users) in Indonesia. Induc. Dis. 2024;22(January):5.
  5. Suryoadji, K.A; Sutanto, R. L; Christian, C; Putra, E. N. W; Faruqi, M.; Simanjuntak, K. T; A’yun, I. Q; Ali, N. (2024). Dampak Merokok terhadap Kesehatan Lingkungan: Sebuah Tinjauan Naratif. Cermin Dunia Kedokteran 51, No.3.
  6. Truth Initiative (2021). A toxic, plastic problem: E-cigarette waste and the environment. Washington, DC.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Dosen Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan dan Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain