Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 25 Februari 2026

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Industri Rokok

Secara paradigmatik, industri rokok tak bisa melakukan CSR. Jatuh menjadi CSR-washing.

Puntung rokok penghasil metana yang berbahaya bagi bumi

INDUSTRI rokok boleh jadi punya citra yang positif. Industri rokok punya kontribusi sosial dan ekonomi bagi masyarakat, khususnya untuk isu ketenagakerjaan, plus petani tembakau. Untuk urusan pendapatan negara, industri rokok menyumbang cukai. Tahun lalu Rp 215 triliun. Sejatinya, pembayar cukai itu para perokok.

Industri rokok mungkin juga dianggap sebagai “sinterklas”, karena paling rajin melakukan aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan: bea siswa pendidikan, audisi badminton, penanaman pohon trembesi di jalan nasional dan jalan tol, memberikan bantuan sosial di daerah bencana.

Secara normatif CSR industri rokok merupakan kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), khususnya Pasal 74 yang mewajibkan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Selain itu, CSR juga diatur via Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan CSR.

Nilai CSR, tidak diatur secara khusus, tapi untuk BUMN mininal 4% dari laba bersih perusahaan. Sedangkan di swasta ditetapkan berdasar kebijakan internal perusahaan yang bersangkutan, atau merujuk pada aturan daerah masing-masing.

Beberapa poin kritikal CSR industri rokok:

Pertama, etika dan filosofi. Rokok adalah produk yang terkena cukai, produk abnormal, yang harus dikendalikan dan dibatasi. Cukai dilekatkan pada produk yang menimbulkan dampak eksternalitas negatif, baik untuk perokok, orang lain, maupun lingkungan. Karena itu, CSR seharusnya diperlakukan berbeda dengan praktik CSR perusahaan yang memproduksi barang normal. Barang normal, seperti produk makanan, minuman dan consumer goods lainnya, tidak terkena cukai, tetapi dikenai pajak. Cukai adalah sin tax alias pajak dosa, yang berfungsi untuk pengendalian konsumsi atas barang yang mendulang eksternalitas negatif.

Kedua, sebagai entitas produk adiksi, industri rokok tidak dimasukkan dalam ranah industri yang bisa melakukan CSR. Menurut Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, wakil industri rokok dilarang berbicara dalam forum CSR terkemuka. Pelarangannya ditandatangani 86 pakar CSR dan etika bisnis (pada 2004). Dalam survei pemangku kepentingan skala global, industri rokok dianggap industri dengan kinerja CSR paling rendah, bahkan tidak masuk ke dalam kategori CSR (2007), dan bahkan pada 2011 hilang dari penilaian kinerja CSR.

Merujuk pada dua perspektif tersebut, dalam konteks regulasi titik sengkarutnya adalah pada UU Perseroan Terbatas. Substansi UU PT, dari sisi substansi banyak mendulang kritik dari para ahli yang bergelut dibidang CSR, salah satunya karena UUPT tidak mengecualikan atau mengatur secara ketat CSR industri industri rokok. Apalagi jika merujuk pada ISO 26000, CSR industri rokok seharusnya mustahil. Dengan kata lain, CSR industri rokok adalah CSR palsu atau CSR-washing.

CSR-washing adalah berbagai kegiatan yang dilakukan seolah-olah sebagai bentuk CSR, untuk mendapatkan citra positif namun bertentangan dengan tujuan CSR. Bentuk-bentuk CSR-washing berupa CSR sebagai bentuk iklan dan promosi, sebagai pencitraan kebaikan, plus aktivitas untuk menurunkan pengendalian.

Jika industri rokok secara fair mau melakukan SCR, berikut ini beberapa praktik CSR yang (seharusnya) dilakukan oleh industri rokok:

Pertama, industri rokok patuh pada regulasi pembatasan/pengendalian dan tidak mencemari proses pembuatan regulasi. Secara global, justru industri rokok terkenal dengan “pembangkangan” pada regulasi. Mereka sering menggunakan jurus triple D: delete, delay, dan dilute; pada semua regulasi yang berdimensi pengendalian tembakau.

Kasus penghapusan ayat tembakau saat DPR melakukan pembahasan UU Kesehatan pada 2009 adalah salah satu contoh nyata. Dalam ranah regulasi turunannya, industri rokok gencar menolak regulasi. Mereka lazim menjadikan petani tembakau dan buruh rokok sebagai tameng politik. Mandeknya PP 28/2024 tak terlepas dari upaya perlawanan dan intervensi industri rokok. Tak heran jika indeks skor interferensi industri rokok (Tobacco Interference Index) di Indonesia menduduki rating tertinggi di dunia, yakni 84,35.

Kedua, industri rokok harus secara terbuka mendiskusikan dampak negatif versus dampak positif. Faktanya, industri rokok hanya mengampanyekan citra positif, mulai sektor tenaga kerja, petani tembakau, pedagang retail, dan utamanya cukai rokok. Industri rokok begitu gencar membangun topeng positif di mata publik. Normalisasi industri rokok makin kencang.

Di sisi lain, industri rokok begitu kencang menghantam upaya kebijakan pengendalian tembakau, yang diklaim akan meruntuhkan eksistensi bisnisnya. Kebijakan dan regulasi pengendalian tembakau di Indonesia terlemah di dunia. Hingga kini pemerintah Indonesia tidak meratifikasiFramework Convention on Tobacco Control, yang saat ini sudah menjadi hukum internasional.

Ketiga, tidak menyasar generasi muda, apalagi anak-anak. Industri rokok menjadikan anak-anak dan remaja sebagai investasi jangka panjang. Prevalensi merokok pada anak Indonesia sangat signifikan, kisaran 7,4% atau sekitar 6 jutaan. Anak-anak dan remaja menjadi korban pemasaran, iklan dan promosi rokok; baik di media luar ruang, dan terutama media digital. Anak dan remaja dijadikan obyek investasi industri rokok, untuk menggantikan perokok-perokok tua yang meninggal, yang per tahun mencapai 263 ribuan.

Apalagi, saat ini makin gencar industri rokok memasarkan rokok elektronik, yang diklaim sebagai rokok alternatif. Anak muda makin menggandrungi vape, padahal WHO dan ahli kesehatan menandaskan vape sama bahayanya dengan rokok konvensional, bahkan lebih berbahaya. Di seluruh dunia, sudah lebih dari 30 negara yang melarang vape, salah satunya negeri Singapura, segera msnyusul Malaysia. Sementara itu, prevalensi rokok elektronik di Indonesia justru membubung tinggi, melonjak hingga 10 kali lipat (menjadi 3 persen).

Keempat, tidak menunggangi konsep CSR untuk kepentingan promosi produk dan industrinya. Ini sejatinya berlaku untuk semua industri, bahwa CSR tidak dijadikan obyek promosi terselubung untuk produk perusahaannya. Namun yang terjadi sebaliknya, pelaku usaha sering menjadikan aktivitas CSR sebagai ajang untuk mempromosikan produknya.

Kelima, mengelola sampah yang dihasilkan, dalam hal ini adalah puntung rokok dan sampah kemasan atau bungkus rokok. Produk rokok bukan hanya membahayakan bagi perokok dan orang lain sebagai perokok pasif, tetapi juga membahayakan bagi lingkungan, yakni kemasan/bungkus rokok, dan puntung rokok. WHO mengategorikan puntung rokok sebagai limbah/sampah B3, tersebab banyak mengandung zat kimia berbahaya. Belum lagi rokok filter, yang terbuat dari bahan plastik, yang sulit diurai oleh lingkungan. Apalagi rokok elektronik menjadi tren baru, menyisakan sampah elektronik bagi lingkungan.

Oleh sebab itu, seharusnya industri rokok menarik/mengumpulkan kembali bekas kemasan dan puntung rokok, bukan dibiarkan dibuang sembarangan. Ada regulasi Extended Producer Responsibility yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 15 mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab atas pembuangan kemasan dan produk yang tidak dapat dikomposkan atau sulit dijadikan kompos.

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang mengatur lebih lanjut tentang implementasi EPR di Indonesia.

Jadi, praktik CSR industri rokok mengantongi persoalan serius, khususnya dari sisi paradigma, standar internasional, dan praktik di lapangan. Apa yang dilakukan industri rokok hanyalah CSR washing yang bertujuan untuk mempromosikan dan atau menormalisasi produk dan kiprah bisnisnya.

CSR bukan hanya menyangkut isu mempekerjakan masyarakat, membangun jalan, mendirikan sekolah dan tempat ibadah, membagikan sembako. CSR adalah aktivitas industri melindungi konsumen secara komprehensif, sebagai pengguna produknya. CSR sejatinya adalah “pengendalian dampak” atas produk dan aktivitas dari perusahaan tersebut.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pegiat perlindungan konsumen dan lingkungan hidup, anggota Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), pendiri dan pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, dan Ketua Pengurus Harian YLKI, 2015-2025

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain