Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 30 Maret 2020

Awas! Korupsi di Masa Krisis Corona

Sejarah membuktikan, di masa krisis, korupsi cenderung meningkat akibat kekacauan karena institusi negara yang lemah dan kepercayaan publik jatuh ke titik rendah. Coruvirus.

Coruvirus

KITA mungkin tidak percaya, di tengah-tengah kekalutan bencana, ada orang yang berkuasa dan berwenang yang menilap dana bantuan untuk para korban. Kenyataannya memang seperti itu. Indonesian Corruption Watch mencatat ada 87 kasus korupsi dana bencana selama sepuluh tahun terakhir. Titik rawan terjadinya korupsi itu terdapat pada saat tanggap darurat, rehabilitasi, atau pemulihan dan rekonstruksi lokasi bencana.

Memang menyedihkan. Korupsi sering berkembang justru pada masa krisis, terutama ketika institusi negara lemah dan kepercayaan publik rendah. Coruvirus bisa makin parah jika pemerintah tertutup dalam menginformasikan keadaan krisis. 

Di masa pandemi virus corona Covid-19 saat ini, pemerintah sedang membuat prioritas meningkatkan keselamatan masyarakat, antara lain melalui alokasi dan realokasi anggaran. Menurut berita media, anggaran dari realokasi secara keseluruhan berjumlah Rp 27,17 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana transfer ke daerah sebesar Rp 17,17 triliun, dari estimasi dana transfer umum sebesar Rp 8,64 triliun dan dana transfer khusus sebesar Rp 8,53 triliun.

Natalie Rhodes dari Transparency International sudah mengingatkan kerawanan korupsi dalam penanganan wabah yang melibatkan anggaran besar ini. dalam keadaan normal, rata-rata korupsi kesehatan di dunia sekitar US$ 500 miliar per tahun. Di web Health pada 13 Maret 2020 bertajuk “Corruption and the Coronavirus: How to prevent the abuse of power during a global health pandemic”, ia menulis tentang besarnya peluang korupsi dalam penanganan Covid-19.

Rhodes mencontohkan keadaan darurat kesehatan global ketika dunia dilanda pandemi flu babi dan virus ebola. Ia menyitir British Medical Journal (BMJ) yang menyebut akibat flu babi pada 2009-2010 pengeluaran global sekitar US$ 18 miliar untuk menimbun tamiflu, obat untuk mengatasi pandemi itu. Namun, setelah tinjauan ilmiah dari data uji klinis yang berbasis di Swiss, Roche, para ilmuwan menemukan bahwa tamiflu tidak lebih baik daripada parasetamol yang sangat mudah diperoleh untuk mengobati flu babi.

Penanganan yang lambat atas penyebaran virus ebola pada 2014-2016 juga memberikan pelajaran tentang korupsi di saat krisis. Palang Merah Internasional memperkirakan biaya korupsi untuk virus itu di Guinea dan Sierra Leone sekitar US$ 6 juta. Laporan menunjukkan bahwa epidemi ebola mengakibatkan pengalihan dan pengelolaan dana yang salah, pelaporan gaji yang salah, pembayaran untuk persediaan fiktif, serta penyuapan kepada petugas kesehatan untuk prioritas perawatan medis ataupun meninggalkan zona karantina.

Rhodes juga menyebut negara-negara kini melaporkan kekurangan obat-obatan dan persediaan medis karena virus corona. Hal itu menambah ketegangan pada proses pengadaan dan meningkatkan risiko bahwa pemasok mengetahui pemerintah tidak punya banyak pilihan selain membayar, sehingga pemerintah diperas dengan harga lebih tinggi.

Kontrak secara transparan membantu mengurangi risiko-risiko itu. Dengan harapan aktor korup tidak dapat mempraktikkan pemotongan harga dan harus membebankan harga yang wajar. Di India, pemerintah menyiapkan jalur khusus telepon bagi masyarakat yang inging melaporkan jika ada barang yang dijual di atas harga eceran yang disarankan.

Keterbukaan ini penting. Di Wuhan, Cina, ketika awal wabah corona, pemerintah memperingatkan dokter Li Wenliang tentang kemungkinan wabah. Ketika wabah itu benar-benar menular, publik menarik kepercayaan kepada pemerintah. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutnya sebagai “infodemik”. Untuk itu, sangat penting pemerintah bertindak secara terbuka dan transparan untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan warga negaranya

Dalam ilmu ekonomi selalu dianggap bahwa orang akan berperilaku rasional setelah menimbang untung-rugi atas tindakannya (logic of consequencies). Dalam ilmu sosial, ada sifat atau norma sosial untuk berperilaku mendekati kesesuaian dengan lingkungan sosialnya (logic of appropriateness).

Selain itu dikenal pula sifat berkesesuaian dengan pendiriannya, berdasarkan asumsi bahwa manusia hidup berbasis pengetahuan (knowledge-driven) dan penerjemah (meaning-searching) sebagai titik awal mereka. Dalam hal ini, bukan pertimbangan rasional atau norma sosial yang mendorong perilaku manusia untuk menentukan pilihannya, melainkan gagasan kolektif, pengetahuan dan pengalaman, interpretasi maupun makna yang sifatnya lebih dinamis.

Bagi pengguna asumsi yang terakhir itu, peraturan-perundangan atau norma bukanlah yang digagas dalam teks atau tutur-kata, melainkan berada di dalam interaksi sosial yang dialaminya. Perilaku di dalam interaksi sehari-hari itulah yang dianggap sebagai “peraturan dan norma” sesungguhnya. Dengan demikian, pelanggaran dalam konteks hukum hanya dianggap sebagai pelanggaran teks yang tidak mempunyai makna, karena makna yang sesungguhnya di dalam tindakan sehari-hari yang sudah dilakukan, termasuk berbagai perlindungan yang diperoleh, walaupun harus melaksanakan hal yang salah, namun menjadi benar dalam lingkungannya itu.

Sejalan dengan konsep perilaku itu, Sahama dkk dalam “Corruption in Indonesia: An Investigation from Mental Health, Spirituality, and Leadership Perspectives” di Malaysian Journal of Medicine and Health Sciences edisi April 2019, mempelajari ciri-ciri koruptor berdasarkan kesehatan mental di Indonesia.

Ia menyimpulkan: pertama, para koruptor mempunyai pola kebohongan berulang dan perilaku manipulatif. Kedua, mereka mengampanyekan “Katakan Tidak pada Korupsi” sambil melakukan perilaku sebaliknya, Ketiga, para koruptor tersenyum dan tenang-tenang, seolah-olah tidak ada kesalahan yang dilakukannya. Keempat, terdakwa korupsi tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan dengan tingkat kesombongan yang tetap. Kelima, mereka umumnya terkejut ketika dijatuhi hukuman. Keenam, para koruptor mengatakan bahwa mereka percaya pada proses hukum, padahal mereka korupsi dengan memainkan kewenangan hukum.

Ciri-ciri tersebut bisa diidentifikasikan sebagai karakter patologis dalam konteks perilaku korupsi. Korupsi pada saat semua orang prihatin atas duka bersama menunjukkan bahwa buruk rupa korupsi itu sudah melampaui kejahatan berpikir maupun bertindak.

Bila korupsi kita asumsikan sebagai penyakit, kita harus benar-benar menjaga jarak (social distancing) dengannya, juga melepas personal branding palsu yang sebagai sifat-sifat koruptor di Indonesia itu.

Gambar oleh Thanasis Papazacharias dari Pixabay.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain