Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 25 April 2022

Jika Ilmu Berbahaya Bagi Lingkungan

Ilmu pengetahuan bisa bermanfaat, juga berbahaya bagi lingkungan. Apa pendorongnya?

Peran ilmu pengetahuan (Ilustrasi: John Hain/Pixabay)

PERKEMBANGAN dua dekade terakhir menunjukkan para pemegang otoritas pengendali lingkungan hidup maupun profesi yang bekerja di dalamnya memiliki tanggung jawab semakin besar. Tidak hanya skala nasional, juga global. Tanggung jawab otoritas dan profesi, juga peran ilmu pengetahuan, semakin menjadi taruhan untuk mengendalikan kerusakan lingkungan.

Dalam “Environmental impact assessments aren't protecting the environment” (2018), William Laurance dan David Salt menulis sejauh ini tidak ada studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang bisa menghentikan proyek yang buruk. Di seluruh dunia, Amdal justru memberi lampu hijau pembangunan yang seharusnya tidak dijalankan. Mereka menyebut problemnya ada di tata kelola.

Pertama, karena ada konflik kepentingan. Penilai dokumen lingkungan tidak berusaha keras dan melakukan pekerjaan dengan benar, serta memperluas penilaian mereka untuk memasukkan semua dampak yang terkait dengan pembangunan. Ini akibat pemrakarsa proyek harus mendanai studi Amdal.

Pakar yang melakukan studi secara ketat dan “benar” biasanya tak dipakai oleh pembuat proyek. Banyak kasus bahkan konsultan Amdal malah membela dan mempromosikan proyek yang seharusnya mereka awasi dan teliti agar sesedikit mungkin berdampak pada lingkungan. 

Kedua, tata kelola yang buruk. Suatu proyek bisa lolos dengan dampak buruk yang tidak bisa dikendalikan. Pemerintah gagal memastikan integritas proses dalam Amdal. Pembangunan biasanya untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Politisi bahkan mengubahnya menjadi dukungan politik yang menguntungkan mereka. Dengan suap dan korupsi politisi bisa mengendalikan pemrakarsa proyek.

Dalam kondisi demikian, tak heran jika ada penolakan publik terhadap kerja-kerja profesional. Di Riau, masyarakat di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo awalnya menolak ajakan perhutanan sosial dan reforma agraria sebagai solusi perambahan hutan dan reforma agraria. Di sini ada stigma ajakan para profesional itu sia-sia dan tak menjadi solusi. 

Sebaliknya, peran profesional juga acap tunduk oleh kepentingan investasi yang ditopang kekuatan politik, sehingga pendapatnya tak sesuai dengan temuan profesionalnya. Ini temuan studi saya pada 2016-2017. Pandangan profesional tunduk pada variabel yang tidak bisa diprediksi, emosi yang kuat, dan kekuatan eksternal yang memerlukan penyelesaian di luar ranah profesi itu sendiri.

Dalam Merriam-Webster, “profesionalisme” punya ciri kepatuhan individu terhadap seperangkat standar, kode etik dan sekumpulan kualitas yang menjadi ciri praktik yang diterima dalam bidang tertentu. Hal itu berarti setiap individu wajib membuat keputusan rasional dan profesional, yaitu melakukan hal yang benar untuk alasan yang benar.

Dalam praktiknya, seorang profesional harus menyeimbangkan kewajiban organisasi tempat mereka bekerja, patuh pada regulasi, serta memenuhi kebutuhan sosial secara luas. Maka, definisi profesionalisme menjadi kontradiktif. Di satu sisi profesionalisme ditentukan oleh tuntutan organisasi untuk keluaran terukur, di sisi lain klaim publik mendefinisikan profesionalisme sebagai kepedulian dan kesesuaian kebutuhan, yaitu kepentingan terbaik bagi klien maupun masyarakat.

Dalam “The problems with ‘professionalism’”, laporan Universitas Stirling (2014) menunjukkan ragam kewajiban profesional memunculkan konflik tanggung jawab. Dengan variasi itu, sebagian besar profesional “terpaksa” melakukan “kompromi yang sah”.

Kompromi itu sering kali—dalam konteks investasi yang berdampak bagi lingkungan hidup—membentuk ketimpangan tanggung jawab antara pemrakarsa dan masyarakat yang terdampak. Semua itu mengakibatkan pergeseran profesionalisme sebagai individu “berbudi luhur” menjadi masalah kolektif dan relasional berbasis kepentingan.

Pekan lalu saya diundang Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo), untuk membahas dokumen lingkungan hidup. Saya utarakan soal konflik kepentingan konsultan dan pemrakarsa proyek tersebut.

Selain itu, dalam “Relationship between Environmental Damage and Corruption Cases in Indonesia” (2018), Muslihudin dkk menyebut bentuk korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan (misalnya suap izin kepala daerah). Juga korupsi Amdal: pengusaha menyuap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pengesahan Amdal. 

Sedangkan dalam “Independensi Penilaian Amdal sebagai Wujud Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup” (2019) Wagner dan Suteki menyebut bahwa independensi penilaian Amdal untuk menghilangkan kepentingan politik hanya mitos dan ilusi.

Kenyataan seperti itu menunjukkan semakin banyak kekuatan yang memasuki peran profesional dan ahli dan semakin membahayakan kepentingan masyarakat luas. Walaupun, ada kenyataan bahwa profesi juga dapat berfungsi sebagai pembentuk masyarakat agar lebih adil, hal itu butuh perjuangan bahkan pengorbanan sangat besar.

Dokumen Amdal hendaknya tersedia secara online dan siapa pun bisa mengomentarinya pun menjadi kebutuhan. Keterbukaan itu bukan hanya memenuhi azas partisipatif, juga bisa mendorong profesionalisme pembuat dokumen Amdal.

Dengan segala problem itu, mengelola lingkungan terkait dengan etika. Ilmu pengetahuan dan hukum ibarat pisau atau api: bisa bermanfaat secara positif atau negatif. Dengan begitu, kekuatan politik memanfaatkan ilmu pengetahuan dan hukum untuk berbagai tujuan. Celakanya, para ilmuwan dan profesional, pada titik ini justru merasa bisa lepas tangan karena menganggap ilmu bisa menjangkau masyarakat.

Ketimpangan, kemiskinan, permusuhan, perlawanan, ancaman, kriminalisasi, bahkan pembunuhan harus membuat kita insaf bahwa ilmu telah menjadi pisau yang berbahaya. Kita ikut bertanggung jawab.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain