Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 26 Agustus 2020

Ke mana Arah Pembahasan RUU Cipta Kerja?

Koalisi di luar pemerintahan di DPR memberikan catatan kritis pada omnibus law RUU Cipta Kerja. Tapi arah besarnya tetap menjauh dari tren industri dunia yang mendekat pada nilai-nilai keadilan sosial dan proteksi lingkungan.

RUU Cipta Kerja. Makin jauh dari proteksi lingkungan dan keadilan sosial.

PEKAN lalu saya mendapat beberapa hasil pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja oleh Badan Legislasi DPR. Rancangan ini hendak menyederhanakan, memampatkan, lebih dari 70 undang-undang karena dianggap menghambat investasi. Saya mencatat beberapa hal yang berpengaruh pada lingkungan.

Untuk pembahasan perizinan dasar dan lingkungan hidup, sebanyak 622 daftar inventarisasi masalah (DIM) belum terlihat adanya daya kritis terhadap pasal-pasal krusial yang selama ini diperbincangkan dalam berbagai ruang publik. Misalnya, kelemahan mendasar penerapan pendekatan risiko (RBA). Tak ada anggota atau Tim Ahli DPR yang menyelidikinya secara serius.

Meski begitu, ada juga variasi pendapat dari partai politik yang menggembirakan. Misalnya, penolakan terhadap pengurangan pihak yang berpartisipasi dalam penetapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, penolakan pada hal krusial ini—karena bisa menurunkan kualitas pengaturan lingkungan hidup—umumnya datang dari partai di luar koalisi pemerintah.

PDI Perjuangan, sebagai partai pendukung utama penguasa, tak secara tegas memberikan argumen menolak pasal-pasal partisipasi penyusunan Amdal. Alih-alih menegaskan alasan, PDI Perjuangan meminta penjelasan pemerintah lebih jauh.

Juga soal kelayakan lingkungan. Sebelum ada RUU Cipta Kerja, pengumuman kelayakan lingkungan “dilakukan dengan cara yang mudah diketahui masyarakat”. Dalam RUU itu, pemberitahuan soal ini diubah menjadi “melalui sistem elektronik dan atau cara lain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat”. Pasal yang berpotensi menyulitkan masyarakat mengakses informasi tersebut disetujui oleh semua partai politik koalisi pemerintah serta Tim Ahli DPR.

Dari hasil sementara pembahasan RUU Cipta Kerja itu juga terlihat adanya perspektif dalam penyusunannya tertinggal dari perjalanan bisnis dan perkembangan investasi dunia. Buku The Power of And: Responsible Business Without Trade-Offs, karya Parmar, dkk (2020), menyebut arah investasi ke depan harus menghindari kelemahan historisnya. Buku yang didasarkan pada tinjauan mendalam mengenai praktik usaha-usaha besar di dunia itu menguraikan lima gagasan atau prinsip utama model bisnis baru, yang seharusnya menjadi prinsip dasar membuat RUU Cipta Kerja.

Dengan berfokus pada kata “dan”, Bidhan L. Parmar menyarikan langkah besar dunia bisnis yang lebih bertanggung jawab. Agar berhasil, menurut mereka, semua bisnis perlu memperhatikan: 1) tujuan dan keuntungan; 2) pemangku kepentingan dan pemegang saham; 3) masyarakat dan pasar; 4) kemanusiaan dan ekonomi; dan 5) etika dan bisnis.

Dari lima hal itu terlihat bahwa bisnis harus melampaui keuntungan, kepentingan pemegang saham, pasar maupun ekonomi. Dalam bisnis baru, tulis Parmar, sebuah investasi bisnis harus memiliki dan menjalankan tujuan-tujuan besar untuk menyejahterakan pemangku kepentingan dan masyarakat, serta menjaga terwujudnya kemanusiaan dengan menjalankan etika dalam operasinya.

Arah serupa sejalan dengan pandangan John Elkington. Dalam Green Swan: The Coming Boom in Regenerative Capitalism (2020), ia menulis: “Bahkan para kapitalis terkemuka pun mengakui bahwa kapitalisme telah rusak”. Ia pun mengeksplorasi bentuk-bentuk baru kapitalisme yang cocok di masa depan.

Elkington meramalkan krisis ekonomi dunia karena demokrasi dan keberlanjutan kemungkinan tak bisa berdampingan dengan kapitalisme. Hasil yang paling mungkin, menurutnya, kapitalisme akan goyah atau hancur total, dan hanya bisa muncul kembali ketika menjadi bentuk yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup dan keadilan sosial.

Jika Nicholas Taleb menyajikan masalah secara eksponensial ke arah kehancuran dalam “Black Swans” (2007), Elkington menunjukkan solusi yang membawa terobosan secara eksponensial dan menjadi tujuan masa depan dengan harapan semua pihak bisa mewujudkannya. Menurut dia, sebuah lembaga, terutama perusahaan, bisa berkontribusi mewujudkan norma sosial, tata kelola global, dan pertumbuhan ekonomi yang sesuai dengan keadilan sosial dan perlindungan bumi jika mewujudkan lima tujuan itu.

Elkington menyebutnya dengan istilah “kapitalisme regeneratif”, yang tecermin dalam nilai-nilai perusahaan serta komitmennya pada keadilan sosial dan proteksi lingkungan. Dengan begitu bisa dipastikan bahwa tujuan bisnis adalah berkontribusi pada kemajuan masyarakat. Dalam hal ini shared value apalagi shareholder value bukanlah pemandu tata kelola perusahaan yang memadai untuk tantangan dunia sekarang dan nanti. Ketika perusahaan menganut system value, bisnis tidak lagi menjadi entitas yang merugikan masyarakat dan lingkungan hidup, karena perusahaan melihat dirinya sebagai bagian dari semua itu.

Apakah isi RUU Cipta Kerja menganut dan mengarahkan industri memakai nilai-nilai tersebut?

Dengan sedih saya mengatakan, garis besarnya tidak memandu ke arah apa yang sedang berkembang di dunia itu. Meski ujungnya belum bisa ditebak, isi RUU itu berjalan sebaliknya dari tren yang sedang berkembang di dunia dalam hubungannya antara pembangunan ekonomi yang mengedepankan perlindungan lingkungan. Arah RUU ini akan ditentukan oleh kekuatan sumber daya dan politik yang sangat besar.

Bagaimana kita harus bersikap? Saya jadi ingat bagaimana Perdana Menteri Inggris Winston Churchill pada awal pemerintahannya tahun 1940 yang harus mengambil keputusan berat—yang dikisahkan dalam film “Darkest Hour”: apakah ia harus menyerah atau melawan Jerman yang menjadi kekuatan tanpa tanding ketika itu? Churchill mendapat desakan bertubi-tubi, termasuk dari partainya sendiri, yang meminta ia bersedia bernegosiasi dengan pemimpin Nazi Adolf Hitler.

Bila Churchill melanjutkan perang, ia akan dianggap menjalankan misi bunuh diri karena ratusan tentara Inggris sudah terjebak dan terpojok di wilayah pantai Dunkirk dan Calais. Fakta itu membuat pesaing utama kawan separtainya, Lord Halifax, mengancam mengundurkan diri dari kabinet. Para politisi Inggris menganggap Halifak lebih rasional dengan mencari kemungkinan terbaik dari negosiasi damai dengan Hitler.

Di suatu pagi di bawah hujan lebat, Churchill pergi ke stasiun kereta bawah tanah. Ia menjumpai para penumpang, rakyat biasa, untuk bertanya, “Apa yang harus kita lakukan melawan Hitler? Kita menyerah, berdamai, atau melawan sampai titik darah penghabisan?”

Churchill tak menduga rakyatnya menjawab dengan memilih opsi ketiga. Mereka menyatakan tekadnya untuk melawan. Jawaban ini kelak menegaskan sikap Churchill yang tak akan berunding apalagi menyerah kepada Nazi meski secara kapasitas militer pasukannya kalah telak.

Esoknya, di hadapan parlemen, Churchill menyampaikan pidato yang terkenal: “We shall Fight on the Beaches”. Gagasannya menggugah. Ia menolak tunduk pada kekuatan besar. Ia menolak takut pada kekuatan tanpa tanding. Juga tentang pentingnya kebebasan dalam memperjuangkan kebenaran. “Kita harus menuju kemenangan walau teror paling hebat mengancam,” kata Churchill. “Bila kita tidak menang, hal baik dalam peradaban akan musnah.”

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain