Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 20 Mei 2020

Perpres Sawit Tak Mengusung Asal-usul Produk dan Hak Asasi

Presiden menerbitkan peraturan soal industri sawit berkelanjutan atau ISPO sawit. Minus dua hal paling penting dalam industri ini.

VIRUS corona telah mengubah banyak jadwal kegiatan, termasuk prioritas kegiatan pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 44/2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan tak kunjung diturunkan menjadi peraturan menteri hingga peraturan pemerintah daerah. Padahal, sebuah peraturan presiden tak berarti banyak tanpa kaki-kaki di tingkat pelaksana.

Peraturan Presiden yang terbit 13 Maret 2020 itu tak kunjung diturunkan menjadi aturan teknis di bawahnya meski sudah lewat 30 hari setelah diteken. Hingga kini, aturan-aturan tersebut belum tampak segera diterbitkan. “Sekarang sedang dalam proses finalisasi,” kata Azis Hidayat, Kepala Sekretariat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) kepada majalah Tempo edisi 9 Mei 2020.

Peraturan Presiden ini semestinya menggembirakan karena mengangkat derajat perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang bertahun-tahun hanya diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/2015. Upaya pemerintah menjadikannya peraturan presiden menunjukkan tekad memperbaiki tata kelola industri sawit yang selalu dianggap buruk oleh dunia internasional.

Produk dan minyak sawit Indonesia selama ini dianggap merusak lingkungan. Tipikal tumbuhan yang monokultur, tumpang tindih izin di kawasan hutan dan lahan milik masyarakat, membuat industri sawit acap dicap sebagai industri yang merusak hutan dan melanggar hak asasi manusia. Di dunia, jamak kita dengar julukan buruk bagi sawit Indonesia sehingga mempengaruhi daya saingnya di pasar global.

Sawit adalah produk utama Indonesia kini. Ia juga menyerap tenaga kerja yag banyak. Tahun lalu jumlah ekspor minyak sawit dan turunannya mencapai 36,17 juta ton, atau naik 14% dibanding tahun sebelumnya. Perang dagang dan kampanye buruk membuat nilai devisa produk sawit Indonesia turun dari US$ 23 miliar pada 2018 menjadi US$ 19 miliar pada tahun lalu.

Salah dua yang membuat produk sawit Indonesia “dikutuk” pasar dunia—terutama Uni Eropa—adalah industri sawit memicu konflik sosial dan merambah kawasan hutan. Menurut data dan pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi, ada 3,47 juta hektare kebun kelapa sawit berada di kawasan hutan. Sebanyak 2 juta hektare dari jumlah tersebut milik perusahaan swasta, sisanya rakyat perorangan.

Data sawit juga kacau balau. Hingga kini masih ada empat versi luas kebun kelapa sawit di seluruh wilayah Indonesia.

Kementerian Pertanian, yang mendasarkannya pada izin penerbitan kebun, mencatat luas kebun sawit Indonesia 14,31 juta hektare pada 2018, sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 15,41 juta hektare. Data Badan Informasi Geospasial lain lagi. Lembaga ini mencatat kebun kelapa sawit seluas 17,9 juta hektare. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi 16,83 juta hektare.

Akibat tumpang-tindih izin di kawasan hutan ini membuat sawit Indonesia selalu dianggap sebagai perambah dan penyebab deforestasi. Sementara deforestasi menjadi momok pemanasan global dan perubahan iklim—tema yang tengah jadi perbincangan dunia karena memicu pelbagai problem: bencana, migrasi, virus.

Industri sawit juga dianggap biang konflik sosial, terutama dengan petani yang lahannya berada dalam hak guna usaha perkebunan besar hingga konflik rebutan memasok kelapa sawit ke industri. Akibatnya industri sawit dicap sebagai pelaku kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Karena itu, asal-usul sawit (keterlacakan lokasi kebun) dan hak asasi manusia seharusnya diadopsi oleh Peraturan Presiden 44/2020 itu. Masalahnya, dua hal penting dan krusial meningkatkan daya saing dan menangkis stigma buruk ini absen dalam peraturan itu.

Peraturan Presiden tak jauh beda dengan apa yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian sebelumnya. Syarat mendapat sertifikasi perkebunan sawit lestari ada tujuh prinsip, seperti diatur Pasal 4, yakni:

a. kepatuhan terhadap aturan,
b. penerapan praktik kebun yang baik,
c. pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati,
d. tanggung jawab ketenagakerjaan,
e. tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,
f. transparansi, dan
g. peningkatan usaha berkelanjutan.

Padahal, jika ISPO hendak ditegakkan sebagai usaha memperbaiki daya saing dan pengelolaan sawit lestari, ia menuntut perbaikan dari hulu: menyelesaikan tumpang-tindih lokasi kebun dengan kawasan hutan.

Kebun sawit milik perusahaan yang ada di dalam kawasan hutan bisa diselesaikan oleh pengadilan melalui penegakan hukum. Sementara penyelesaian tumpang-tindih kebun sawit masyarakat dengan kawasan hutan bisa memakai teknik agroforestri (lihat artikel lengkap) dalam skema perhutanan sosial.

Penegakan hak asasi manusia juga mutlak agar pelanggaran tak terus terjadi. Perlindungan kepada petani dan masyarakat sekitar yang lahannya terpakai atau bersilangan dengan kebun kelapa sawit yang mendapat izin pemerintah, mesti disediakan penyelesaiannya secara adil.

Tanpa dua hal itu, produk kelapa sawit yang menjadi penopang ekonomi dan penyerap tenaga kerja akan terus jadi momok Indonesia dalam mengelola ekonomi, lingkungan, dan sosial-kemasyarakatan. Tak hanya soal daya saing produk, menjunjung dua hal itu menjadi kebutuhan dan kewajiban tiap-tiap negara di era modern yang prolingkungan.

Dalam penggodokan sejak 2016, dua hal itu sebetulnya masuk dalam pembahasan. Tapi perdebatan dan penolakan dari industri dan pemerintah, yang mengajukan argumen bahwa keduanya telah diadopsi oleh tujuh poin tersebut, membuat keterlacakan asal-usul sawit dan penegakan hak asasi manusia didrop ketika naskahnya diteken Presiden.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Redaksi

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain