Untuk bumi yang lestari

Kolom| Oktober-Desember 2021

Problem Penatausahaan Hak Ulayat

Penatausahaan hak ulayat hutan adat bisa memicu konflik horizontal antar dan inter masyarakat adat. Perlu ahli untuk menatanya.

Persemaian di hutan adat Kalimantan (Foto: Istimewa)

UNDANG-Undang Dasar 1945 sejak awal mengakui hak-hak masyarakat (hukum) adat, yang diperkuat dengan pasal 18B ayat (2) dan pasal 28i ayat (3) setelah amendemen. Amanat konstitusi ini telah pula ditindaklanjuti dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria yang menyatakan....

Klik Login jika Anda pernah membeli artikel ini.
Dukung kami dengan menjadi Pelanggan melalui tombol Daftar dan Deposit.
 
 
 


Antropolog, pendiri dan peneliti Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain