Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 18 Agustus 2022

KHDPK Sebagai Reforma Agraria

Bisakah KHDPK sebagai pintu masuk kebijakan reforma agraria?

Areal hutan Limpak Uwus di Purwokerto yang dikelola Perum Perhutani (Foto: Dok. FD)

PRESIDEN Joko Widodo meluncurkan kebijakan reforma agraria pada 2014-2019 dengan tujuan mengatur kembali kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan kawasan hutan dan nonhutan agar akses terhadap lahan menjadi lebih adil. Apakah kebijakan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) sesuai dengan cita-cita ini?

Kebijakan KHDPK akan mengambil alih kawasan hutan seluas 1,1 juta hektare dari 2,4 juta hektare hutan Jawa yang dikelola Perum Perhutani. Sepanjang sejarahnya sejak 1963, Perhutani mengalami pasang surut. Seiring dengan laju pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi di Jawa, membawa konsekuensi kebutuhan lahan baik untuk permukiman, pertanian, infrastruktur jalan dan yang lainnya semakin tinggi pula.

Cepat atau lambat, eksistensi lahan hutan yang dikelola oleh Perhutani sebagai satu kesatuan unit produksi akan terganggu pula akibat kebutuhan lahan yang begitu tinggi dan masif. Dalam rapat dengar pendapat Perhutani dengan Komisi IV DPR pada 28 September 2020, terungkap bahwa lahan hutan yang terkelola secara efektif hanya dimanfaatkan seluas kurang dari 50 persen.

Direktur Utama Perhutani mengatakan setiap tahun perusahaan mengevaluasi potensi untuk memetakan lahan 2,4 juta hektare tersebut. Kawasan yang benar-benar bisa dieksploitasi secara rutin hanya 672.000 hektare. Selebihnya dibagikan kepada kelompok-kelompok masyarakat.

Ada empat zona di areal Perhutani: zona ekologi yang mencakup kawasan perlindungan seluas 932.000 hektare, zona produksi 672.000 hektare, zona konflik tenurial 101.000 hektare, dan zona adaptif seluas 728 hektare. Sehingga total areal yang dieksploitasi seluas 900 ribu hektare. Tidak kurang dari 1,3 juta ha areal kawasan hutan yang dikelola Perhutani tidak terkelola dan telah “diokupasi” masyarakat.

Dalam Peraturan Pemerintah 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, pengalihan luas hutan Perhutani 1,3 juta hektare oleh KLHK dipayungi oleh format KHDPK dalam pasal 112 dan 113. Dengan dasar itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor 287/MenLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 menarik hampir separuh luas hutan di Jawa. Ada enam tujuan KHDPK, salah satunya untuk perhutanan sosial.

Luas hutan yang masuk dalam KHDPK berupa 638.649 hektare hutan produksi, selain 465.294 hektare hutan lindung. Artinya, hutan produksi (tetap maupun terbatas) yang tersisa di tangan Perhutani tinggal sekitar 1,15 juta hektare. Bisa dibayangkan, saat hutan masih utuh saja pendapatan Perhutani hanya Rp 205 miliar (2019), Rp 214 miliar (2020) dan Rp 405 miliar. 

Baca: Pro-Kontra KHDPK

Terlepas dari pemanfaatan dan penggunaan lahan yang ada sekarang, tekanan daya dukung dan daya tampung hutan di Jawa saat ini sangat complicated. Luas kawasan hutan Jawa semakin mengecil karena beberapa sebab dan saat ini luasnya hanya sekitar 24% dari luas pulau tersebut yakni sekitar  129.600,71 kilometer persegi.

Dari total 24%, tutupan hutannya hanya sekitar 19%, sedangkan 5% lainnya di antaranya adalah berupa hutan rakyat, kebun raya dan taman keragaman hayati yang memiliki fungsi seperti hutan. Penguasaan hutan Jawa tersebut terdiri dari hutan yang dikelola Perhutani, kawasan hutan konservasi (taman nasional, tahura, cagar alam), dan hutan rakyat.

Makin menyusutnya luas kawasan hutan Jawa karena beberapa sebab di antaranya adalah alih fungsi hutan untuk lahan pertanian, permukiman, industri, infrastruktur, kawasan komersial dan sebagainya.

Benang kusut pengelolaan kawasan hutan Jawa secara de jure (hukum) maupun de facto (tutupan hutan) seharusnya sudah mulai diurai dari sekarang oleh pemerintah. Kegiatan skala prioritas apa saja yang dibutuhkan di dalam membenahi benang kusut pengurusan, pengelolaan hutan yang ada di Jawa.

Pertama, kawasan yang berfungsi lindung (hutan konservasi dan hutan lindung), dan tutupan hutan non kehutanan di Jawa mendesak diselamatkan, dijaga dan kalau dimungkinkan ditambah untuk menjaga fungsi ekologis dan hidrologis ekosistem DAS guna menghindari dan memperkecil bencana hidrometeorologi yang berulang terjadi setiap tahun.

Para pihak yang berkepentingan telah lama menunggu penetapan keputusan Menteri LHK tentang kecukupan luas kawasan hutan dan tutupan hutan yang dijanjikan KLHK, khususnya di Pulau Jawa dan Sumatera, namun faktanya sampai hari ini belum ada data yang dirilis. Menteri Lingkungan perlu secepatnya menerbitkan kecukupan luas kawasan hutan dan tutupan hutan berdasarkan wilayah DAS/pulau/provinsi dan ditetapkan dalam surat keputusan, khususnya untuk daerah yang membutuhkan kawasan hutan untuk pembangunan seperti di Jawa.

Kedua, KHDPK harus dimaknai sebagai penyelesaian tekanan berat terhadap kawasan hutan dalam format reforma agraria. Selama ini BUMN kehutanan ini terbebani oleh pelbagai konflik sosial di areal garapan mereka. Tekanan masyarakat kepada hutan Perhutani melahirkan konflik tenurial yang tak mudah diselesaikan. Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) yang menjadi skema perhutanan sosial di Jawa belum maksimal memberikan nilai tambah aspek ekonomi, sosial, dan ekologi.

Faktanya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2021, dari 25.863 desa yang berada di sekitar kawasan hutan 36,7% termasuk kategori miskin. Sementara, angka kemiskinan di Jawa sebanyak 14 juta orang atau 52% dari total penduduk miskin nasional sebanyak 26,5 juta penduduk.

Baca: Agar KHDPK Bisa Melindungi Hutan Jawa

Untuk mengentaskan kemiskinan dari masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan skema perhutanan sosial hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan adat harus dapat dilakukan di kawasan hutan Jawa.

KHDPK juga bisa mendorong adanya percepatan kegiatan tanah objek reforma agraria (TORA) untuk menyelesaikan konflik tenurial yang berkepanjangan yang diakui Perhutani sebagai zona konflik tenurial seluas 101 ribu hektare.

KLHK tak secara eksplisit menyebut KHDPK sebagai satu cara mempercepat TORA. Sebagai kebijakan reforma agraria, agaknya KHDPK bisa menjadi pintu masuk kebijakan Presiden Joko Widodo ini. Soal praktiknya, memang perlu pembahasan lebih lanjut.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain