Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 11 Januari 2026

Deforestasi Tak Hanya oleh Sawit, Tembakau Juga

Sawit dan pertambangan acap dituding sebagai pemicu deforestasi. Tembakau juga.

Deforestasi perkebunan tembakau

BENCANA Sumatera pada akhir November 2025 menewaskan lebih dari 1.300 orang, setengah juta penduduk mengungsi, dan kerugian fisik mencapai Rp 68 triliun. Menurut mantan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Dwikora Karnawati bencana Sumatera tak semata akibat hujan ekstrem, tapi makin diperparah oleh deforestasi.

Kompas menulis berita utama dengan judul “Hutan Sumatra Lenyap”. Menurut koran ini, hutan Sumatera tersisa 13 persen, jauh di bawah ambang batas daya dukung hutan 30 persen per pulau. Namun demikian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya mencatat deforestasi per Januari 2024 seluas 104 ribu hektare saja.

Jika merujuk data Global Forest Watch (GFW), sejak 2001 hingga 2022, hutan primer yang hilang di Indonesia mencapai 10.295.005 hektare. Enam tahun terakhir angkanya lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kehilangan hutan primer di Indonesia mulai turun sejak 2017.

Tak beda dengan GFW, Forest Watch Indonesia (FWI) merilis kehilangan hutan alam 2017-2021 seluas  9,6 juta hektare. Pada 2017 luas hutan alam di Indonesia masih berada di angka 96,4 juta hektare. Tahun 2021 menyusut tinggal 86,7 juta hektare. Artinya, rata-rata deforestasi per tahun 2,4 juta hektare, setara dengan 6 kali luas lapangan sepak bola per menit.

Alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan menjadi penyebab utama deforestasi. Di Sumatera, luas kebun sawit 6,8 juta hektare, 63% dari total luas perkebunan sawit di Indonesia.

Memang, tidak semua alih fngsi hutan itu untuk perkebunan sawit dan pertambangan, juga untuk lahan lain, misalnya untuk lahan tanaman pangan dan lahan pertanian lainnya, termasuk perkebunan tembakau.

Merujuk data WHO internasional (2022), secara global deforestasi untuk lahan dan perkebunan tembakau mencapai 5,7 juta hektare. Luas perkebunan tembakau tiap negara rata-rata 200 ribu hektare. Di Indonesia, lahan perkebunan tembakau mencapai kisaran 252,9 ribu hektare, terluas di ASEAN. 

Menurut WHO internasional perkebunan dan industri tembakau bertanggung jawab atas hilangnya sekitar 600 juta pohon setiap tahun—5% deforestasi global—melalui perubahan hutan dan 22 miliar ton air setiap tahun.

Analisis SEATCA (South East Tobacco Control Alliance) menunjukkan tanaman tembakau di sebagian besar negara ASEAN berada di lahan subur yang langka, yang seharusnya untuk tanaman pangan. Seluas 302.746 hektare lahan di ASEAN dikhususkan untuk tanaman tembakau, 85% berada di Indonesia.

Dari sisi ekologis, persoalan krusial perkebunan tembakau bukan hanya pada isu deforestasi, juga berkontribusi terhadap pemanasan global. Menurut WHO industri tembakau juga mengeluarkan sekitar 84 juta ton emisi setara karbon dioksida. Laporan WHO pada 2022, Tobacco: Poisoning our planet, menyoroti bahwa jejak karbon industri dari produksi, pemrosesan, dan pengangkutan tembakau setara seperlima karbon dioksida (CO2) industri penerbangan komersial setiap tahun.

Ruediger Krech, Direktur Promosi Kesehatan WHO, mengatakan produk tembakau merupakan barang paling banyak berserakan di planet bumi. Tiap puntung rokok mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia beracun. Sekitar 4,5 triliun filter rokok yang mengandung mikroplastik mencemari lautan, sungai, trotoar kota, taman, tanah, dan pantai kita setiap tahun.

Di Indonesia, dengan jumlah perokok lebih dari 70 juta orang, setiap harinya tidak kurang dari 100 juta puntung rokok yang menjadi problem lingkungan.

Persoalan tembakau dari sisi lingkungan makin kompleks dengan munculnya fenomena rokok elektronik (electronic cigarette), yang saat ini prevalensinya meningkat 10 kali lipat, menjadi 3%. Rokok elektonik menyisakan problem tambahan bagi lingkungan seperti plastik, logam, baterai dan bahan non-biodegradable lainnya, yang semuanya berakhir di tempat pembuangan sampah, termasuk di sungai, dan lautan.

Di era krisis iklim, yang berlaku polluter pay principle, industri rokok juga harus bertanggung jawab dengan membayar denda lingkungan akibat produk mereka yang merusak alam. UU Lingkungan Hidup sesungguhnya sudah menyediakan aturan kebijakan extended producer responsibility.

Mekanisme disinsentif ini akan berdampak pada industri. Mereka harus membayar lebih besar atas produk yang merusak kesehatan dan lingkungan ini. Ditambah dengan pajak, sin tax, industri rokok akan berpikir dua kali meneruskan bisnis mereka. Dampaknya pada harga. Harga tinggi akan melindungi masyarakat miskin mengakses rokok yang membuat kebutuhan primer lain—seperti pangan, papan, dan pendidikan—terabaikan.

Ikuti percakapan tentang deforestasi di tautan ini

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pegiat perlindungan konsumen dan lingkungan hidup, anggota Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), pendiri dan pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, dan Ketua Pengurus Harian YLKI, 2015-2025

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain