Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 08 Oktober 2020

Masa Depan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja

Dengan proteksi lingkungan yang longgar dalam UU Cipta Kerja, benarkah investasi akan datang? Tren dunia di tengah pemanasan global dan kesadaran akan kapitalisme regeneratif justru membuat bisnis lebih protektif terhadap lingkungan.

Kebakaran gambut di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

AKHIRNYA DPR mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam rapat paripurna yang diwarnai walk-out Fraksi Demokrat pada 5 Oktober 2020. Hanya sembilan bulan, DPR memampatkan 1.244 pasal dalam 79 undang-undang menjadi 186 pasal di lebih dari 900 halaman.

Dalam undang-undang untuk menggenjot investasi itu, izin bisnis mengacu pada penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Tingkat bahaya meliputi aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya dan/atau risiko volatilitas.

Penilaian tingkat bahaya dengan memperhitungkan jenis kegiatan usaha, kriteria kegiatan usaha, lokasi kegiatan usaha, dan/atau keterbatasan sumber daya. Sedangkan penilaian potensi terjadinya bahaya memakai kriteria hampir tidak mungkin terjadi, kemungkinan kecil terjadi, kemungkinan terjadi, atau hampir pasti terjadi.

Berdasarkan penilaian tingkat bahaya serta penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha dibagi lagi menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, atau kegiatan usaha berisiko tinggi (pasal 7).

Dengan pendekatan seperti itu, misalkan, sebuah kegiatan usaha yang dianggap berpotensi kecil membahayakan lingkungan, perlakuan terhadap kegiatan bisnisnya akan minimal, baik dari segi standar maupun pengawasannya. Pertanyaannya, bagaimana bila bisnis risiko kecil itu menempati sebuah lokasi dan akumulasinya melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungannya? Undang-undang ini belum punya norma untuk mencegah kerusakan lingkungan yang referensinya sudah banyak terjadi itu.

Karena semangat undang-undang ini menyederhanakan izin, syarat izin usaha menyesuaikan dengan pemanfaatan ruang. Artinya, bisnis mesti sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR). Masalahnya, jika RDTR itu belum tersedia di sebuah lokasi, pengusaha bisa mengajukannya kepada pemerintah pusat—lembaga yang menangani penuh investasi di Indonesia.

Jika situasi ini terjadi, pemerintah akan memakai tata ruang wilayah nasional (RTRWN), pulau/kepulauan, kawasan strategis nasional, provinsi dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Dengan kata lain, pemerintah pusat tidak lagi memakai RDTR sebagai rujukan lokasi kegiatan atau lokasi usaha.

Karena menyangkut ruang, beleid ini akan berimbas pada perlindungan lingkungan. UU Cipta Kerja memangkas sejumlah pasal dan menyisipkan pasal lain dalam perubahan Undang-Undang 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ada beberapa hal krusial yang berubah:

Pasal UU 32/2009 Draf RUU Cipta Kerja Final RUU Cipta Kerja
Pasal 7 - Pendekatan perizinan berusaha berbasis risiko tidak memperhatikan dampak kumulatif tingkat bahaya jenis kegiatan usaha Tetap
Pasal 1 (12) Upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. UKL-UPL tidak diperlukan sebagai proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha UKL-UPL sebagai proses pengambilan keputusan
Pasal 1 (35) Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Persetujuan lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Persetujuan lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 23 (1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas: a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan; c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya; f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik; g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati; h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup. (1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal merupakan proses dan kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, sosial, ekonomi, dan budaya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah. Kembali ke UU 32/2009
Pasal 24 Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup. (1) Dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan. (2) Uji Kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim uji kelayakan yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat. (3) Tim Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan ahli bersertifikat. (4) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil kelayakan lingkungan hidup. (5) Keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan pemerintah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana uji kelayakan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sesuai draf
Pasal 26 (1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. (2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. yang terkena dampak; b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal. (4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal. (1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. (2) Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sesuai draf
Pasal 29 (1) Dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Persyaratan dan tata cara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Dihapus. Untuk kegiatan yang wajib memenuhi standar UKL-UPL Pemerintah Pusat langsung menerbitkan Perizinan Berusaha ketika sudah terdapat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup. Sesuai draf
Pasal 30 (1) Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas wakil dari unsur: a. instansi lingkungan hidup; b. instansi teknis terkait; c. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji; d. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji; e. wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak; dan f. organisasi lingkungan hidup. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai Amdal dibantu oleh tim teknis yang terdiri atas pakar independen yang melakukan kajian teknis dan sekretariat yang dibentuk untuk itu. (3) Pakar independen dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Dihapus Dihapus
Pasal 31 Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya. Dihapus Dihapus
Pasal 39 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat. (1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup diumumkan kepada masyarakat. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik dan atau cara lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sesuai draf
Pasal 72-75 Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan. Dihapus Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha atau Persetujuan pemerintah.
Pasal 73 Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dihapus Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan pemerintah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jika Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 74 (1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berwenang: a. melakukan pemantauan; b. meminta keterangan; c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; d. memasuki tempat tertentu; e. memotret; f. membuat rekaman audio visual; g. mengambil sampel; h. memeriksa peralatan; i. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau j. menghentikan pelanggaran tertentu. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik pegawai negeri sipil. (3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup Dihapus Dihapus
Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan pejabat pengawas lingkungan hidup dan tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dihapus Dihapus
Pasal 76 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. (2) Sanksi administratif terdiri atas: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; atau d. pencabutan izin lingkungan. Jenis-jenis sanksi administratif dicabut. (1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha atau Persetujuan pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 93 (1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila: a. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal; b. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKLUPL; dan/atau c. badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan. (2) Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Dihapus Dihapus

Baik karena sifat alaminya maupun mandat konstitusi kita, yaitu UUD 1945 pasal 28H menyebutkan bahwa lingkungan hidup yang menguasai hajat hidup orang banyak atau sebagai barang publik itu dijamin keberadaannya oleh negara. Perubahan pasal-pasal yang menjadi undang-undang di atas tampak menunjukkan sebaliknya. Yaitu bahwa lingkungan hidup seolah-olah hanya menjadi perkara orang per orang dan akan dikelola secara lebih eksklusif. Pertanyaannya, benarkah cara seperti itu akan mendatangkan investasi?

John Elkington (2020) dalam “Green Swans–The Coming Boom in Regenerative Capitalism” mengeksplorasi bentuk-bentuk baru kapitalisme yang cocok di masa depan. Ia meramalkan krisis ekonomi dunia, dengan pertanyaan apakah demokrasi dan kelestarian lingkungan bisa hidup berdampingan dengan kapitalisme. Hasil yang paling mungkin, menurutnya, kapitalisme akan goyah atau hancur total, dan muncul kembali ketika menjadi bentuk yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup dan keadilan sosial.

Elkington menegaskan transformasi kapitalisme menjadi “kapitalisme regeneratif” oleh perusahaan-perusahaan mesti terwujud dan tecermin dalam system value, yang memastikan tujuan bisnis berkontribusi pada kemajuan masyarakat. Menurut dia, shared value apalagi shareholder value bukanlah pemandu tata kelola perusahaan yang  memadai untuk tantangan dunia saat ini dan mendatang.

UU Cipta Kerja vs Lingkungan

Ketika perusahaan menganut system value, bisnis tidak lagi menjadi entitas yang merugikan masyarakat dan lingkungan hidup, karena perusahaan merasa menjadi bagian dari semua itu. Sayangnya telaah seperti itu tampak tidak dihayati oleh penyusun Undang-Undang Cipta Kerja.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain