Untuk bumi yang lestari

Ragam| April-Juni 2021

Restorasi Ekosistem Setelah UU Cipta Kerja

Tak ada lagi restorasi ekosistem. Bisnis kehutanan digabung menjadi perizinan bisnis pemanfaatan hutan.

Menanam pohon (Foto: Dok. FD)

SALAH satu aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang paling krusial adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan. Di dalamnya mengatur pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan. Meski fokus pada perizinan berusaha, usaha restorasi ekosistem tak diatur secara khusus.

Sebelum ada UU Cipta Kerja, jenis pemanfaatan kawasan hutan ada tiga jenis: izin pengelolaan....

Klik Login jika Anda pernah membeli artikel ini.
Dukung kami dengan menjadi Pelanggan melalui tombol Daftar dan Deposit.
 
 
 


Redaksi

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain