Untuk bumi yang lestari

Kolom| Juli-September 2019

Hutan Wakaf: Solusi Melestarikan Rimba

Konflik pengelolaan kawasan hutan antara negara dan masyarakat. Sejarah Islam punya referensi melalui hutan wakaf.

Hutan di Katingan, Kalimantan Tengah (Dok: RMU)

MEMPERTAHANKAN hutan negara acap lebih mudah ketimbang hutan adat atau hutan hak. Hutan adat atau hutan rakyat adalah hutan milik masyarakat. Mereka bisa menggunakannya sesuai dengan kebutuhan: menjadi sawah karena lebih menguntungkan atau dibabat untuk permukiman akibat populasi yang meningkat.

Cara mempertahankan hutan rakayt bisa melalui hutan wakaf, seperti praktik di Desa Cibunian Kecamatan Pami....

Klik Login jika Anda pernah membeli artikel ini.
Dukung kami dengan menjadi Pelanggan melalui tombol Daftar dan Deposit.
 
 
 


Pengajar di Departemen Ilmu Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Masyarakat IPB

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain