Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 29 Juni 2020

RUU Cipta Kerja: Peluang Korupsi dan Ketergantungan pada Investasi Asing

John Locke mengatakan, “Di mana tidak ada hukum di situ tidak ada kebebasan”. Penyusun omnibus law RUU Cipta Kerja berbuat sebaliknya: hukum untuk mengekang masyarakat dan memberi kebebasan kepada investasi asing.

kunci regulasi.

REGULASI adalah bagian dari peradaban. Terlepas dari buruknya birokrasi lembaga-lembaga publik sebagai penyusun dan pelaksananya, regulasi sering kali menjadi penentu jalannya pembangunan.

Seperti perizinan terpadu secara online atau online single submission. Diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018, regulasi ini rupanya tidak cukup memberi dampak positif terhadap kecepatan izin maupun bisnis. Setidaknya jika kita baca kajian akhir Komisi Pemberantasan Korupsi pada Oktober 2019 sampai Januari 2020. Salah satunya masalah dalam perizinan di Kalimantan Timur.

Dalam laporan bertajuk “Risiko Korupsi pada Perizinan Kehutanan di Kalimantan Timur” itu terungkap bahwa sistem online tak menghapus biaya informal mengurus rekomendasi teknis, izin lingkungan, atau tata batas wilayah usaha maupun perencanaan produksi. Sebanyak 52% informan KPK menyatakan seperti itu.

Adapun pada bidang pengendalian izin seperti post audit, penegakkan hukum, dan sertifikasi, “biaya informal” itu dinyatakan oleh 25% informan. Demikian pula, dalam pelaksanaan produksi berupa kegiatan-kegiatan pengurusan pelaporan, surat pembayaran, surat keabsahan hasil hutan, serta pengangkutan, sebanyak 22% informan menyatakan ada biaya informal yang harus mereka bayar untuk mendapat legalitasnya.

Stephen Bounds (2015), konsultan bisnis dari Australia, menyebut pentingnya pemeriksaan empat jenis regulasi yang mungkin justru menjadi penyebab naiknya biaya transaksi pelaksanaan regulasi itu.

Regulasi sewenang-wenang (arbitrary regulations). Yaitu standar atau aturan yang mewajibkan penggunaan satu dari beberapa opsi yang sama-sama valid. Contoh klasik adalah pilihan untuk berkendara di sisi kiri atau kanan jalan. Meskipun tidak ada perbedaan sisi mana yang lebih baik, penting agar semua orang mematuhi pilihan bersama. Maka muncul mobil dengan setir di sebelah kanan atau di kiri. Seiring waktu, biasanya opsi yang paling banyak digunakan akan mendominasi pasar, dan pasar ini secara sukarela akan mematuhi kebersamaan itu.

Regulasi beritikad baik (good faith regulations). Berupa dasar perilaku di bidang tertentu. Misalnya, peraturan penggunaan bahan kimia di pabrik agar masyarakat terdampak terlindungi dari risiko dampak negatifnya. Dalam skenario ini, tidak ada pihak yang akan keberatan dengan tujuan peraturan, tetapi alasan bisa timbul atas kompleksitas peraturan dan sulitnya kepatuhan.

Regulasi konflik (goal conflict regulations). Yaitu regulasi yang mengakui konflik intrinsik antara dua tujuan—misalnya tujuan individu versus tujuan masyarakat—serta mengatur kebaikan masyarakat yang lebih besar. Jenis-jenis regulasi ini biasanya sangat tidak disukai oleh para pendukung libertarian karena mereka menganggapnya “paternalistik”. Namun, ketika tujuan akhir sebuah peraturan mudah ditunjukkan, lalu ada hubungan pembuktian yang jelas antara peraturan dengan tujuan, umumnya peraturan itu akan mudah diterima. Contohnya, peraturan konflik sebagai tujuan baik karena memakai teknologi untuk mengendalikan dampak lingkungan.

Regulasi proses (process regulations). Berupa penentuan cara mencapai tujuan, bukan hanya hasil yang ditentukan atau dilarang. Ini adalah jenis regulasi paling berisiko, karena mengorbankan inovasi dan ketangkasan dengan memastikan pilihan lebih sedikit untuk mencapai tujuan tertentu. Regulasi proses itu banyak terjadi dalam regulasi pemerintah, berupa prosedur menjalankan sesuatu yang menjadi “kebenaran hukum”. Artinya, kegiatan di luar prosedur itu menjadi suatu kesalahan.

Di sektor tertentu, dorongan regulasi proses bisa menghentikan praktik terbaik yang mungkin bisa dilakukan, karena tidak diatur dalam peraturan. Adanya jawaban berulang dan sama bagi semua orang (skrip call center) adalah contoh umum dari regulasi proses.

Dengan kata lain, berbagai masalah akan diberi solusi yang sama sesuai tugas dan fungsi suatu unit kerja. Implikasinya, orang tidak perlu mendiskusikan masalahnya, karena solusinya sudah tersedia. Hal ini ditengarai menjadi penyebab lemahnya data untuk menyatakan fakta, karena fakta sebagai dasar menentukan masalah tidak diperlukan.

Bagian penting lain adalah pengaruh sifat regulator, yaitu entitas yang bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan.

Pada dasarnya suatu regulasi bisa diatur sendiri oleh suatu komunitas (peer regulations), ditegakkan secara sepihak oleh mereka yang memiliki kewenangan (fiat regulations), atau didelegasikan kepada otoritas pihak ketiga yang independen (statutory regulations). Masing-masing sifat regulator itu akan menghasilkan norma yang berbeda dalam mengelola kepatuhan dan ketidakpatuhan terhadap sebuah regulasi.

Dalam RUU Cipta Kerja tidak ada inovasi regulasi perizinan, termasuk masih banyaknya jenis regulasi proses, bahkan sifat regulasi konflik cenderung menguntungkan kepentingan individu investor daripada masyarakat luas.

Konflik hak-hak atas tanah, termasuk kondisi Papua dan Papua Barat yang telah bekerja dengan otonomi khusus, tampak tidak menjadi perhatian. Regulasi melulu menitikberatkan pada kemudahan bagi investor—bahkan ada kemudahan bagi investasi asing dalam pendirian pendidikan tinggi meski dilakukan dengan menghapus kebudayaan sebagai landasan filosofis pendidikan.

Situasi itu sangat bertolak belakang dengan politik regulasi. Misalnya di Jepang. Negara ini alamnya rentan tapi pusat bencana mengembangkan ilmu pengetahuan sebagai dasar pembentukan regulasi sejak dari universitas.

Buku “Science of Societal Safety: Living at Times of Risks and Disasters” oleh Seiji Abe, dkk (2018) mengupas pengembangan dan penggunaan ilmu keselamatan sosial (societal safety science) khas Jepang. Dari cerita Seiji Abe di buku itu, kita bisa melihat keteguhan politik nasional Jepang yang memihak kebutuhan bangsanya sendiri, tanpa harus mendapat pengakuan secara internasional.

Seperti dibuktikan dalam laporan KPK di atas, adanya teks regulasi baru ataupun perubahan teks dari regulasi yang lama, tidak menjamin berkurangnya risiko korupsi di lapangan. Demikian pula sifat regulator dalam RUU Cipta Kerja dalam meletakkan entitas yang bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan berada di pemerintah pusat. Kewenangan ini bisa menghapus tanggung jawab masyarakat maupun entitas independen tertentu seperti lembaga-lembaga sertifikasi pihak ketiga, dalam pengelolaan pembangunan.

Filsuf Inggris John Locke pernah menyatakan: ”Di mana tidak ada hukum, di situ tidak ada kebebasan”. Penyusun RUU Cipta Kerja berbuat sebaliknya. Hukum itu, di satu sisi, membelenggu peran masyarakat, di sisi lain membebaskan investasi asing untuk mengubah tatanan masyarakat sejak dalam proses pendidikan.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain