
PERHUTANAN sosial tetap saja sebuah produk yang harus punya daya tahan dalam persaingan ekonomi. Pengelolaan hutan rakyat di Konawe, Sulawesi Tenggara, contoh bagus usaha-usaha rakyat sekecil apa pun harus ditopang manajemen yang profesional. Agus Eka Putra tahu persis jatuh-bangun mengelola perhutanan sosial: dari nol lalu berhasil, kemudian terpuruk.
Syahdan, pada 2003, The Forest Trust (d/h Tropical Forest Trust), tempat Agus bekerja, melakukan pendampingan petani-petani di sekitar hutan untuk mengembangkan perhutanan sosial. The Forest Trust—lembaga nonprofit di 15 negara yang berkantor di Semarang—butuh kayu bersertifikat untuk memasok kayu ke perusahaan-perusahaan anggotanya.

Ada tiga lokasi yang didampingi Agus dan timnya. Konawe dipilih karena saat itu ada program hutan rakyat oleh petani dengan mengizinkan pengelolaan lahan milik negara. Namun, izin hutan rakyat dari Departemen Kehutanan tak kunjung turun sehingga sambil menunggu izin perhutanan sosial dialihkan ke lahan-lahan milik.
Selain Konawe juga di Kebumen dan Gunung Kidul, Jawa Tengah. Kayu-kayu dari tiga tempat itu dikelola untuk memasukkan perusahaan mebel. “Di tiga tempat itu kami dirikan koperasi dan CV,” kata Agus bulan lalu.
Koperasi dan CV itu bertindak sebagai manajer kelompok yang berfungsi sebagai pemasar hasil hutan dari anggotanya dan mengelola keuangan. Dan para anggota adalah pemilik lahan yang bertanggung jawab menanam dan menghasilkan kayu berkualitas. Di Konawe dibentuk Koperasi Hutan Jaya Lestari, sementara di Kebumen Koperasi Taman Wijaya Rasa dan Gunung Kidul CV Dipantara.
Setelah didampingi dua tahun, bersama aktivis lembaga swadaya masyarakat Jaringan untuk Hutan (Jauh), Koperasi Hutan Jaya mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan lestari dari Forest Stewardship Council. Anggotanya juga membengkak karena keberhasilan itu.
Pada 2003, anggota Koperasi Hutan Jaya berjumlah 200 petani, naik menjadi 500 pada 2015. Namun, di puncak keberhasilan itulah Koperasi justru terpuruk. Forest Council mencabut sertifikat yang sudah berlangsung sepuluh tahun itu, atau dua kali perpanjangan. Alasannya, Koperasi sudah dua tahun tak lagi menjual kayu. “Bukan tidak mau menjual, tapi tak ada pembelinya,” kata Agus.
Industri mebel pemakai kayu Konawe—antara lain pohon Jati—berada di Jawa. Rantai distribusi menjadi panjang sehingga ongkos mahal. Mebel-mebel itu lebih memilih menerima kayu dari industri di Jawa. Sebab di tahun 2013, koperasi-koperasi hutan semacam di Kebumen dan Gunung Kidul, juga Perum Perhutani, mulai berhasil dan mendapat sertifikasi kayu dari Forest Council.
Persaingan ini membuat Koperasi Hutan Jaya bangkrut akibat kayu mereka tak memiliki pembeli. Di lain pihak, hutan-hutan anggota Koperasi berjauhan sehingga pengumpulan kayu acap telat. Walhasil, koperasi dan petani tak bisa memenuhi tenggat pengiriman kayu yang dipatok perusahaan mebel.
Faktor internal juga cukup mempengaruhi. Menurut Agus, pengawas koperasi kurang berfungsi, terutama mengawasi manajemen dan pengelolaan keuangan. “Mengelola administrasi itu perlu disiplin,” kata dia. Pelanggaran pengelolaan koperasi tak bisa ditindak, terutama jika pelakunya ada tetua desa. “Mungkin sebaiknya pengurusnya digaji tetap saja supaya bisa dipecat jika melanggar.”
Selain ewuh pakewuh dengan tetua desa, sanksi pada pelanggaran diputuskan dengan alot. Sebagaimana umumnya koperasi, pemecatan atau pemberhentian pengurus hanya bisa melalui rapat anggota tahunan.
Di saat bersamaan, TFT pelan-pelan melepaskan pendampingan di Konawe dengan alasan agar Koperasi bisa mandiri. Tapi cara ini fatal karena tak ada pendampingan membuat koperasi sempoyongan. Dan, terutama, lepasnya TFT dari Konawe membuat industri mebel anggotanya juga tak mau lagi mengambil kayu dari sana.
Namun, kata Agus, faktor TFT hanya penyebab kecil. Menurut dia, kegagalan perhutanan sosial di Konawe lebih banyak disebabkan tak adanya sentuhan negara di sana. Selain tak ada pelatihan dan pendampingan yang berkelanjutan, pemerintah daerah juga tak menjamin pasokan kayu dari petani. Misalnya, tak ada upaya memakai kayu petani untuk gedung-gedung milik pemerintah.
Daftarkan alamat email anda untuk berlangganan GRATIS artikel terbaru kami