Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 25 April 2020

Penghapusan SVLK: Dampak dan Risikonya Bagi Industri Kayu Indonesia

Uni Eropa menyurati pemerintah meminta penjelasan soal peraturan penghapusan SVLK dalam perdagangan kayu. Bisa berujung boikot.

Tempat penimbunan kayu (Foto: Asep Ayat)

PERATURAN Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, yang menghilangkan pemberlakuan V-Legal dalam perdagangan kayu, telah memutus tata-kelola hulu dan hilir dalam legalisasi produk kehutaan. Para pembuatnya berargumen bahwa kebijakan ini akan “memberikan kepastian berusaha dan mendukung efektivitas pelaksanaan ekspor produk industri kehutanan, melalui penyederhanaan perizinan ekspor produk industri kehutanan”. 

Nyatanya, penghapusan V-Legal dalam Peraturan 15/2020 ini menunjukkan pemerintah abai pada sejarah terbangunnya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan tidak memperhitungkan dampak dan risiko yang akan diambil industri serta pengaruhnya terhadap investasi dalam industri kayu, terutama gerakan “boikot kembali” produk-produk kehutanan yang diperdagangkan.

Sejak awal SVLK dibangun, pemerintah sangat paham ada persoalan dalam tata kelola peredaran kayu dan produk perkayuan di dalam negeri, termasuk yang berasal dari impor. Artinya bad governance bukan hanya terjadi di kawasan hutan negara yang ditandai dengan maraknya pembalakan liar, juga legalitas kayu di industri, termasuk yang berasal dari negara lain yang masuk ke Indonesia. Bahkan hutan hak, yang pada dasarnya merupakan kayu yang paling sah di sisi hukum, tercampur oleh kayu curian yang masuk ke Industri Kecil Menengah (IKM) dan usaha eksportir non-produsen.

Apa yang diputus oleh Permendag 15/2020?
Sistem yang dibangun lintas sektoral dalam rantai pasok sejak 2003 sesungguhnya telah diperkuat oleh kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 juncto Permendag No. 12/M-DAG/PER/2/2017 (Permendag 12/17) pasal 4, yang menjelaskan bahwa “Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) yang termasuk dalam Kelompok A wajib dilengkapi dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh Lembaga VLK, di mana salah satu persyaratan untuk mendapatkan dokumen V-Legal adalah memiliki sertifikat legalitas kayu”. 

Ketentuan SLVK menjadi persyaratan yang diterapkan secara wajib (mandatory) dalam sistem perdagangan produk kayu untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas kayu dari Indonesia. Sementara dalam ketentuan baru Peraturan 15/2020, pasal (3) hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha Industri tanpa mensyaratkan dokumen ketelusuran asal usul bahan baku kayu. Pasal mematikan ini secara jelas memutus sistem perdagangan kayu legal.

BACA: Peluang Korupsi Penghapusan SVLK

Ketentuan mengenai SVLK yang tidak dirujuk oleh Permendag 15/2020 menimbulkan implikasi hukum dan teknis pada pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau Hutan Hak, termasuk standar dan pedoman pelaksanaannya yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.14/PHPL/SET/4/2016.

Hal lain, di dalam Permendag 15/20, hanya mengatur 42 pos tarif dari 390 pos tarif yang sebelumnya terdapat dalam Permendag 12/2017, dan hanya mengatur mengenai ketentuan kriteria teknis atas eksportasi dari 42 pos tarif tersebut. Apa dampaknya? Penyederhanaan ini akan menimbulkan pertanyaan dari investor, termasuk investasi yang selama ini mengakui bahwa sistem SVLK telah menjamin pengelolaan investasi secara berkelanjutan.

Perjanjian Internasional yang dilanggar
Tahun 1992, sejak Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro, Brasil, berbagai kampanye keras ditujukan kepada Indonesia untuk menangani pembalakan liar. Sepuluh tahun kemudian, pemerintah Indonesia berkomitmen melalui Deklarasi Bali pada 2002 bahwa pemberantasan pembalakan liar akan dilakukan dengan kerangka FLEG (Forest, Law Enforcement, and Governance).

FLEG yang dilakukan Indonesia telah mendapat perhatian dari negara-negara konsumen produk hutan melalui berbagai aksi seperti Goho-wood Jepang (2006), amandemen Lacey Act AS (2008), perjanjian kemitraan sukarela (Voluntary Partnership Agreement-VPA) - FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade), Uni Eropa (2003), serta ILPA-Illegal Logging Prohibition Act, Australia (2012).

Melalui Voluntary Partnership Agreement between the European Union and the Republic of Indonesia on Forest Law Enforcement, Governance and Trade in Timber Products into European Union (FLEGT-VPA ) reputasi Indonesia naik sebagai pelopor pembenahan dan memberikan lapangan yang adil bagi semua produsen kayu di Indonesia.

Banyak negara, yang sedang dalam proses perundingan VPA, memandang Indonesia sebagai contoh bahwa FLEGT adalah alat penting dalam pengelolaan hutan berkelanjutan, yang pada gilirannya mendukung peningkatan mata pencarian, keanekaragaman hayati, dan mengurangi deforestasi serta degradasi hutan.

BACA: Penghapusan SVLK Merusak Tata Kelola Hutan

Munculnya Permendag 15/20 akan menimbulkan dampak dan konsekuensi hukum, apalagi Perjanjian FLEGT-VPA telah diratifikasi dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni Eropa. Dalam Permendag 15/2020, FLEGT skema lisensi tidak lagi menjadi persyaratan di dalam pelaksanaan ekspor dari produk-produk kayu tertentu yang ada di dalam daftar produk pada Annex 1A VPA.

Dihapuskannya ketentuan dokumen V-Legal oleh Permendag 15/2020 terhadap produk kayu yang akan diekspor ke negara Uni Eropa dan non-Uni Eropa, serta tidak adanya rujukan hukum kepada Peraturan Menteri LHK yang mengatur SVLK, mengakibatkan timbulnya potensi pelanggaran pada Pasal 10 FLEGT-VPA.

Boikot
Dengan pertimbangan tertentu, sebagaimana dimungkinkan dalam Pasal 21, Uni Eropa sebagai salah satu pihak dalam perdagangan kayu, bisa saja meminta penangguhan (suspension) atas pelaksanaan perjanjian perdagangan produk hutan. Ketika keputusan mengenai penangguhan ditetapkan, maka, setelah 30 hari, produk kayu dari Indonesia berpotensi tidak bisa memasuki pasar Uni Eropa atau harus mengikuti keseluruhan persyaratan sebagaimana diatur dalam EU Timber Regulation (EUTR). 

Pada masa penangguhan, ada risiko produk kayu Indonesia kembali lagi tidak bisa memasuki pasar Uni Eropa mengingat Perjanjian FLEGT VPA yang bersifat sukarela namun mengikat.  Ketika pengakhiran perjanjian menjadi pilihan dan keputusan, produk kayu termasuk komoditas furnitur dari Indonesia akan diperiksa melalui prosedur uji tuntas sesuai standar EUTR, dengan beban biaya pemeriksaan yang tidak sedikit.

Dalam hal pengakhiran perjanjian (termination), proses pengakhiran akan berjalan selama dua belas bulan setelah adanya pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 23 ayat 4:  “Either Party may terminate this Agreement by notifying the other Party in writing. This Agreement shall cease to apply twelve months after the date of such notification.”

Negara-negara Uni Eropa telah mengajukan permohonan konsultasi resmi kepada pemerintah Indonesia untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai dampak Permendag 15/2020 terhadap Perjanjian FLEGT-VPA. Uni Eropa akan memulai prosedur pemberitahuan tentang Permendag Nomor 15/2020 pada 27 April 2020 kepada negara anggota mereka, importir, serta mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang akan diambil terkait implikasi akan diberlakukannya Permendag 15/2020 terhadap Perjanjian FLEGT-VPA.  

Dampak terhadap tata kelola dan pelaku usaha
Dari sisi tata kelola, empat ranah yang akan terdampak oleh Permendag 15/2020 adalah (1) terputusnya sistem online dokumen perizinan, mulai dari tingkat tapak sampai dengan konsumen akhir; (2) terputusnya koordinasi dan hubungan kelembagaan terkait dengan data rekonsiliasi kayu yang dibalak sampai pajak negara yang harus dibayar; (3) terhapusnya mekanisme keberatan sebagai instrumen tanggung-gugat dalam sistem yang terpadu; dan (4) tak adanya transparansi data dan informasi sektor kehutanan, perdagangan, perindustrian, dan bea cukai.

Dari sisi pelaku usaha (terutama industri kecil-menengah), terlihat bahwa pemerintah mengingkari kenyataan bahwa ada investasi yang sudah terkelola sejak Indonesia memiliki SVLK. Padahal, investasi ini telah meningkatkan ekspor produk kayu. Pada 2013 nilai ekspor hanya US$ 6 miliar, terus naik hingga US$ 11,62 miliar pada 2019.

Dari data di Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, data per Januari 2020 hingga 5 Maret 2020 menunjukkan nilai US$ 1,94 miliar. Secara keseluruhan tercatat sejak 2013, SVLK telah menyumbangkan devisa dari ekspor produk kayu sebesar US$ 68,37 miliar.

BACA: SVLK Tulang Punggung Perdagangan Kayu

Sejak perjanjian VPA diterapkan, kayu Indonesia adalah satu-satunya kayu yang memiliki jalur hijau untuk masuk ke Eropa. Penghapusan SVLK akan berpengaruh pada mundurnya investasi produk berbahan kayu yang diekspor, terutama investasi pada usaha kecil-menengah.

Jadi, dengan segala risiko itu, apa yang harus dilakukan pemerintah? Untuk menghindari kembali mendapat cap sebagai negara pengingkar perjanjian dan tak peduli pada hutan dan lingkungannya, pemerintah hanya perlu melakukan satu hal: cabut Peraturan Menteri Perdagangan 15/2020 itu.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Ketua Harian Dewan Kehutanan Nasional 2006-2012, penasihat senior Strengthening Palm Oil Sustainability (SPOS) Indonesia Kehati

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain