Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 29 Desember 2022

Hambatan Pengembangan HHBK

HHBK atau hasil hutan bukan kayu semestinya jadi bisnis utama sektor kehutanan. Apa yang menghambat?

Rotan sebagai komoditas hutan bukan kayu yang menjadi primadona multiusaha kehutanan (Foto: Dok. FD)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mendorong peningkatan dan pertumbuhan hasil hutan bukan kayu atau HHBK. Apa maksudnya? Bukankah sejak era kejayaan kayu pudar setelah 2000 sudah seharusnya komoditas bukan kayu yang menjadi andalan sektor kehutanan?

Dalam Vandemecum Kehutanan (2020), HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunannya dan budi daya. Pemanenan HHBK tergantung pada jenisnya. Penentu nilai produktivitas dan kualitas produk HHBK ada di tahap pemanenan. Penentu pemanenan mencakup cara, alat, dan ketrampilan para pemanen.

Konstruksi Kayu

Meski tidak sebombastis hasil hutan kayu dari hutan alam Indonesia yang pernah berjaya di era Orde Baru, kontribusi HHBK terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lumayan. Potensi HHBK di Indonesia saat ini setidaknya 66 juta ton. Tapi, produksinya di tahun 2020 baru 558 ribu ton dengan nilai PNBP Rp 4,2 miliar.

Tiga jenis HHBK dengan produksi tertinggi berasal dari HHBK kelompok getah sebanyak 126 ribu ton, kelompok biji-bijian sebanyak 114 ribu ton, dan kelompok daun/akar sebesar 63 ribu ton. Beberapa komoditas HHBK yang potensial dikembangkan antara lain daun kayu putih, kopi, madu, getah pinus, getah karet, bambu, jagung, serei wangi, rumput gajah, gula aren, gamal, rotan, aren, cengkeh, damar, gaharu, getah, kulit kayu, kemenyan, kemiri, kenari, sagu, dan lain sebagainya.

Ada beberapa faktor penghambat mengapa HHBK belum berkembang:

Pertama, selama ini pemerintah yang berwenang dan otoritas pengurusan kawasan hutan di Indonesia fokus mengurusi hasil hutan kayu saja. Sejak UU 5/1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan hingga tahun 1998 secara tersirat tidak satu kalimat pun yang menyebut HHBK. Baru setelah UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan menyebut HHBK di pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan pasal 27, 28 dan 29 dan diperjelas dalam PP 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan. 

Kedua, banyaknya jumlah komoditas HHBK yang akan dikembangkan dari hasil pemanenan (penyadapan, pemangkasan, pengutipan, pemetikan, penebangan dan pengupasan kulit) menyebabkan tidak ada skala prioritas pengembangan komoditas HHBK yang akan dikembangkan.

Komoditas HHBK yang selama ini dihasilkan bukan berasal dari pembudidayaan atau pengembangkan secara modern, tapi lebih banyak secara alami. Padahal peluang untuk mengembangkan melalui pembudidayaan cukup memadai. Contoh komoditas HHBK rotan yang mempunyai nilai ekonomi cukup tinggi di Kalimantan Tengah, potensinya sangat melimpah sehingga bisa dibudidayakan di hutan yang kurang produktif.

Ketiga, izin usaha pemanfaatan HHBK pada hutan produksi kurang ekonomis karena pemegang izin diwajibkan untuk menanam, memelihara, memanen, mengolah dan memasarkannya. Para pelaku usaha lebih suka memegang izin pemungutan HHBK yang lebih ekonomis dan keuntungan jangka pendek.

Dengan terbitnya PP Nomor 23/2021, pelaku usaha dapat memanfaatkan izin usaha pemanfaatan HHBK untuk komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenergi) yang prospek ekonomi lebih menguntungkan karena pangsa pasar lebih jelas.

Keempat, terkait dengan multiusaha kehutanan, pada komoditas tertentu izin usaha pemanfaatan HHBK bisa dipadukan dengan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu budi daya tanaman dengan pengaturan jarak tanam atau sistem agroforestri.

Kelima, pemerintah tidak sekadar mendorong peningkatan dan pengembangan HHBK, juga harus memelopori komoditas HHBK menjadi bisnis utama kehutanan sebagai pengganti hasil hutan kayu yang telah mulai surut dan memudar.

Air, udara, bahkan kini karbon menjadi komoditas hasil hutan kayu yang sangat prospektif. Sebagai hutan tropis yang segala tumbuh, hutan Indonesia menyerap karbon melimpah. Jika harga karbon US$ 10 ton saja, nilai ekonomi karbon Indonesia sangat tinggi. Air dan udara bisa menjadi komoditas ekoturisme yang menambah potensi besar HHBK Indonesia.

Ikuti percakapan tentang hasil hutan bukan kayu di tautan ini

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain