Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 07 September 2020

Etika Pendanaan Lingkungan Hidup

Selain etika lingkungan hidup, kita memerlukan etika pendanaan perbankan. Dengan kian banyaknya pendanaan untuk investasi, sumber dananya perlu dipagari dengan etika agar lingkungan hidup terselamatkan.

Alam terpolusi

LINGKUNGAN hidup itu penting. Kita semua tahu. Karenanya ia jadi hak setiap orang, seperti tertera dalam pasal 28h Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi kita.

Masalahnya, kita tahu lingkungan hidup penting, kita juga tahu hukum harus melindunginya. Tapi ia bisa tetap terabaikan. Maka pendanaan untuk investasi pun mengabaikan syarat tertib lingkungan hidup, kendati inisiatif equatorial principle (prinsip ekuator) secara global sebagai pendukung “investasi bersih” berdiri sejak 2003.

Dalam prinsip itu, sebuah investasi secara komprehensif mesti dievaluasi memakai standar kinerja internasional, terutama yang berkaitan dengan tenaga dan kondisi kerja, pengelolaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, pencegahan polusi, dampak pada masyarakat adat, kesehatan, hak asasi manusia, serta keselamatan masyarakat.

Pada awalnya inisiatif itu diadopsi oleh sekitar 50 bank di seluruh dunia, yang pendanaannya mencakup lebih dari 85% pasar keuangan global. Dalam web mereka, EP Association Members and Reporting melaporkan pada awal 2020 terdapat 109 lembaga keuangan di 38 negara—tidak termasuk Indonesia—yang telah mengadopsi prinsip ini.

Samuel L. Brown & P. Scott Burton dalam artikel EP4–What’s New and What’s Next for the Enhanced Equator Principles? menyebut prinsip tersebut telah diterapkan lebih luas di proyek-proyek energi, industri ekstraktif, infrastruktur dan investasi skala besar lainnya yang berhubungan dan berimbas pada fungsi lingkungan serta melindungi masyarakat adat dan lokal, terutama di negara berkembang.

Karena itu, Prinsip Ekuator menjadi alat mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan PBB. Untuk itu, ada kecenderungan penggunaannya meningkat di luar konteks keuangan. Untuk mendefinisikan “good international standard” prinsip ini diadopsi ke dalam peraturan-perundangan, perjanjian, ataupun kontrak terkait lainnya.

Pada November 2019, Asosiasi EP merilis “EP4”, model terbaru Prinsip Ekuator yang berlaku efektif 1 Oktober 2020. Penting kita tahu Prinsip Ekuatorial 4 adalah syarat dalam membuat produk keuangan yang lebih luas, untuk mengurangi ketidakkonsistenan negara maju dan berkembang, yang memasukkan syarat baru tentang perubahan iklim, hak asasi manusia, dan penduduk asli/masyarakat adat.

Dalam artikel Brown dan Burton ada uraian soal analisis mengenai dampak lingkungan dan sosial (ESIA), yang mirip dengan pernyataan dampak lingkungan di Amerika berdasarkan Undang-Undang Kebijakan Lingkungan Nasional (NEPA). Di sana tertera jelas bahwa lembaga-lembaga keuangan wajib proaktif memitigasi perubahan iklim. Mereka juga wajib mendukung tujuan Kesepakatan Paris.

Prinsip Ekuator 4 juga diperkuat dengan kriteria penilaian atas hak asasi manusia dengan mengadopsi kerangka kerja manajemen risiko. Keterlibatan masyarakat adat menjadi salah satu fokus adopsi kerangka kerja EP4 ESIA. Oleh karena itu, Prinsip Ekuator 4 mewajibkan lembaga keuangan berkonsultasi dengan masyarakat adat sebelum berinvestasi, berdasarkan undang-undang di sebuah negara memakai Standar Kinerja IFC.

Konsultasi itu harus dievaluasi oleh konsultan independen atas nama lembaga keuangan. Untuk itu, proyek yang berdampak pada hidup masyarakat adat mesti tunduk pada proses ini.

Pekan lalu saya terlibat pembicaraan soal “Bank Negara Pendana Kebakaran Hutan dan Lahan” yang membahas sumber pendanaan terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan sawit dan hutan tanaman industri yang area kerjanya terbakar.

Transparansi untuk Keadilan (TuK) memaparkan sebanyak 5.825 titik api—dari April hingga Agustus 2020—berada di dalam konsesi perusahaan hutan tanaman industri dan kebun kelapa sawit. Jika diurutkan berdasarkan rasio jumlah titik, Jambi menempati urutan pertama sebanyak 56%, lalu Kalimantan Barat 50%, Kalimantan Timur 42%, dan Riau 27%.

Sementara api di 20 grup perusahaan, terbanyak berada di areal Sinar Mas Forestry (714 titik), Kaestindo Group (712), RGE Group (372) dan Surya Dumai Group (341). Jikalahari, sebuah LSM, menekankan bahwa data-data itu punya level konfidensi di atas 70%. Walhi menambahkan fakta lapangan tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia serta perusakan fungsi lingkungan hidup dalam tiap-tiap kebakaran.

TuK juga mengungkap kucuran kredit dari bank—selama periode 2016 hingga April 2020—yang disediakan untuk 14 grup perusahaan yang areanya terbakar. Sinar Mas Group mendapat pinjaman paling besar, US$ 15,3 juta, Salim Group US$ 3,96 juga, Royal Golden Eagle Group US$ 3,38 juta, dan Perkebunan Nusantara Group US$ 2,09 juta.

Sementara bank teratas pendana perusahaan yang arealnya terbakar, dari 21 bank, BRI menduduki tempat teratas dengan US$ 2,84 juta, Bank Mandiri (2,58 US$), BCA US$ 2,24 juta, dan Mizuho Financial US$ 2,05 juta.

Dengan fakta-fakta itu, semua bank negara belum menerapkan Prinsip Ekuatorial, meski aturan dasarnya tersedia Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 51 Tahun 2017 mengenai Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Pasal 3 peraturan itu menegaskan bahwa bank umum wajib menerapkan keuangan berkelanjutan sejak 1 Januari 2019 dengan terlebih dahulu menyusun rencana aksi (Pasal 4). Pedoman teknisnya pun sudah disiapkan oleh OJK pada 2018.

Saya pernah berbicara dengan seorang komisaris bank soal problem ini. Pernyataannya menyiratkan bahwa ada persoalan konflik kepentingan jika bank menerapkan Prinsip Ekuator. Prinsip-prinsip pendanaan berkelanjutan dirasa mengganggu transaksi saling menguntungkan itu sehingga mereka cenderung menghindarinya.

Saya tercengang. Pandangan itu sah jika transaksi itu adalah urusan tiap perusahaan swasta, tak melibatkan bank negara yang uangnya berasal dari publik. Bahkan tanpa ada kata publik pun, karena lingkungan hidup mencakup kepentingan semua orang, mereka wajib menjalankan prinsip itu. Tiap orang wajib melindungi sumber daya alam yang mengandung fungsi-fungsi sosial-ekologis.

Persoalan lingkungan hidup dan keadilan sosial memang lebih dekat dengan urusan etika daripada logika kebenaran. Ketika dunia global sedang bahu-membahu melindungi lingkungan hidup karena ancaman pemanasan global, Indonesia masih berkutat dengan urusan konflik kepentingan.

Barangkali sudah saatnya kita menegaskan perlunya etika bank, dengan memasukkan prinsip utama perlindungan sosial dan lingkungan. Hal-hal yang tercakup di dalamnya meliputi etika investasi, investasi dampak, investasi tanggung jawab sosial, tanggung jawab sosial perusahaan, perdagangan yang adil, maupun etika konsumerisme.

Etika bukan aturan, tapi prinsip dasar sebelum kita patuh pada hukum. Menurut filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), “In law, a human is guilty when he violates the rights of another. In ethics he is guilty if he only thinks of doing so.” Dalam hukum, manusia bersalah jika ia melanggar hak orang lain. Dalam etika, manusia bersalah jika hanya berpikir menjalankan hukum.

Tanpa etika yang kokoh, kita akan selalu melanggar hukum dan hak orang lain, terutama dalam mendapatkan hak atas lingkungan yang bersih.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain