Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 06 September 2020

Kopi yang Lestari. Apa Itu?

Kita bisa menunjukkan peduli lingkungan dan masa depan planet bumi dengan meminum kopi yang lestari. Apa itu?

Kopi Sunda Hejo Garut.

SETELAH menulis Perubahan Iklim dalam Secangkir Kopi, beberapa teman bertanya apa yang dimaksud dengan kopi yang lestari? Bagaimana contoh praktis andil memilih kopi yang lestari?

Kopi yang lestari merujuk pada pengolahan hingga rantai pasoknya yang ramah lingkungan. Secara sederhana, kopi yang lestari berasal dari biji kopi yang diolah dengan cara seminimal mungkin merusak lingkungan dan membantu, menjaga, bahkan meningkatkan taraf hidup petani kopi dalam budidaya komoditas ini.

Seperti halnya berbagai produk populer lain, misalnya kayu, teh, dan coklat, kopi yang lestari bisa dirunut dari rantai nilai atau rantai pasok dan keterlacakannya (traceability) sejak menanam hingga terhidang di cangkir yang kita nikmati. Karena ada beragam variasi rantai pasok kopi berikut kompleksitasnya pada beragam skala, saya coba menggambarkannya secara sederhana.

Secara global, rantai nilai kopi terlihat dari tahap input-ouput, yaitu dari mulai negara produsen (penanaman, budi daya, pemanenan dan pemrosesan pascapanen), mediator, hingga ke negara konsumen (roasters, retailer, peminum kopi). Faktor input produksi kopi di negara produsen diawali dengan proses penanaman, dengan aktor utama petani, koperasi, maupun bisnis perkebunan.

Tahap input akan menentukan kualitas dan nilai kopi sejak dari benih, lahan, sistem irigasi, pemupukan, tenaga kerja, hingga mesin pengolahnya. Tahap berikutnya adalah pemanenan dan pascapanen. Aktor dalam rantai mungkin bertambah, terutama jika petani tidak memiliki kemampuan atau dukungan alat dan sarana yang memadai untuk memanen dan pengolahan awal. Tahap ini juga menentukan kualitas kopi karena ada beragam metode di dalamnya.

Selanjutnya mediator. Mereka adalah para eksportir dan pedagang internasional, yang memfasilitasi biji kopi ke negara-negara konsumen. Mediator berperan memastikan kondisi kopi sesuai permintaan negara konsumen, baik secara kualitas maupun syarat administrasi dan legalitasnya.

Setelah masuk ke negara konsumen, biji kopi akan masuk proses roasting, grinding, blending dan brewing. Pendeknya biji kopi dipilah, dikemas, diberi merek, dipasarkan, hingga siap minum. Rantai kopi global ini membuat saya yang tinggal di Kanada masih bisa menyesap kopi Gayo, Sumatera, setiap pagi. Rantai panjang itu tentu menyimpan beragam proses dan cerita. Dari situ kelestariannya bisa kita periksa.

Maka unsur penting kopi yang lestari terlihat dari segi penanaman dan pengolahannya yang tidak merusak alam dan menjadi bagian penting dalam rantai nilai kopi. Salah satu bentuk penanaman kopi yang bersahabat dengan alam adalah teknik konservasi tanah dan air dalam budi dayanya. Kopi membutuhkan iklim yang cocok. Ia bagus di pegunungan. Kopi yang lestari membantu lahan pegunungan terjaga dari erosi.

Pola tanam wanatani atau tumpang sari memungkinkan kopi tak hanya bersahabat dengan tanah dan simpanan air, juga menaikkan keragaman hayati dan menyediakan diversifikasi produk karena pelbagai tanaman di atasnya. Status lahan yang legal dan sesuai dengan peruntukannya, adalah aspek lain label kopi yang lestari.

Dari rantai pasok yang panjang secangkir kopi, 60%-70% kualitasnya ditentukan pada tahap budidaya dan setelah panen. Artinya, proses paling banyak ada di petani. Kopi yang lestari memotong rantai panjang itu sehingga petani menikmati harga yang sepadan dengan besar pengorbanannya.

Bagaimana kita tahu sedang menghidu kopi yang lestari? Edward Milard menyebutkan ada tiga pendekatan pasar untuk kopi yang lestari: sistem sertifikasi dengan standar tertentu, program mandiri pebisnis kopi, dan platform kolaborasi industri.

Sertifikasi kopi lestari menjadi salah satu media yang bisa membantu konsumen menetapkan pilihan kopi mereka. Saat ini sudah ada beberapa sertifikasi internasional yang diakui/dijadikan pertimbangan dalam perdagangan global kopi dunia, dan bisa dibaca labelnya pada kemasan kopi komersial, yaitu termasuk: Fair Trade (FT), UTZ, Rainforest Alliance (RA), dan Common Code for Coffee Communities (4C).

Studi oleh Ibnu dkk. menjabarkan secara rinci perbedaan keempat skema internasional ini dan pemetaannya di Indonesia:

  • RA fokus mendukung petani membangun penghidupan berkelanjutan dengan meningkatkan produktivitas dan ketahanan terhadap perubahan iklim, dengan praktik pertanian yang sesuai dengan standar Sustainable Agriculture Network (SAN).
  • Fair Trade mendorong perdagangan langsung, pengembangan masyarakat, dan jaminan harga produk untuk menjaga penghidupan petani kopi. FT mewajibkan pembeli kopi tingkat pertama menyediakan pendanaan untuk kontrak jangka panjang dengan petani kopi.
  • Sertifikasi UTZ menekankan transparansi di sepanjang rantai pasok dan memberi penghargaan bagi produsen kopi yang bertanggung jawab.
  • Sertifikasi 4C, yang sering dianggap paling ringan persyaratannya, bertujuan memperkuat kondisi ekonomi, sosial, pemrosesan dan perdagangan bagi semua yang hidupnya bergantung pada sektor kopi melalui kepemimpinan global yang kuat.

Untuk Kanada, misalnya, Panduan Ekspor Kopi Indonesia ke Kanada menyebutkan bahwa 33% penduduk negara ini memeriksa sertifikasi ketika menilai suatu produk yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial. Di luar berbagai persyaratan legalitas dan Standar Nasional Kanada, sertifikasi kopi RA dan FT menjadi pertimbangan nilai tambah pengimpor kopi.

Di Kanada, kesadaran konsumen pada kopi yang lestari semakin kuat. Hasil penelitian dalam panduan tersebut menyebutkan 86% penduduk Kanada membeli produk-produk “hijau” dan 43% dari mereka bersedia membayar lebih mahal untuk barang yang diproduksi secara bertanggung jawab dan etis.

Indonesia juga punya sertifikasi kopi nasional oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, yaitu Standar Kopi Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Standard Coffee/ISCoffee) yang diperkenalkan pada 2013. Dibandingkan dengan sertifikasi internasional di atas, ISCoffee menekankan pentingnya unsur legalitas lahan, termasuk perlunya rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Seperti ditelaah Ibnu dkk itu, standar kopi nasional memang belum diterapkan sepenuhnya, dan masih banyak tantangan implementasinya secara efisien di lapangan, termasuk karena sertifikasi internasional lebih dipercaya dan jadi tumpang tindih.

Meski sertifikasi tidak serta merta menjamin penghidupan petani kopi menjadi lebih baik, seperti ditelaah Esther Sri Astuti, dkk (2015) di Indonesia, setidaknya menjadi proxy untuk upaya-upaya ke arah sana. Berbagai penelitian juga telah menunjukkan dampak positif sertifikasi bagi petani di berbagai belahan dunia, termasuk memberikan peluang meningkatkan kapasitas, menaikkan posisi tawar, dan membuka jaringan perdagangan lebih lebar.

Tentu tidak semua petani kopi punya sumber daya, kapasitas, dan akses memperoleh sertifikasi kopi karena syaratnya ruwet. Kabar baiknya, wacana ‘kopi yang lestari’ mendapatkan perhatian besar pelaku bisnis kopi. Sehingga, di luar sertifikasi, ada banyak bentuk lain menuju kopi yang lestari melalui skema-skema kolaborasi mandiri antara petani kopi, pengusaha swasta, NGO, dan pemerintah. Sejumlah tantangan membangun kolaborasi dan penguatan kapasitas petani masih tersisa, seperti misalnya dipelajari oleh Wijaya dkk. (2017) untuk kolaborasi kopi multipihak di Bajawa (Flores), Bondowoso (Jawa Timur) dan Kintamani (Bali), meski ada banyak pembelajaran untuk perbaikan.

Kopi yang lestari dalam kaitan dengan perubahan iklim juga tidak berhenti pada konsumsi yang, misalnya, bersertifikat lestari. Bagaimana cara kopi tersebut dinikmati juga bisa berkontribusi pada jejak karbon. Misalnya, wadah kopi itu sekali pakai atau daur ulang. Di sini peran pebisnis kopi ikut mengedukasi penikmat kopi menjadi strategis.

Ada banyak aspek kelestarian yang bisa diturunkan dari rantai pasok kopi seperti sudah disebutkan di atas. Aspek mana yang bisa dijual lebih oleh pebisnis kopi sebagai keunggulan akan bergantung pada konsumen sasaran mereka, geografi dan budaya, atau kategorisasi konsumen. Di beberapa kafe yang saya kunjungi di Kanada, mereka sering menjual bahwa biji kopi yang mereka pasok berasal dari sumber yang shaded-grown alias dari agroforestri.

Nilai tambah mengonsumsi kopi yang lestari harus bisa ditunjukkan oleh pebisnis kopi dengan dukungan pemerintah dan mitra-mitranya—termasuk nilai tambah dari segi moral dan integritas bagi penikmat kopi. Trade-offs bagi konsumen, karena mereka membayar lebih mahal untuk kopi lestari, mesti tersaji bersamaan dengan kualitas hingga suasana saat minum kopi itu.

Pada akhirnya, penikmat kopi punya hak sekaligus kewajiban dan bertanggung jawab menentukan standar kopi yang lestari, sesuai prioritas, keutamaan nilai, budaya, kebiasaan, dan selera. Sertifikasi kopi berkelanjutan dengan standar nasional maupun internasional bertujuan memudahkan konsumen menentukan pilihan-pilihan kopinya.

Labelling ini tak banyak berarti tanpa disertai edukasi dan kesadaran penikmat kopi. Sebab pilihan akhir ada pada konsumen yang memiliki prioritas dan nilai yang berbeda-beda. Pasar dan permintaan untuk kopi yang lestari, karena itu, perlu didukung dengan kebijakan konsumsi kopi di negara konsumen. Sebab permintaan akan berpengaruh pada penawaran.

Penjelasan ini mungkin terlalu panjang, tapi semoga tidak ruwet. Seperti sudah saya singgung di tulisan sebelumnya, secangkir kopi punya cerita panjang hingga terhidang di meja kita. Maka jika ia bukan kopi yang lestari, sama saja kita tak mendukung bumi yang lestari. Karena ada banyak residu dalam prosesnya.

Pebisnis kopi perlu menunjukkannya dengan sangat sederhana di kemasan kopi yang bisa diidentifikasi dengan mudah oleh konsumen seperti kita. Supaya kita yang ingin mendukung kopi yang lestari juga gampang mencerna proses yang panjang itu dengan mudah di sebuah label umum yang segera kita kenali ketika membelinya.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Rimbawan tinggal di Kanada. Menyelesaikan pendidikan doktoral dari University of Natural Resources and Life Sciences Wina, Austria, dengan disertasi dampak desentralisasi terhadap tata kelola hutan di Jawa

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain