Kabar Baru| 25 Juli 2020
9 Alasan Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

RAPAT paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 16 Juli 2020 tak mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja karena pembahasan pasal-pasalnya belum selesai di badan legislasi.
Pada tanggal yang sama, 12 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Hutan Adat mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR agar presiden menarik RUU tersebut DPR tak meneruskan pembahasannya. “Karena RUU dibahas bersama maka presiden dan DPR harus sama-sama menghentikannya,” kata Dahniar Andriani, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma).
HuMa menjadi salah satu dari 12 organsiasi anggota koalisi. Sebelas organisasi lainnya adalah AKAR Foundation Bengkulu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan, Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, KKI Warsi, Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) Pontianak, PADI Indonesia, Perkumpulan Bantaya, Perkumpulan Qbar, Perkumpulan Wallacea, The Indonesian Institute for Forest and Environment, dan Yayasan Merah Putih (YMP) Sulawesi Tengah.
BACA: Nasib Lingkungan dalam Omnibus Law
Ada 9 alasan penolakan mereka:
- Penyusunan RUU Cipta Kerja tidak melibatkan masyarakat hukum adat sebagai pihak yang paling terdampak dari adanya aturan-aturan terkait dengan lingkungan hidup dan pembukaan lahan untuk investasi.
- RUU Cipta Kerja menghidupkan kembali pasal inkonstitusional yang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 mengecualikan masyarakat hukum adat dari pihak yang diancam dipidana karena memanen atau memungut hasil hutan serta menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan tanpa izin.
- RUU Cipta Kerja menambah kewenangan Presiden untuk membatalkan Peraturan Daerah melalui Peraturan Presiden.
- RUU Cipta Kerja justru mengukuhkan adanya tumpang tindih dan ketidakjelasan pengakuan masyarakat hukum adat dalam undang-undang sektoral.
- RUU Cipta Kerja justru memfasilitasi perampasan tanah masyarakat hukum adat. Misalnya dengan adanya bank tanah, jangka waktu hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai sampai 90 tahun yang bahkan lebih lama dari aturan kolonial; perluasan alasan pembukaan lahan untuk kepentingan umum; dan penghapusan larangan bagi perusahaan perkebunan untuk menelantarkan tanah.
- RUU Cipta Kerja justru akan menambah pengangguran dan memperlebar jurang kesejahteraan karena menghilangkan pencaharian tradisional masyarakat hukum adat.
- RUU Cipta Kerja menghilangkan berbagai instrumen dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang akan mengakibatkan bencana ekologis.
- RUU Cipta Kerja menghapus dan/atau melonggarkan ancaman pidana bagi perusahaan perusak lingkungan. Sebaliknya, justru menambahkan aturan-aturan baru yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat hukum adat.
- Perempuan adat menjadi semakin rentan karena pengetahuan tradisional yang diampu terancam hilang, terancam kian miskin karena perampasan lahan dan bencana ekologis, serta semakin kuatnya ketidakadilan gender.
BACA: Problem Omnibus Law RUU Cipta Kerja dari Segala Segi
Dengan poin-poin tersebut, Koalisi Hutan Adat menyimpulkan RUU Cipta Kerja berpotensi melanggar hak-hak dan merampas ruang hidup masyarakat hukum adat, serta merugikan dan membahayakan keselamatan masyarakat hukum adat terutama yang hidup di dalam dan sekitar hutan.
Karena itu Koalisi Hutan Adat menolak pembahasan dan rencana pengesahan RUU Cipta Kerja. “Omnibus law ini dampaknya akan besar kepada masyarakat hukum adat, sehingga kami menolak pembahasannya dilanjutkan,” kata Dahniar.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.

Redaksi
Topik :