Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 31 Desember 2021

Kilas Balik 2021

Kilas balik 2021, di bawah bayang-bayang varian-varian baru Covid-19. Dunia sedang tidak baik.

Kilas Balik 2021 (Foto: Fernando Zhiminaicela/Pixabay)

WAKTU tetap, tahun berganti. Kita menetapkan batas pada waktu untuk memelihara ingatan yang terbatas, juga ukuran agar hidup tak jadi jemu. Sebagai penanda, kita juga mencatat peristiwa masa lalu agar yang buruk tak terulang di masa depan. Kilas balik 2021 pada beberapa kejadian penting dan genting:

Banjir Kalimantan Selatan 

Banjir besar Kalimantan Selatan sejak pekan lalu melanda 10 kabupaten dan kota Banjarmasin. Menurut Presiden Joko Widodo, banjir besar tersebut baru kali itu terjadi dalam 50 tahun terakhir. Hingga 25 Januari 2021, banjir menyebabkan 113.420 jiwa mengungsi, 6 hilang, dan 21 tewas. Dalam pernyataan resmi, pemerintah menyatakan penyebab banjir adalah anomaly cuaca, bukan kehilangan hutan sebagai penyerap hujan. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan hutan Kalimantan Selatan tinggal 21%. Selengkapnya di sini.

Limbah Batu Bara

Dalam lampiran XIV Peraturan Pemerintah (PP) 22/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terbit pada 2 Februari 2021, FABA tak lagi tergolong limbah B3. PP ini merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang cipta kerja. Selengkapnya di sini.

Papua Barat Cabung Izin Sawit

Pencabutan lima izin konsesi kelapa sawit itu merupakan bagian dari tekad Provinsi Papua Barat menjadi Provinsi Konservasi lima tahun lalu melalui Deklarasi Manokwari. Deklarasi tersebut hendak mengembalikan zona lindung hutan Papua Barat seluas 70% dan laut 50%, lalu mengurangi zona pemanfaatan dari 64% menjadi 30%. Selengkapnya di sini.

Pembangkit Batu Bara Disetop 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengumumkan satu kabar baik. Dalam rapat dengan DPR pada 27 Mei 2021, ia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo melarang rencana pembangunan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. Selengkapnya di sini.

Krisis Iklim Makin Cepat 

Panel ilmuwan antarpemerintah PBB (IPCC) merilis laporan terbaru prediksi puncak krisis iklim. Dengan menganalisis 14.000 studi, 234 ahli dari 65 negara menyimpulkan suhu bumi akan naik 1,50 Celsius dibanding masa praindustri 1800-1850 pada 2040, lebih cepat 10 tahun dari prediksi 2018. Selengkapnya di sini

SVLK Bersalin Rupa

Selama hampir 12 tahun, peraturan terkait Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK telah berubah sebanyak sembilan kali. Pada 2021, SVLK berubah nama menjadi menjadi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Perubahan ini seiring dengan perubahan konsep izin usaha pemanfaatan hutan (IUPH) menjadi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan konsep multiusaha. Selengkapnya di sini.

Perdagangan Karbon yang Cedera

Pemerintah Indonesia menghentikan kerja sama perdagangan karbon dengan Norwegia per 10 September 2021. Kerja sama selama hampir sebelas tahun itu berakhir dengan pengiriman nota diplomatik Kementerian Luar Negeri kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta. Selengkapnya di sini.

Aturan Pajak Karbon 

Pemerintah dan DPR sepakat pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram emisi karbon setara CO2. Kesepakatan itu lahir dalam rapat pembahasan tingkat dua Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 4 Oktober 2021. Nilai pajak karbon ini lebih rendah dari yang diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebesar Rp 75 per kilogram CO2. Pajak karbon adalah pungutan negara atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Selengkapnya di sini.

Aturan Perdagangan Karbon Terbit

Setelah hampir tiga tahun tak kunjung jelas, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon 29 Oktober 2021. Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon Nomor 98/2021 akan menjadi dasar Indonesia mengubah cara pandang terhadap konservasi, manajemen hutan, dan terutama mitigasi krisis iklim. Selengkapnya di sini.

Moratorim Sawit Berakhir

Moratorium sawit tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8/2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Selengkapnya di sini.

Konferensi Iklim COP26

Konferensi Iklim ke-26 atau COP26 di Glasgow, Skotlandia, berakhir pada 13 November 2021. Setelah melalui perundingan yang intens selama dua pekan, para negosiator iklim yang berasal dari 197 negara menandatangani Pakta Iklim Glasgow. Cina dan India menganulir keputusan menghentikan pemakaian batu bara. Selengkapnya di sini.

Debat Deforestasi 

Sehari setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Deklarasi Glasgow menghentikan degradasi dan deforestasi pada 2030 tanggal 1 November 2021 di COP26, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia menulis di Twitter: “Pembangunan besar-besaran di era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi.” Selengkapnya di sini.

Banjir Sintang

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang mencatat ada kurang lebih 35.117 rumah terendam banjir dengan korban jiwa yang terdampak sebanyak 140.468 di 12 kecamatan. Dua orang penduduk dilaporkan tewas, lima jembatan rusak berat, listrik padam, telekomunikasi terputus karena sebagian menara pemancar sinyal (BTS) terendam. Apa penyebabnya? Ada di sini.

Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang cipta kerja inkonstitusional bersyarat. Lima dari sembilan hakim MK sepakat bahwa proses legislasi pembacaan omnibus law UU Cipta Kerja inkonstitusional. Namun, MK juga menyatakan UU ini tetap berlaku hingga dua tahun ke depan. Selengkapnya di sini

Biaya Mencegah Krisis Iklim

Badan Kebijakan Fiskal Indonesia selesai menghitung perkiraan biaya menurunkan emisi sebanyak 29% dengan usaha sendiri hingga 2030. Kebutuhan biaya menurunkan emisi sekitar 834 juta ton sebesar Rp 3.779 triliun. Sektor apa paling besar? Selengkapnya di sini

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Redaksi

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain