Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 11 Maret 2020

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bukan Amanat Konstitusi

Ketetapan (Tap) MPR Nomor IX/2001 memberi kewenangan kepada presiden dan DPR membuat sinkronisasi aturan. Tak perlu omnibus law RUU Cipta Kerja.

Hutan Adat

SEBAGAI negara yang menganut sistem hukum sipil (civil law), Indonesia tak mengenal omnibus law—undang-undang yang hendak menyederhanakan semua peraturan yang tumpang tindih atau bertolak belakang satu sama lain. Tapi ada cara lain jika tujuannya hendak memampatkan pelbagai aturan agar pedoman hidup bernegara memiliki patokan yang jelas, mengingat Indonesia mengalami “obesitas regulasi”, yakni harmonisasi.

Pemerintah Indonesia baru menyadari kekacauan hukum akibat banyaknya regulasi sejak 2001, terutama yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam. Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tahun itu menerbitkan sebuah Ketetapan MPR Nomor IX/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.

Dalam Tap IX tersebut sudah terang mengatur, terutama dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a yang berbunyi, “melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor demi terwujudnya peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.

“Artinya tak perlu beromnibus jika kita ingin sinkronisasi aturan, cukup harmonisasi seperti diatur Tap IX ini,” kata Dahniar Andriani, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma), 11 Maret 2020.

Dengan adanya Tap MPR ini juga, kata Dahniar, omnibus law yang diwujudkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mengabaikan ketetapan ini karena tak disebutkan dalam konsideran “menimbang” dan “mengingat” RUU tersebut. “Padahal, dalam urutan peraturan Indonesia, Tap MPR kedudukannya setelah Undang-Undang Dasar 1945 dan lebih tinggi dibanding undang-undang,” kata Dahniar.

Sehingga usaha pemerintah membuat RUU Cipta Kerja yang hendak memangkas pelbagai aturan yang bertabrakan tak sesuai dengan urutan susunan peraturan yang ada. Menurut Dahniar, jika semangatnya memangkas dan sinkronisasi, pemerintah bisa memakai Tap IX MPR itu untuk melakukan harmonisasi. “Pesan dari Tap itu adalah mencabut, mengganti dan/atau mengubah semua undang-undang yang bertentangan, tidak sekadar menghilangkan pasal-pasal bermasalah,” kata dia.

Dalam Tap IX MPR itu juga jelas disebutkan bahwa pembangunan mesti ramah lingkungan dan berpihak kepada masyarakat. Sehingga aturan-aturan yang memicu konflik penguasaan sumber daya alam dan merusak lingkungan mesti dihapus dan ditata ulang agar mengurangi konflik dan memakai prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang lestari.

Alih-alih sinkronisasi, menurut Dahniar, RUU Cipta Kerja malah berisi pasal-pasal yang sebaliknya. Ia mencontohkan perlindungan terhadap masyarakat adat yang nyaris tidak ada. Padahal, masyarakat adat adalah mereka yang acap terkena dampak dari pembangunan melalui investasi. Akibat perizinan yang tak sinkron dan tumpang-tindih, keberadaan mereka acap tersisih oleh kehadiran industri di wilayahnya. Dalam RUU Cipta Kerja, kata Dahniar, peran masyarakat adat bahkan dihilangkan.

Belum lagi soal analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari pendirian industri. Untuk menggaet investor membuat usaha untuk mendorong lapangan pekerjaan, RUU Cipta Kerja hanya mewajibkan Amdal untuk jenis usaha berisiko tinggi. Padahal, dampak lingkungan—yang menimpa masyarakat di sekitar industri—tak mengenal ukuran. Kerusakan lingkungan bisa diakibatkan oleh industri besar maupun kecil.

Dalam RUU Cipta Kerja juga masyarakat adat tak mendapat porsi yang menggembirakan dengan pemangkasan regulasi yang mengakui keberadaan mereka. Menurut Dahniar, dalam regulasi yang ada sekarang pengakuan masyarakat adat di mata hukum sulit tercapai akibat banyaknya syarat yang harus mereka penuhi. Padahal keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 sudah jelas mengakui keberadaan mereka dengan menegaskan bahwa hutan ada harus dipisahkan dari hutan negara.

Analisis mengenai tabrakan RUU Cipta Kerja dengan aturan lain yang lebih tinggi ini menambah daftar panjang cacat mendasar omnibus law ini. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai RUU ini menabrak semangat desentralisasi karena hendak menarik kembali semua kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat dengan memberi kewenangan peraturan pemerintah bisa membatalkan undang-undang yang tak sesuai RUU ini. Padahal otonomi adalah amanat Reformasi 1998 yang dituangkan dalam Undang-Undang Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah.

Beberapa pendapat lain mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja juga tak sesuai konstitusi karena amendemen keempat UUD 1945 tak memberi celah pembuatan aturan seperti ini. Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Kurnia Warman, RUU Cipta Kerja bahkan menyalahi konvensi pembuatan hukum di Indonesia.

Seperti halnya undang-undang yang ada, setiap aturan memiliki nama dari objek yang hendak diaturnya, seperti Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pertahanan. RUU Cipta Kerja tak mengatur objek, melainkan tujuan dan cita-cita yang ingin diraihnya, yakni sebanyak mungkin menciptakan lapangan pekerjaan untuk mendongkrak ekonomi. “Secara formal dan proses tak sesuai dengan aturan pembuatan undang-undang,” katanya.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Redaksi

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain