Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 26 April 2021

Politisasi Birokrasi dalam Krisis Kelestarian

Mewujudkan kelestarian manajemen sumber daya alam terbentur oleh politisasi birokrasi. Riset Transparansi Internasional membuktikan benturan terjadi karena kepentingan politik menginvasi administrasi dan peraturan.

Politik dan Biroksasi vs ilmu pengetahuan

MANAJEMEN alam dan lingkungan lestari seolah berhadapan dengan persoalan teknis, seperti menghutankan kembali lahan kosong, membuat lahan untuk penyediaan pangan atau menyediakan tanaman sebagai sumber energi. Dalam praktiknya kelestarian menghadapi berbagai bentuk kepentingan politik yang menyusup ke dalam teks peraturan, prosedur, maupun administrasi birokrasi. 

Ajib Rakhmawanto dalam “Analisis Politisasi Birokrasi dalam Pembinaan Aparatur Sipil Negara” (2020) di jurnal Civil Servic menulis bahwa kepentingan politik  mengakibatkan tarik-menarik politik dan kekuasaan yang berpengaruh terhadap pergeseran fungsi dan peran birokrasi. Birokrasi yang seharusnya bekerja melayani dan berpihak kepada rakyat, berkembang melayani penguasa dengan keberpihakan pada politik praktis dan kekuasaan.

Praktik itu didasarkan pada suatu anggapan bahwa birokrasi selalu menjadi subordinasi pejabat politik, bukan berkedudukan seimbang dengan pejabat politik sebagaimana pandangan Max Weber. Atau birokrasi yang netral dari kepentingan kelompok-kelompok tertentu, sebagai model birokrasi G.W.F. Hegel.

Untuk itu, dalam pembuatan ataupun pelaksanaan kebijakan dan peraturan, selain ada basis ilmu pengetahuan sebagai cara berpikirnya, juga ada kepentingan serta jaringan pendukung atas cara pikir dan kepentingan itu. Sebenar-benarnya ilmu pengetahuan dan sebaik-baiknya kepentingan di balinya, hampir mustahil berhasil diterapkan apabila tidak ada pendukungnya. Di sini kepentingan politik meletakkan posisinya.

Tentu saja kita harus mengakui bahwa ekologi dan lingkungan hidup sebagai obyek kelestarian alam sama sekali bukan politis, apabila dipahami sebagai jaringan hubungan antara populasi non-manusia dan lingkungannya. Misalnya, aliran materi, energi, dan informasi dalam metabolisme dan organisasi biosfer, tidak disebabkan oleh tindakan manusia. Hal itu menjadi kuat apabila ilmu pengetahuan dipakai untuk menutupi hubungan kekuasaan yang dikaburkan oleh efek naturalisasi teori biologi dan ekologi.

Dalam “Political Ecology: Deconstructing Capital and Territorializing Life” (2021), Enrique Leff menyebut situasi seperti itu membutuhkan ekologi politik untuk dekonstruksi pengetahuan, karena faktanya ekologi menjadi politis sebagai keinginan manusia menguasai alam menggunakan strategi politik kekuasaan. Ekologi politik muncul atas kritik ekologis terhadap rasionalitas ekonomi yang menerapkan perangkat instrumentalnya untuk memperdagangkan alam dan mengatur lingkungan, dengan mengabaikan sifat wujud kehidupan, alam, maupun budaya.

Maka tidak keliru apabila banyak ahli yang menyatakan bahwa upaya politik dan pelestarian lingkungan selalu berhubungan erat satu sama lain. Misalnya, dalam buku Bryant dan Bailey “Third World Political Ecology: An Introduction” (2005) disebutkan bahwa seluruh proyek dan argumen ekologis selalu diikuti proyek dan argumen ekonomi politik, dan sebaliknya. Argumen ekologis tidak pernah netral secara sosial, begitu pula argumen sosial politik tidak pernah netral secara ekologis.

Bryant dan Bailey menambahkan dalam banyak kasus kerusakan lingkungan, ada kenyataan perusak lingkungan terbesar bukan rakyat atau kelompok masyarakat miskin, melainkan negara. Yaitu negara yang digerakkan oleh kaum pebisnis. Demi kepentingan bisnis, negara tak segan merusak lingkungan. Negara semacam ini kemudian lebih dikenal dengan sebutan negara korporasi.

Dalam penyusunan dan penegakan regulasi mengenai keterlibatan politik oleh 90 perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), berdasarkan laporan Corporate Political Engagement Index (CPEI) oleh Transparency International Indonesia (TII) pada 2021, nilainya sangat rendah, yaitu 0.9/10. Rasio ini menunjukkan mayoritas perusahaan belum menyadari pentingnya memiliki nilai, kode perilaku, dan kebijakan yang secara khusus mengatur interaksi perusahaan dengan pejabat publik.

Laporan tersebut juga menyebut masih sedikit, hanya 15%, perusahaan yang melarang praktik pemberian donasi politik. Demikian pula perusahaan yang telah mengatur praktik konflik kepentingan dalam bentuk revolving door, hanya 1%.

Revolving door adalah pergeseran posisi seseorang dari jabatan publik ke pekerjaan barunya di sektor swasta atau organisasi non-pemerintah. Perubahan posisi itu berpotensi terjadi konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan, bila lembaga swasta/non-pemerintah itu berhubungan dengan instansi pemerintah, tempat mantan pejabat itu bertugas atau memiliki pengaruh.

Data lain: sebanyak 59 dari 90 perusahaan sama sekali tidak mampu menjawab indikator mengenai transparansi keterlibatan politik perusahaan. Adapun politically-exposed persons (PEPs) muncul di 40 dari 90 perusahaan. PEPs adalah orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik, di antaranya sebagai penyelenggara negara dan/atau orang yang tercatat atau pernah tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik.

Kedua hal tersebut menjadi penyebab batu bara masih dipertahankan, walaupun terbukti telah memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan, pembangunan ekonomi yang tidak berkelanjutan dan telah ditinggalkan oleh banyak negara.

Laporan itu juga menjelaskan besarnya dominasi kepentingan politik dan asosiasi-asosiasinya—dalam hal ini korporasi, yang mudah menyusup ke dalam birokrasi, jauh dari posisi birokrasi yang dimaksud Weber maupun Hegel. Dengan kata lain, benar kesimpulan Ajib Rakhmawanto bahwa politisasi membuat birokrasi yang seharusnya melayani dan berpihak kepada rakyat, berkembang melayani penguasa dengan keberpihakan pada politik dan kekuasaan.

Ada beberapa resep mengobati penyakit itu. Dalam laporan TII berupa penyusunan dan penegakan regulasi mengenai keterlibatan politik perusahaan, pengaturan praktik lobi, pengaturan praktik “keluar masuk pintu” (revolving door), transparansi pemilik manfaat akhir (beneficial owner) dan identifikasi PEPs. Tetapi bagaimana nasib resep ini di tangan birokrasi yang dipolitisasi?

Kapitalisme sumber daya alam ekstraktif sekarang telah menginvasi sel-sel kehidupan, menggabungkan kembali dan memutasikan gen-gennya tanpa batasan etis bagi kepentingan publik. Strategi infiltrasi pelaku ekonomi melalui jalur politik ke dalam birokrasi pemerintahan telah berhasil, sehingga batas-batas keduanya menjadi tidak jelas.

Dalam hal ini, masyarakat sipil sebagai entitas ketiga, bisa menjalankan konsep pengorganisasian untuk mewujudkan arena jaringan pembentuk identitas dan ranah publik kritis, yang tidak bisa direduksi menjadi politik resmi maupun lembaga ekonomi. Agenda utamanya “membersihkan” birokrasi dari kepentingan politik praktis. Karena di situlah krisis kelestarian alam kini menjadi taruhan.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain