Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 04 Mei 2020

Runtuhnya Pendidikan Kita di Tangan Omnibus Law

Dalam omnibus law RUU Cipta Kerja, masa depan pendidikan kehilangan falsafah. Pendidikan hanya dianggap komoditas, bukan fondasi budaya bangsa.

Pendidikan kita di tangan omnibus law.

PADA 2 Mei lalu, kita mengingat dan memperingati hari Sabtu itu sebagai Hari Pendidikan Nasional. Menjelang hari itu saya harap-harap cemas, terutama menunggu apa yang akan disampaikan para petinggi negeri ini soal pendidikan kita yang telah diubah dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berpidato hari itu. Ia memberi perhatian pada cara belajar baru secara virtual di masa pandemi virus corona covid-19 ini. Ia tidak menjelaskan arah pendidikan nasional ke depan, dalam retorika maupun kebijakan melalui undang-undang.

Penjelasan masa depan dan arah pendidikan sangat diperlukan saat ini. Kemungkinan isi dalam pasal-pasal RUU Cipta Kerja yang merombak tiga undang-undang perguruan tinggi akan lolos karena DPR  begitu memaksa membahasnya, kendati diperingatkan banyak pihak agar tak terburu-buru menggodok RUU tersebut di masa pandemi.

Saya kaget membaca perubahan pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja, karena benar-benar akan mengubah filosofi pendidikan tinggi dan operasionalnya. Dalam perubahan isi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, misalnya, sumber norma kebudayaan bangsa sebagai dasar pendidikan pada Pasal 1 angka 2 dihapus, sehingga prinsip penyelenggaraan pendidikan lebih mengikuti mekanisme pasar. Untuk itu, prinsip nirlaba dalam penetapan otonomi pengelolaan perguruan tinggi pada perubahan Pasal 63 juga dihapus.

Dalam perubahan pada Pasal 33 ayat (6) dan (7), program studi tidak wajib diakreditasi, karena itu tidak bisa dicabut izinnya. Perubahan pada Pasal 35 menyebabkan kurikulum yang dikembangkan wajib mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Tetapi, ketentuan mengenai Standar Pendidikan Tinggi tersebut pada Pasal 54 dihapus.

Dalam perubahan Pasal 90 juga dihapus segala bentuk persyaratan perguruan tinggi asing yang akan dibangun di Indonesia, seperti harus terakreditasi di negaranya, ketentuan mengenai di daerah mana mereka boleh berdiri, jenis dan program studi apa yang boleh dikembangkan, kewajiban kerja sama dengan perguruan tinggi lokal, serta harus mengutamakan dosen dan tenaga pendidikan warga negara Indonesia.

Pelonggaran pengaturan lembaga pendidikan tinggi asing itu juga ditemukan pada perubahan Pasal 65 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaga pendidikan asing tidak lagi wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan Indonesia. Juga disebut bahwa syarat lembaga pendidikan asing yang beroperasi di Indonesia harus terakreditasi atau diakui di negaranya, dihapus.

Selain itu seluruh isi pasal-pasal 67, 68 dan 69 mengenai ketentuan pidana dan denda juga dihapus. Maka, semua pihak yang tidak berhak mengeluarkan ijazah, sertifikat, gelar akademik, ataupun perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup dan masih beroperasi, tidak ada ancaman pidana dan denda kepada mereka.

Demikian pula, bagi perguruan tinggi yang memberi sebutan guru besar atau profesor yang tidak sesuai peraturan-perundangan ataupun menyelenggarakan pendidikan jarak jauh yang tidak sesuai dengan ketentuan, juga dibebaskan dari pidana dan denda.

Adapun, perubahan Pasal 45 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen lebih menghargai perguruan tinggi luar negeri. Calon dosen yang mendapat gelar sarjana dari perguruan tinggi luar negeri yang terakreditasi tidak wajib punya persyaratan sertifikat pendidik, sebaliknya calon dosen yang mendapat gelar sarjana dari perguruan tinggi di dalam negeri wajib memilikinya.

Dari tinjauan di atas saya berpandangan masa depan pendidikan tinggi ke depan, apabila RUU Cipta Kerja dijalankan, sebagai berikut:

Pertama, hasil pendidikan dianggap sebagai komoditas. Artinya pendidikan adalah suatu proses produksi di mana seluruh kebutuhan untuk memproduksi itu diperlakukan sebagai benda, modal atau obyek-obyek tanpa meninjau hubungan sosial antar manusia. Pendidikan diletakkan dalam konteks uang dan investasi dan hasilnya untuk memenuhi suatu proses produksi. Oleh karena itu, budaya bangsa, keadilan dan kemanusiaan sebagai landasan proses pendidikan tidak diperlukan.

Kedua, kehidupan akademis diletakkan sebagai pusat layanan industri atau pemodal, sehingga harus dipisah dari realitas kehidupan di dunia nyata di mana lembaganya berdiri. Pada titik ini, orang banyak berpikir mengenai perlunya banyak perubahan, tetapi dilakukan dengan menghilangkan hal-hal paling fundamental.

Misalnya, mempelajari ilmu berjam-jam apalagi bertahun-tahun harus diubah. Kini semua orang bisa belajar melalui media sosial, YouTube dan sejenisnya. Pertanyaannya, apakah ilmu pengetahuan hanya dihubungkan dengan kebutuhan masyarakat untuk mencari nafkah? Hasil penelitian harus terhubung dengan industri? Siapa yang akan memecahkan persoalan ketidakadilan dan kemanusiaan akibat berkembangnya liberalisasi? Siapa sesungguhnya yang akan diuntungkan dengan cara pendidikan seperti itu?

Ketiga, dalam “What is the role of academia in a post-truth world?”, Amy J. Ko (2020) menyaksikan bahwa memang orang tidak mengikuti kelas filsafat untuk mendapat pencerahan, mereka lebih baik menonton ContraPoints. Seorang akademisi koleganya kini alih profesi menjadi YouTuber dan ia menemukan jutaan pemirsa untuk ide-idenya.

Pendidikan membosankan yang sulit diakses dan mahal memang telah berubah menjadi dongeng yang dapat diakses, gratis, dan menghibur. Tetapi Amy Ko juga menyebut adanya kenyataan tersembunyi yang tidak dilihat publik, bahwa semua media baru itu substansinya sangat bergantung pada akademisi konvensional. Seperti halnya dalam etika pers, nilai jurnalistik tetap berpegang pada etika klasik kendati medium penyampaiannya berubah mengikuti teknologi.

Nasib pendidikan dalam RUU Cipta Kerja.

Dalam pelaksanaan pendidikan tinggi mungkin perlu disadari bahwa cara lembaga-lembaga diatur saat ini memang tidak lagi mendukung kebutuhan perubahan. Tetapi merdeka mengikuti pasar neokapitalisme akan memisahkan dunia pendidikan tinggi dengan soal-soal keadilan dan kemanusiaan bermasyarakat. Maka pertimbangan penetapan kebijakan pendidikan ke depan seharusnya dilakukan dengan sangat hati-hati.

Ketika Afrika Selatan di bawah Nelson Mandela mendapatkan kemerdekaan dari penguasa kulit putih pada 1990, para pendukungnya, terutama suku Afrika, menuntut reservasi di sektor pendidikan, sektor pemerintahan dan di sektor swasta. Nelson Mandela menjawab bahwa dia tidak akan mengizinkan jenis reservasi apa pun di sektor apa pun, karena reservasi dan  produk reservasi akan menghancurkan seluruh negara.

Pernyataan terkenal Nelson Mandela yang ditampilkan di pintu masuk Universitas Afrika Selatan berikut ini.

“Menghancurkan negara mana pun tidak perlu memakai bom atom atau penggunaan rudal jarak jauh. Itu hanya membutuhkan penurunan kualitas pendidikan dan memungkinkan kecurangan dalam ujian siswa.”

Hasilnya adalah:

“Pasien mati di tangan dokter. Bangunan runtuh di tangan insinyur. Uang hilang di tangan para ekonom dan akuntan. Kemanusiaan mati di tangan para ulama. Keadilan hilang di tangan hakim”.

Karena,

“Runtuhnya pendidikan adalah keruntuhan sebuah bangsa”.

Gambar oleh Garik Barseghyan dari Pixabay.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain