
DI era terbuka sekarang, pemahaman terhadap masalah, pembuatan, dan pelaksanaan kebijakan publik semakin urgen. Sebab, pendekatan-pendekatan lama tak bisa lagi dipakai untuk menelurkan kebijakan bidang kehutanan, lingkungan hidup, pertanahan, serta pertanian maupun pengelolaan sumber daya alam dalam arti luas.
Pendekatan lama tak bisa lagi mendefinisikan fakta dan mengurai masalah yang hendak dijawab oleh kebijakan tersebut. Fakta dan masalah tak lagi sebagai kenyataan pasti dan objektif, tapi semata kenyataan yang kebenarannya dikontestasikan.
Perihal kontestasi tentu saja bukan barang baru. Referensi ilmu politik yang khusus membahas kebijakan publik telah menyatakan pentingnya tinjauan mengenai cara berpikir, kepentingan yang melatarinya, hingga jaringan sosial-politik di belakangnya (Wolmer, 2006). Ketiga faktor itu secara bersama-sama—disadari atau tidak—saling berkontestasi dan menentukan berbagai isi kebijakan termasuk peraturan-perundangan serta pelaksanaannya di lapangan. Dengan kata lain, apa yang terjadi punya kenyataan berbeda bila dikupas dengan pikiran-pikiran kritis.
Para peneliti, akademisi, atau pembuat kebijakan—terutama mereka yang tidak mempertimbangkan kepentingan-kepentingan politik—hanya mengandalkan rasionalitas untuk membuat argumen apa yang penting dan tidak penting, apa yang benar atau keliru. Padahal, orang yang punya kekuasaan sedang punya kepentingan—yang buruk atau baik untuk publik—sehingga perlu argumen kuat untuk menjustifikasinya. Argumen ini bisa berbeda dengan rasionalitas para peneliti atau akademisi itu.
Pengambilan keputusan yang didasarkan—meminjam istilah sosiolog Max Weber (1864-1920)—pada “rasionalitas praktis”, sering kali tidak sesuai dengan masalah di dunia nyata. Tata cara berpikir dan mengambil keputusan seperti itu, menurut Weber, berorientasi pada aliran acak peristiwa yang terfragmentasi serta kondisi praktis masalah sehari-hari. Pendekatan ini serupa dengan analisis manfaat-biaya dalam memperhitungkan kelayakan usaha komersial yang terlalu menyederhanakan persoalan.
Weber mengingatkan untuk menggunakan “rasional substantif” untuk mengukur akar persoalan dalam jangka panjang. Bentuknya, antara lain norma dan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang memperkenalkan cara hidup dengan menundukkan cara rasional praktis. Sebab, rasional praktis biasanya lahir karena kepentingan sesaat, aturan formal, dan kejadian terputus-putus yang menghilangkan gambar besar suatu kenyataan.
Rasional substanstif, karena itu, memerlukan daya nalar dan daya kritis. Masalahnya, kita makin kehilangan soal itu. Bahkan sejak dari universitas. Dalam kebijakan “kampus merdeka”, bahkan tak dibicarakan soal penting dan tulang punggung pendidikan ini. “Kampus merdeka” hanya membicarakan dan bertolak dari cara pandang bahwa kampus hanya sebagai “pabrik tenaga kerja” untuk merespons naiknya investasi.
Mari kita tengok apa arti “berpikir kritis”. Leon Ho dalam “How to Learn Critical Thinking and Improve Brain Power” menyatakan berpikir kritis adalah proses disiplin yang secara aktif dan terampil menganalisis, menyintesis, serta mengevaluasi informasi dari observasi, pengalaman, refleksi, penalaran, atau komunikasi, sebagai panduan untuk keyakinan dan tindakan.
Berbeda dari pemikiran biasa, menurut Ho, pemikiran kritis membuat kita berinteraksi melampaui materi dangkal. Berpikir kritis mendorong kita membuat opini lebih kuat, sehingga diskusi akan lebih tepat. Berpikir kritis juga akan membangun argumen sehingga sebuah tindakan lahir dengan alasan kuat.
Berpikir kritis akan mendorong penalaran, memaksa dialog dengan diri sendiri, dan pada akhirnya akan lebih rendah hati. Proses pembelajaran yang dirancang dengan baik akan berpengaruh pada daya berpikir kritis, apalagi menyangkut hal-hal yang sensitif, seperti menantang kebenaran suatu ideologi, memperebutkan hegemoni, membuka kedok kekuasaan, hingga menggali potensi korupsi.
Pada akhirnya berpikir kritis juga terkait dengan pengembangan otonomi belajar bagi siswa atau mahasiswa. Mereka bisa memutuskan apa yang mereka yakini sehingga mendorong kebiasaan mereka bertanya dan mempertanyakan informasi yang mereka cerna. Ciri sederhana orang yang berpikir kritis adalah kemampuannya mempertanyakan asumsi dan fakta, identifikasi kesimpulan dan kesalahan logika, hingga membedakan bias opini tanpa bukti.
Menurut Wang dan Zheng (2016) dalam “Reasoning Critical Thinking: Is It Born or Made?” lembaga pendidikan negara-negara maju, seperti Amerika dan Inggris, mengajarkan cara berpikir kritis sejak dari pelajaran membaca di sekolah dasar. Bahkan di Cina yang otoriter, Kementerian Pendidikan di sana membuat kurikulum pada 2010 agar siswa berpikir mandiri, kreatif, dan bebas.
“Pendidikan,” kata pemenang Nobel Sastra 1921 Anatole Prancis, “bukan memberikan seberapa banyak Anda tahu. Pendidikan memberi kemampuan kepada Anda untuk tahu apa yang Anda tahu dan membedakannya ketika Anda tak tahu.”
Persis dari rumusan Prancis itu, di era keterbukaan ini, makin banyak orang yang merasa tahu, padahal mereka hanya sedikit tahu. Menurut saya, fakta ini menunjukkan—atau akibat dari—semakin lemahnya kemampuan kita berpikir kritis.
Begitu juga dalam kebijakan publik. Fakta dan masalah bercampur-campur bahkan diterima begitu saja tanpa telaah membedakannya. Walhasil, kebijakan untuk menjawab masalah-masalah itu melenceng karena jauh dari kenyataan sebenarnya. Dan kita bersedih negara tak merespons soal genting ini.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.

Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.
Topik :