Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 06 Mei 2020

Menimbang Pendirian Badan Pengelola Dana Bencana

Wabah virus corona yang menyedot anggaran besar untuk penanggulangannya menuntut perlunya ada badan khusus pengelola dana bencana. Agar sumbernya tak semata APBN dan lebih transparan.

Banjir di Kelapa Gading, Jakarta.

BANYAK pihak memberikan atensi agar pemerintah Indonesia mewaspadai banyaknya bencana alam. Awal tahun ini Indonesia dan seluruh dunia dilanda bencana pandemi wabah virus corona covid-19, suatu jenis bencana baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya.

Dari berbagai jenis bencana tersebut, dampaknya adalah bagaimana menyiapkan transisi pendanaan yang lebih mengutamakan sumber-sumber pendanaan non-publik berbasis pasar. Jangan sampai mekanisme yang diandalkan hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara semata.

Karenanya, peran seluruh pemangku kepentingan lainnya baik CSO, swasta, bisnis dan masyarakat perlu didorong seoptimal mungkin. Urgensi kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan karena besarnya biaya untuk menanggulangi bencana tersebut.

BACA: Virus Corona dan Pemanasan Global

Pada 2019, merujuk kepada hasil rilis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), jumlah bencana memang menurun karena tahun puncak bencana terjadi pada 2017 sebanyak 2.869 kejadian, disusul 2018 sebanyak 2.573 kejadian. Meski intensitasnya turun pada 2019, biayanya justru naik signifikan.

Biaya penggantian kerusakan saluran irigasi menjadi yang paling banyak hingga Rp 860 miliar, disusul biaya relokasi Rp 416 miliar, biaya kerusakan rumah Rp 109 miliar, kerusakan pertanian Rp 78 miliar, kerusakan jalan Rp 62 miliar, dan jembatan Rp 23 miliar.

Dalam skala yang lebih masif, gempa bumi dan tsunami di Provinsi Aceh serta di Pulau Nias pada 2004-2005, menimbulkan kerugian tak kurang dari Rp 42 triliun. Kerugian yang hampir sama juga terjadi pada waktu gempa bumi Provinsi Yogyakarta tahun 2006 dengan taksiran hingga Rp 35 triliun.

Banjir di Jabodetabek pada 1 Januari 2020 menimbulkan dampak kerusakan yang tak kalah serius. Menurut hitungan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), nilai kerugian mencapai Rp 960 miliar hanya dari eskalasi perhitungan jumlah toko ritel yang tutup, belum menghitung dampak lanjutannya.

Kerugian yang sama sepertinya hampir selalu berulang pada setiap kejadian banjir besar di ibu kota. Siklus awal banjir 2002, misalnya, membawa kerugian hingga Rp 5,4 triliun, sementara banjir yang sama di tahun 2007 menelan biaya sebesar Rp 5,2 triliun. Kerusakan yang lebih signifikan hingga mencapai Rp 7,5 triliun terjadi periode banjir tahun 2013, sehingga total kerugian yang dihasilkan pada tiga periode banjir tersebut mencapai Rp 18,1 triliun.

Makin seringnya frekuensi bencana plus ragam jenis menjadi bukti tengah terjadi destruksi iklim. Beberapa waktu lalu, Economist Intelligence Unit (EIU) merilis Indeks Ketahanan Perubahan Iklim (Climate Change Resilience Index) global. Hasilnya menunjukkan perubahan iklim di seluruh dunia secara langsung menelan biaya ekonomi hingga US$ 7,9 triliun atau Rp 118.500 triliun pada 2050.

BACA: Pemanasan Global Merenggut 20 Juta Jiwa

Kerugian besar itu akibat adanya konektivitas ragam bencana, dari kekeringan, banjir, hingga gagal panen. Kerugian itu tentu saja akan membawa dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan infrastruktur di seluruh dunia. Indeks juga menyebutkan bahwa berdasarkan tren yang ada saat ini, potensi pemanasan global bisa menurunkan Produk Domestik Bruto (PDB) di setiap negara hingga kisaran 3% pada periode 2050.

Dampak semakin besar di negara berkembang, dengan Afrika akan mengalami penurunan terbesar mencapai 4,7% PDB. Angola diperkirakan menjadi yang paling rentan sekitar 6,1%, disusul Nigeria sebesar 5,9%, Mesir mencapai 5,5%, Bangladesh sekitar 5,4% dan Venezuela 5,1%. Untuk itu perlu usaha keras tidak sekadar kegiatan biasa untuk mencegah percepatan penurunan tersebut, terutama mencapai target menurunkan emisi gas rumah kaca.

Lebih dari 11 ribu ilmuwan di 156 negara dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan, juga sepakat menyebutkan bahwa dunia sedang darurat iklim. Mereka juga mengamati berbagai dampak buruk apabila manusia tidak mengubah pola perilakunya.

Pada 2017, sekitar 16 ribu ilmuwan dari 184 negara turut serta dalam sebuah publikasi yang meyakini bahwa manusia dan alam berada di jalur yang tak tepat. Jurnal BioScience menayangkan rekomendasi para ilmuwan lebih dari 150 negara, bahwa krisis iklim “terkait erat dengan konsumsi berlebihan gaya hidup orang kaya”.

Badan Pengelola Dana Bencana
Dalam dokumen APBN 2019, pemerintah sudah membuka wacana untuk lebih mengoptimalkan potensi sumber pendanaan bencana non-APBN. Beberapa langkah awal sudah ditempuh misalnya piloting skema asuransi barang milik negara (BMN), sembari secara pararel melakukan pengembangan kerangka pendanaan risiko bencana, skema transfer risiko sekaligus pembentukan mekanisme pendanaan khusus penanggulangan bencana alam di APBN.

Nilai pertanggungan asuransi beberapa BMN sangat bervariasi tergantung hasil valuasi dan tingkat risiko lokasi. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Cibitung, misalnya, memiliki nilai asuransi sekitar Rp 8,4 miliar, sementara KPP Cibinong sebesar Rp 6,3 miliar. Untuk KPP Bekasi Utara mencapai Rp 1,5 miliar dan KPP Bekasi Selatan sebesar Rp 24,9 miliar. Balai Laboratorium Bea dan Cukai Tipe A di Jakarta memiliki angka sebesar Rp 9,5 miliar.

BACA: Akhirnya, Badan Pengelola Dana Perubahan Iklim Berdiri

Di tahun 2020 ini, beberapa aset BMN lainnya akan segera membuat skema perikatan asuransi kebencanaan. Secara umum, rencana tersebut meliputi aset di sembilan Kementerian/Lembaga (K/L) seperti Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Informasi dan Geospasial (BIG), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perluasan kepesertaan akan meningkat menjadi 20 K/L di 2021, 40 K/L pada 2022 hingga akhirnya seluruh K/L akan terjangkau skema asuransi kebencanaan di tahun 2023.

Selain asuransi, bentuk pengelolaan dana khusus penanggulangan bencana alam di dalam APBN secara teori bisa diwujudkan dalam banyak skema. Ada skema on call fund, ada juga pembentukan dana kontijensi.

Dari semua usulan, saya tertarik dengan pembentukan Badan Pengelola Dana Kebencanaan (BPDK). Sebagai bentuk lain dari Badan Layanan Umum (BLU), BPDK ini nantinya mampu menghimpun dana pengelolaan bencana baik yang berasal dari APBN/APBD, swasta serta dana-dana internasional apa pun jenisnya.

Dana yang dihimpun wajib dipupuk dan dikelola untuk seluruh kegiatan yang terkait dengan penanggulangan bencana, mulai dari hulu sampai hilir, dari mitigasi hingga setelah terjadinya bencana, plus pengadaan berbagai alat peringatan dini bencana yang kerap lalai di tahapan pengadaan barang dan jasa. Dari sisi sumber daya manusia (SDM), BPDK ini bisa memasukkan unsur-unsur pegawai profesional dengan standar gaji yang kompetitif dan memuaskan, selain tetap memasukkan keterwakilan pemerintah di dalamnya. Dengan demikian, aspek profesionalitas kerja dan berorientasi kepada kinerja output menjadi hal yang utama.

Dengan BPDK, pemerintah seharusnya lebih mampu mengelola dana kebencanaan secara lebih optimal, sekaligus menyelenggarakan layanan manajemen bencana secara lebih tanggap dan antisipatif untuk meminimalkan kerugian.

*) Pendapat pribadi

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Peneliti Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain