Untuk bumi yang lestari

Kolom| April-Juni 2019

Legalisasi Status Haram Tanah Timbul

Penguasaan tanah timbul acap menjadi konflik di tingkat tapak, tapi atau karena itu menjadi komoditas politik lokal.

Tambak di atas tanah timbul (Foto: M. Asyief Khasan Budiman)

TANAH timbul merupakan entitas lahan yang muncul di atas permukaan air akibat sedimentasi yang berlangsung secara terus menerus. Istilah “tanah timbul” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia disebut “aanslibbing”, atau “channelbar” maupun “deltaber” di dokumen berbahasa Inggris, atau “Tanah Oloran”, “Tanah....

Klik Login jika Anda pernah membeli artikel ini.
Dukung kami dengan menjadi Pelanggan melalui tombol Daftar dan Deposit.
 
 
 


Peneliti di Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain