Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 06 Agustus 2022

Berapa Luas Hutan Indonesia yang Benar?

Hutan dikonversi menjadi nonhutan. Tapi luas hutan Indonesia sejak 1970 tak berkurang banyak.

Perbedaan deforestasi dan degradasi hutan

DALAM rilis paling akhir “The State of Indonesia’s Forest (SOIFO) 2020” yang terbit Desember 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan luas hutan Indonesia secara hukum (de jure) 120,5 juta hektare. Luas ini terdiri dari hutan konservasi 21,9 juta hektare, hutan lindung 29,6 juta hektare, hutan produksi terbatas 26,8 juta hektare, hutan produksi biasa 29,2 juta hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 12,8 juta hektare.

Secara faktual (de facto), luas hutan Indonesia yang masih benar-benar mempunyai tutupan hutan 86,9 juta hektare ,yang terdiri dari hutan primer 45,3 juta hektare, hutan sekunder 37,3 juta hektare, hutan tanaman 4,3 juta hektare dan kawasan hutan yang tidak mempunyai tutupan hutan (unforested) 33,4 juta hektare.

Kawasan hutan yang tidak mempunyai tutupan hutan seluas 33,4 juta hektare ini yang menjadi rebutan para pihak untuk dialihfungsikan menjadi kawasan pembangunan nonkehutanan seperti perkebunan (sawit, gula, dan komoditas lain) yang biasanya membutuhkan lahan luas. Padahal meskipun tak lagi memiliki tutupan hutan karena terbuka, semak belukar, dan telantar, lahan-lahan itu bukan lahan menganggur yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan apa saja.

Meski tak lagi memiliki tutupan hutan, kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan konservasi 4,5 juta hektare, hutan lindung 5,6 juta hektare, hutan produksi terbatas 5,4 juta hektare, hutan produksi biasa 11,4 juta hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 6,5 juta hektare.

Luas kawasan hutan Indonesia sebenarnya telah mengalami reduksi sejak pemerintah Orde Baru menggencarkan kegiatan pembangunan di segala bidang, khususnya nonkehutanan yang membutuhkan lahan yang cukup luas sejak 1968. 

Kawasan hutan waktu itu dinyatakan seluas 122 juta hektare, tidak hanya dieksploitasi kayunya untuk mendulang devisa negara melalui izin hak pengusahaan hutannya (HPH), juga dibuka bagi investor asing maupun domestik untuk membuka kebun secara besar-besaran (khususnya sawit, pencetakan sawah dan lahan transmigrasi) dengan membuka kawasan hutan melalui mekanisme alih fungsi kawasan hutan (pelepasan kawasan hutan).

Pertanyaannya, adakah dan sudahkah reduksi luas hutan khususnya yang bersifat permanen melalui pelepasan kawasan hutan yang sudah terjadi sejak tahun 1970’an didata dan dicatat sebagai angka reduksi luas kawasan hutan? Mungkinkah reduksi permanen luas hutan di Indonesia selama lebih dari setengah abad (1970-2022) hanya berkurang tidak lebih dari 2 juta hektare?

Salah satu alih fungsi hutan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan yang cukup mencemaskan adalah mekanisme pelepasan kawasan hutan. Mekanisme ini bisa jadi pintu masuk hilangnya kawasan hutan tetap secara legal.

Aturan pelepasan kawasan hutan mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.96/2018 dan P.50/2019. Pelepasannya tidak sekaligus sesuai permintaan tetapi secara bertahap. Untuk perkebunan paling banyak 60.000 hektare untuk satu grup perusahaan yang diberikan bertahap 20.000 hektare. Untuk tebu paling luas 100.000 hektare untuk satu grup perusahaan yang diberikan bertahap 25.000 hektare. 

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selama 1984-2020 terdapat pelepasan kawasan hutan seluas 7,3 juta hektare. Perinciannya periode 1985-1989 seluas 849.678 hektare, periode 1990-1994 seluas 1.542.219 hektare, tahun 1995-1997 seluas1.086.156 hektare, periode 1998-1999 seluas  678.373 hektare, tahun 2000-2001) 163.566 hektare, tahun2002-2004 tak ada, tahun 2005-2009 seluas 589.273 hektare, dan periode 2010-2014 seluas 1.623.062 hektare. 

Di era Presiden Joko Widodo hingga 2020 ada izin 113 unit seluas lebih dari 600.000 hektare, di mana 22 lokasi tersebut dengan luas lebih dari 218.000 hektare telah memperoleh persetujuan prinsip pelepasan di antara tahun 2012-2014.

Sudahkah angka reduksi luas kawasan hutan 7,3 juta hektare yang bersifat permanen tersebut dicatat sebagai pengurang dari luas kawasan hutan dari sejak awal 122 juta hektare? Seharusnya buku SOIFO 2020 menyatakan luas kawasan hutan tinggal menjadi 114,7 juta hektare karena dikurangi luas kawasan hutan 7,3 juta hektare yang telah diproses pelepasan kawasan hutannya dari tahun 1985 hingga 2020. Itupun pengurangannya berasal dari luas hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Tampaknya reduksi luas kawasan hutan secara permanen tidak hanya terjadi melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dalam kawasan hutan produksi yang dikonversi (HPK), juga dilakukan dalam kawasan fungsi hutan yang lain melalui regulasi yang legal meskipun jalur dan mekanismenya lebih panjang. Cara ini pun seharusnya juga dicatat dan didata sebagai reduksi luas kawasan hutan secara permanen.

Contoh aktual reduksi luas hutan permanen tanpa mekanisme pelepasan hutan adalah pembangunan ibukota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur yang menggunakan lahan kawasan hutan yang sangat luas. Luas wilayah IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai 256.143 hektare. Wilayah IKN terdiri dari tiga wilayah perencanaan, yakni Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang merupakan bagian dari Kawasan IKN (KIKN) seluas 6.671 hektare, KIKN seluas 56.181 hektare, dan Kawasan Pengembangan IKN (KP IKN) seluas 199.962 hektare. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaporkan kepada DPR berdasarkan fungsinya, wilayah IKN terdiri dari hutan produksi terbatas 1%, hutan produksi yang dapat dikonversi 16%, hutan produksi biasa 17%, hutan konservasi 25%, dan areal penggunaan lain (APL) 41%.

Berdasarkan peta tutupan lahan skala 1:5000 tahun 2019, KIKN yang masih berhutan seluas 42,31% (hutan lahan kering 38,95%, hutan mangrove 2,15%, dan hutan rawa gambut 1,21%), semak belukar dan tanah kosong 13,74%, perkebunan 29,18%, tanaman campuran dan tegalan/ladang 8,97%. Sisanya berupa sawah, padang rumput, pertambangan, dan sebagainya dengan luas rata-rata di bawah 1%. 

KLHK telah mengalihfungsikan lahan hutan produksi biasa menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 41.493 hektare pada 2019. Kawasan hutan ini yang akan menjadi KIKN melalui proses pelepasan kawasan hutan menjadi APL dan akan dilakukan atas usul otorita IKN.

Secara legal, KIKN sudah siap dan tidak menjadi masalah karena kawasan tersebut adalah bekas HTI yang tidak ada konflik tenurial. Tutupan hutannya pun secara ekologis masih memadai, yakni 42,31%. Sebagai kota yang mengusung konsep kota hutan (forest city) dan berbasis lingkungan yang sesedikit mungkin atau tidak ada penebangan hutan, luas tutupan hutan 42,31% ini dirasa belum cukup dan harus ditingkatkan lagi menjadi 70–80%.

Proses pelepasan kawasan hutan pada IKN Nusantara tidak menggunakan mekanisme pelepasan kawasan hutan melalui HPK tetapi dilakukan melalui perubahan dalam fungsi kawasan hutan dari hutan produksi biasa yang telah dibebani hak sebagai hutan tanaman industri (HTI) atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) menjadi hutan yang dapat dikonversi (HPK) dan dialih fungsikan lagi menjadi areal penggunaan lain (APL) melalui proses pelepasan kawasan hutan.

Proses ini legal dan sah karena dipayungi Peraturan Pemerintah 104/2015 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang mempermudah perubahan fungsi kawasan di dalam fungsi kawasan (HPK, HPT dan HPB) atau antar fungsi kawasan (konservasi, lindung dan produksi).

Dalam kasus-kasus tertentu, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan non kehutanan dengan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sejatinya adalah reduksi luas kawasan hutan permanen non HPK meskipun tidak seluas pembangunan IKN, karena tidak mungkin izinnya dicabut meski telah berakhir masa izinnya.

Reduksi luas kawasan hutan Indonesia belum dikelola secara baik dan benar sebagaimana hasil kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) yang sampai hari ini datanya masih simpang siur.

Ikuti perkembangan terbaru SOIFO tentang luas hutan Indonesia di tautan ini

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain