Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 01 Agustus 2022

Pendidikan Antikorupsi dalam Undang-undang

Undang-undang pendidikan tinggi tak mewajibkan pendidikan antikorupsi. Seharusnya universitas mencabut gelar alumninya yang terbukti korupsi.

Pendidikan antikorupsi

DALAM pelajaran ilmu-ilmu hayati ada pembahasan tentang sifat-sifat hayati sel atau mahluk hidup yang bertahan hidup dengan merusak sel lain. Hidup sel kanker atau hama dan penyakit tanaman, misalnya, merusak sel lain atau membunuh unsur-unsur kehidupan yang merugikan kehidupan manusia.

Sel kanker atau hama dan penyakit tanaman seperti sifat korup manusia. Bedanya, korup bukan sifat dasar mahluk hidup secara alami yang bisa dimaklumi, sebagaimana hama dan penyakit tanaman. Korupsi tidak akan membuat pelakunya mati jika tidak melakukannya. Korupsi benar-benar hanya merugikan orang lain.

Dalam ekosistem yang korup seseorang atau lembaga bisa mendapat kesempatan lebih memperoleh sesuatu, hanya karena ia atau lembaga itu memberi sesuatu—materi atau jasa secara tertutup—kepada otoritas pengambil keputusan. Orang atau lembaga seperti itu tidak memikirkan hak yang sama untuk memperolehnya bagi orang atau lembaga lain. Dalam ekosistem yang korup, orang atau lembaga seperti itu biasanya bangga dengan posisinya karena mereka merasa punya kelebihan.

Kebanggaan itu, bila secara sosial diterima atau setidaknya dimaklumi, akan membuat korupsi dikuatkan oleh segenap kekuasaan dan posisi melalui jaringan korupsi.

Kasus korupsi bupati Pelalawan, Riau, misalnya, yang diteliti oleh Jacqui Baker pada 2020, terdapat 201 simpul di dalam jaringan yang menjadi pendukungnya. Jaringan itu serupa dengan jaringan korupsi dalam dunia bisnis, yakni ketika suatu jenis usaha mengetahui jenis usaha yang sama menyuap untuk mendapatkan izin, mereka cenderung akan melakukan hal yang sama (Keny dan Warburton, 2020). 

Saat ini korupsi telah merasuk ke seluruh sendi kehidupan. Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut korupsi pada 2004-2020 sebanyak 1.262 kasus. Dari jumlah itu yang pelaku swasta sebanyak 24%, kemudian anggota DPR/DPRD 22%, gubernur, bupati, wali kota 21% dan pegawai pemerintah eselon I, II dan III 18%, serta pelaku lainnya 15%.

Masifnya korupsi itu membuat kita bertanya apa yang salah dengan sistem bernegara kita. Mari kita tengok lembaga pendidikan, karena data KPK itu menunjukkan para pelaku korupsi adalah mereka yang punya pendidikan lumayan. Apakah sistem pendidikan kita absen memasukkan nilai-nilai antikorupsi?

Aditya Dewantara, dkk dalam "Anti-corruption education as an effort to form students with character humanist and law-compliant" (2021) menyebut bahwa selain siswa mendapat pengetahuan tentang antikorupsi, cara-cara memberantas korupsi, kebijakan, serta ketaatan dan kesadaran hukum, mewujudkan perilaku humanis sangat penting.

Pendidikan antikorupsi juga bertujuan mendewasakan manusia dengan cara memasukkan nilai-nilai humanis untuk menjaga eksistensi, harkat, dan martabat manusia, meliputi pentingnya kebebasan, kreativitas, keinginan, kerja sama, kepercayaan diri, kesediaan membantu orang lain, solidaritas, moral, dan tanggung jawab. 

Dewantara dkk, juga menyebut bahwa dari nilai-nilai humanistik itu, peserta didik diarahkan mampu menghargai argumentasi dan kontribusi pemikiran orang lain, memiliki tekad yang kuat membangun kebersamaan sebagai kelompok, dan memiliki kepedulian terhadap sesama sebagai wujud kemanusiaan serta mudah memberikan bantuan kepada sesama atau orang-orang di sekitarnya.

Nilai-nilai seperti itu tentu sangat penting bagi mahasiswa sebagai fondasi yang kelak, setelah mereka bekerja, menjadi tameng atau setidaknya pengingat ketika mereka menjumpai sifat-sifat korup di sekitarnya. Fondasi itu akan memberikan mereka kesadaran bahwa korupsi adalah kesalahan besar. 

Dalam peraturan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 33/2019 tentang penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi, tertuang kewajiban pendidikan antikorupsi baik di tingkat sarjana atau diploma pada perguruan tinggi negeri ataupun swasta. Tetapi realitasnya peraturan ini tidak berjalan, apalagi kementerian pembentuknya telah dilikuidasi.

Peraturan menteri itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang pendidikan tinggi. Undang-undang ini tidak secara eksplisit memerintahkan pendidikan anti-korupsi.

Dalam undang-undang itu, “pendidikan” diartikan sebagai usaha sadar dan terencana mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran untuk mendorong peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Dalam korupsi yang menggila, mengakar, dan menjadi benalu, tampaknya semakin tipis kemungkinan hasil pendidikan seperti itu tercapai. Pendidikan antikorupsi menjadi wajib di perguruan tinggi. Aturan juga mungkin perlu menyatakan secara tertulis, universitas harus mencabut gelar kepada alumninya yang terbukti melakukan korupsinya.

Ini satu cara yang relevan yang bisa menjadi bagian dalam pendidikan antikorupsi untuk memberikan efek jera. Agar korupsi, yang menjadi kejahatan luar biasa ini, tak menjadi kebanggaan para pelakunya.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain