Untuk bumi yang lestari

Pojok Restorasi| 03 November 2020

Ironi Kebijakan Usaha Restorasi

Restorasi ekosistem menjadi paradigma baru memulihkan sekaligus menjaga hutan tropis Indonesia. Masih banyak masalah dan tantangannya kian berat setelah omnibus law UU Cipta Kerja disahkan 2 November 2020.

Kawasan restorasi ekosistem Katingan-Mentaya Project di Kalimantan Tengah yang berbatasan dengen permukiman penduduk (Foto: Dok. PT RMU)

SETELAH 16 tahun restorasi ekosistem berjalan, jumlah unit manajemen maupun luas hutan rusak yang hendak dipulihkan tak kunjung bertambah. Dari 34 juta hektare tutupan hutan yang rusak, areal yang masuk kawasan restorasi hanya 600 ribu hektare yang dikelola 16 perusahaan.

Menurut Ika Heriansyah, peneliti senior Badan Penelitian dan Pengembangan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penyebabnya tak ada jaminan usaha bagi pebisnis dalam memulihkan ekosistem hutan yang rusak.

“Jika dilihat dari pengajuan mendapatkan izin, target dua juta hektare sebetulnya sudah terlewati,” kata Ika dalam “Pelatihan Restorasi untuk Jurnalis Muda” oleh Forest Digest bekerja sama dengan Katingan-Mentaya Project pada 3 November 2020. 

Masalahnya, kata Ika, Kementerian Lingkungan selektif memberikan izin restorasi. Pemerintah akan melihat modus pebisnis ketika mengajukan permohonan. “Jangan sampai setelah izin diberikan lalu dijual kembali,” katanya.

Melalui saringan ketat itu, jumlah izin restorasi tak kunjung beranjak sejak lima tahun lalu. Padahal, usaha restorasi merupakan pendekatan baru mengelola hutan Indonesia yang mengawinkan aspek ekologi dan ekonomi sehingga menopang target-target pembangunan rendah karbon 2020-2024.

Dengan skema bisnis, pengusaha restorasi akan mendapatkan keuntungan memulihkan hutan rusak lewat bisnis jasa lingkungan. Bisnis jasa lingkungan, seperti perdagangan karbon, adalah cara baru membangun hutan Indonesia setelah bisnis kayu tak lagi menjamin kelestarian.

Kawasan restorasi umumnya wilayah hutan rusak bekas HPH atau konsesi yang tak diperpanjang setelah kayunya habis atau terdegradasi karena perambahan dan kebakaran. Pengusaha yang mendapatkan izin mengelola kawasan tersebut mesti memulihkannya hingga ekosistemnya pulih. Karena itu, izin restorasi berlaku panjang, 65 tahun.

Ide restorasi ekosistem muncul karena degradasi dan deforestasi yang masif sejak Reformasi 1998 akibat pemberian hak pengusahaan hutan kepada pebisnis tanpa manajemen hutan lestari.

Sejauh ini para pengelola restorasi adalah yayasan dan NGO yang tak berorientasi bisnis. Karena izinnya sederajat dengan jenis bisnis pengelolaan hutan lainnya, mereka yang mendapatkan izin restorasi membuat rencana bisnis agar kegiatannya menguntungkan. “Masalahnya, restorasi ini cost center,” kata Ika.

Dengan areal yang terbuka, rawan kebakaran, dan perambahan, areal restorasi menyimpan banyak masalah, terutama problem sosial yang pelik yang butuh ongkos tak sedikit.

Sebelum memulai bisnis, pengusaha restorasi mesti menyelesaikan semua masalah itu. Konflik lahan, misalnya, melalui kemitraan dengan masyarakat dalam meningkatkan ekonomi untuk mencegah perambahan illegal 

Faktor biaya tinggi ini pula, kata Ika, yang membuat usaha restorasi kurang peminat serius dalam melestarikan hutan Indonesia, meskipun pemerintah sudah memberikan insentif melalui pembebasan pajak bumi dan bangunan selama masih merugi.

Dari penilaian Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari hanya 19% unit manajemen yang bernilai baik. “Meski pun saya berani katakan, perusahaan yang paling siap dalam perdagangan karbon itu pemegang izin restorasi,” kata Ika.

Monitoring pelaksanaan restorasi ekosistem (2018)

Perdagangan karbon adalah satu instrumen dalam mitigasi perubahan iklim. Konservasi di hutan produksi, seperti usaha restorasi ini, akan mengubah lanskap manajemen hutan karena usaha restorasi tak lagi menjadi pos biaya tinggi, tapi menguntungkan.

Perdagangan karbon menuntut pemulihan dan pemeliharaan ekosistem karena dasar perhitungannya berupa daya serap konsesi terhadap produksi emisi untuk menggenjot ekonomi. Hanya saja, kata Ika, aturan mainnya belum selesai digodok untuk memberikan kepastian usaha bagi usaha restorasi.

Apalagi Indonesia memiliki target menurunkan emisi sebanyak 29% atau 834 juta ton setara CO2 pada 2030. Perdagangan karbon melalui restorasi ekosistem menjadi salah satu cara mencapai target itu, meski mendapatkan tantangan berat setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 November 2020.

Omnibus law ini hendak mendongkrak ekonomi untuk menyerap 2,2 juta angkatan kerja baru per tahun. Ekonomi yang tak ditopang teknologi hijau akan memproduksi emisi kotor sehingga mengancam target menurunkan karbon 27% dalam pembangunan rendah karbon Indonesia 2020-2024.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Bekerja di Fakultas Kehutanan IPB

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain