Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 01 Februari 2020

KLHK-WWF Putus: Awan Mendung Konservasi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Yayasan World Wide Fund (WWF) for Nature Indonesia perlu membuka pintu rekonsiliasi. Konservasi terlalu mahal untuk tak melibatkan banyak pihak.

Panda sedang tertidur di atas pohon di Taman Nasional Provinsi Sichuan, Cina (Foto: Shutterstock)

HUBUNGAN kemitraan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Yayasan World Wide Fund (WWF) Indonesia diwarnai awan mendung, terutama setelah terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Nomor 32/2020 tentang Akhir Kerja sama antara KLHK dengan WWF Indonesia, sebuah lembaga nonpemerintah bidang konservasi. Karena itu, saya sebut saja keputusan itu sebagai “keputusan awan mendung”.

Banyak informasi di seputar keputusan ini, tentu termasuk di media sosial. Namun, latar substantif dan proses di baliknya belum cukup jelas dan genap menjawab rasa penasaran dan keingintahuan banyak pihak, termasuk saya.

Kerja sama kedua lembaga ini sudah berlangsung lama. Bahkan ada yang menyebut lima dekade lebih. Nila apa gerangan yang telah memorak-porandakan belanga susu yang sudah cukup berumur ini? Saya coba menganalisis isi keputusan itu dan memahaminya. Siapa tahu nila setitik itu bisa dikonstruksi melalui penelusuran ini.

Substansi Keputusan Menteri

Konsideran huruf a keputusan itu menegaskan yang dimaksud “kerja sama” adalah Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 188/ DJ-VI/Binprog/1998 dan Nomor CR/026/III/1998 bertanggal 13 Maret 1988. Setelah evaluasi, KLHK menilai kerja sama itu perlu diakhiri (huruf c) melalui keputusan menteri (huruf d).

Materi terkait pengakhiran kerja sama itu dirinci dalam amar putusan KESATU:

Selain PKS di atas, diakhiri pula semua PKS antara KLHK dan kehutanan yang melibatkan WWF. Semua kegiatan WWF bersama pemerintah dan pemerintah daerah—dalam ruang lingkup bidang tugas, urusan dan kewenangan KLHK—termasuk materi yang harus diakhiri.  

Hasil evalusi KLHK tertuang dalam amar putusan KEDUA.

Di sana disebutkan bahwa (1) pelaksanaan kerja sama bidang konservasi dan kehutanan telah diperluas ruang lingkupnya oleh WWF; (2) kegiatan WWF dalam bidang perubahan iklim, penegakkan hukum lingkungan, dan pengelolaan sampah, tidak memiliki dasar hukum kerja sama yang sah. Di samping itu (3) terdapat pelanggaran prinsip kerja sama dan pelanggaran kerja lapangan serta klaim sepihak yang tidak sesuai fakta lapangan pada tingkat yang sangat serius, yang dilakukan WWF, selain itu (4) pelanggaran atas substansi PKS antara lain melalui serangkaian kampanye media sosial dan publikasi laporan yang tidak sesuai fakta yang dilakukan manajemen WWF.

BACA: Sampai Jumpa Lagi, WWF

Dalam amar putusan KETIGA disebutkan bahwa berbagai pengakhiran PKS itu telah disampaikan KLHK secara tertulis kepada WWF yang dinyatakan berakhir sejak 5 Oktober 2019 (amar putusan KEEMPAT) dengan catatan, kegiatan WWF yang masih berlangsung baik fisik maupun administrasi dalam lingkup KLHK harus diselesaikan sebelum 31 Desember 2019 (amar putusan KELIMA).

Dengan pengakhiran ini ditegaskan bahwa segala kegiatan WWF bersama kementerian dan lembaga pemerintah dan atau pemerintah daerah dalam tugas dan fungsi KLHK menjadi tidak memiliki dasar hukum yang sah (amar putusan KEENAM). Sisa amar putusan (KETUJUH sampai KETIGA BELAS) mengatur lebih lanjut pengkondisian terkait kerangka eksekusi pengakhiran tersebut yang dialamatkan kepada WWF dan mitra kerjanya di dalam maupun di luar negeri maupun unit kerja KLHK di lapangan.

Tafsir yang Berkembang

Di ruang publik juga beredar banyak tafsir yang coba menarik pemahaman setela terbitnya keputusan menteri itu. Walau belum tentu benar, beberapa tafsir berujung pada pertanyaan, seperti Apa yang terjadi antara 5 Oktober 2019 sampai dengan keluarnya keputusan itu pada 10 Januari 2020?

Say dengar dalam masa itu ada percobaan semacam kesepakatan untuk rekonsiliasi dengan sejumlah syarat, antar lain WWF harus punya perjanjian kerja sama dan CEO baru, sebelum akhir Maret 2020. Jika benar, terbitnya keputusan itu mengagetkan karena rekonsiliasi sedang berjalan dengan serius. Soal keputusan yang baru beredar pada 23 Januari, atau dua pekan setelah ditandatangani, jadi bahan perbincangan lainnya.

Kembali ke isi keputusan menteri. Bisa dipahami ada banyak pertanyaan seputar tata-waktu keputusan pengakhiran kerja sama ini.

Dalam amar putusan KETIGA disebutkan bahwa berbagai pengakhiran PKS telah disampaikan KLHK secara tertulis ke WWF. Dalam amar KEEMPAT dinyatakan bahwa masa PKS berakhir sejak 5 Oktober 2019. Catatan dalam amar KELIMA: kegiatan WWF agar diselesaikan sebelum 31 Desember 2019 juga mengundang tanya.

Minimnya informasi terkait respons yang memadai dari WWF, setidaknya sebagai hak jawab, menjadi kepedulian lain di ruang publik. Ini berlangsung setidaknya sampai muncul beberapa berita online yang memuat keputusan menteri dan tanggapan WWF. Antara lain di Investor Daily edisi Selasa 28 Januari 2020.

Di awal disebutkan bahwa pemutusan kerja sama lebih didasarkan atas ketidaksesuaian kerja WWF dengan target yang ingin dicapai pemerintah. Tidak cukup penjelasan lanjutan terkait gap ini, selain poin-poin hasil evaluasi sebagaimana telah dicakup dalam substansi keputusan menteri itu. Sebagai tambahan di luar poin-poin itu, disinggung areal konsesi restorasi WWF di Bukit Tigapuluh Jambi (PT Alam Bukit Tigapuluh seluas 35.000 hektare) terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan yang berulang yang dinilai KLHK sebagai tidak sesuai target yang diharapkan.

Dalam tanggapannya WWF menyebutkan bahwa benar keputusan menteri sampai pada 23 Januari 2020. WWF menyayangkan KLHK tidak memberikan ruang komunikasi dan konsultasi langsung serta musyawarah untuk mufakat sebagaimana tercantum dalam PKS. WWF menilai keputusan merugikan reputasi WWF yang telah lebih dari 50 tahun berkiprah dalam konservasi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Meski begitu WWF menghormati keputusan tersebut dan akan menyegerakan proses serah terima program kerja yang terdampak pengakhiran PKS kepada KLHK, baik di tingkat nasional maupun daerah sesuai ketentuan yang berlaku.  

Tanggapan lain datang langsung dari juru bicara WWF. Lembaga ini akan tetap beroperasi di Indonesia melanjutkan kiprah dan kontribusinya pada pelestarian sumber daya alam hayati dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Sebagai lembaga independen berbadan hukum Indonesia yang menjadi bagian dari kelompok masyarakat madani, WWF berhak melakukan kegiatannya di Indonesia berdasarkan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.

Tanggapan juga berdasar pada UU Nomor 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa WWF sebagai bagian dari masyarakat sipil memiliki hak yang sama untuk bekerja dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu WWF akan mengutamakan dialog dengan KLHK. Opsi langkah hukum akan dipertimbangkan bila akhirnya dibutuhkan.

Nila Itu Tata Kelola

Menikmati argumen-argumen kedua belah pihak, kita bisa mengambil pelajaran bahwa keduanya belum optimal dalam menegakkan prinsip tata-kelola. Setidaknya ini terbaca dari argumen yang resiprokal, yakni saling menganggap masing-masing oponen sebagai “sepihak” untuk isu yang berbeda.

KLHK menilai WWF telah melakukan klaim sepihak yang tidak sesuai fakta lapangan pada tingkat yang sangat serius. Sebaliknya, WWF menyayangkan keputusan itu dibuat sepihak, tanpa sama sekali menyediakan ruang komunikasi dan konsultasi. Tidak ada informasi cukup  seberapa besar ruang dialog yang dibangun kedua pihak yang menjamin terjadinya kontestasi, negosiasi, dan kemufakatan. Ini relevan dengan pertanyaan di atas terkait jeda 5 Oktober sampai keluarnya keputusan menteri.

Dari perspektif tata kelola, penilaian kebenaran klaim sepihak perlu ditunjang oleh data dan informasi terkait proses dan substansi—selain ada tidaknya ruang dialog. Maka proses evaluasi menjadi penting untuk ditelusuri, terutama berkaitan dengan mekanisme dan prosedur pelaporan semua kegiatan layaknya dalam manajemen sebuah kerja sama. Misalnya, apakah kedua pihak menegakkan keharusan pembuatan laporan dan pertemuan reguler (enam bulanan, tahunan, akhir masa individu proyek) dan apakah semua itu berjalan secara efektif-efisien serta fungsional.

Kalau ada dan berjalan efektif-efisien-fungsional, apalagi bila proses evaluasi dilakukan oleh pihak ketiga yang independen, sejatinya tidak akan muncul dugaan penilaian substantif yang sepihak. Karena isu substansi akan “terkoreksi” langsung dalam ruang dialog selama proses evaluasi dan komunikasi administratif-fungsional itu. Maka kecemburuan bahwa WWF telah memperluas ruang lingkup kegiatannya, akan terdeteksi lebih awal. Bahkan kedua pihak bisa sama-sama merumuskan dan menyepakati batasan “memperluas ruang lingkup” itu.

Bisa jadi soal “sumber daya alam hayati dan ekosistemnya” sebagai program payung PKS itu, maka program lain seperti perubahan iklim, lanskap, penegakan hukum lingkungan, dan bahkan soal sampah dapat ditoleransi sebagai ruang pengembangan kegiatan yang memungkinkan bagi WWF dan bermanfaat untuk KLHK. Toleransi ini penting, terlebih saat koridor kegiatan yang jadi portofolio WWF tidak terdefinisi secara rinci dalam PKS. Bila keseluruhan kondisi ini negatif, patut diduga kedua belah pihak tidak melakukan dialektika dengan frame ini selama kerja sama berlangsung puluhan tahun.

Dengan pendekatan yang sama, sejatinya putusan mengakhiri kerja sama dalam atmosfer mendung tidak perlu terjadi, selain waktu yang memang sudah diatur menurut narasi dalam dokumen PKS. Dengan pendekatan yang sama pula, kita dapat terus menelusuri berbagai resiprocal claim lainnya yang muncul dalam fenomena ini. Cukup mudah diduga, hasilnya tidak akan beranjak dan beda jauh, bahkan akan makin menguatkan, bahwa kinerja tata-kelola kedua pihak dalam mengeksekusi PKSnya sangat minimal. Tidak berlebihan bila kinerja tata-kelola sedemikian itu menjadi nila yang merusak belanga susu itu.

So what?

Dengan kondisi kinerja tata-kelola seperti itu, diskusi bisa melebar pada pola relasi dan kualitas hubungan kedua pihak, misalnya, dari sisi kesetaraan kedudukan dalam PKS. Mencermati substansi keputusan menteri, sulit untuk menegasikan bahwa pola hubungan yang terjadi tak ubahnya patron-klien, di mana KLHK lebih sebagai patron, terutama karena unsur kekuasaan dan kewenangan yang dipunyainya.

Belum cukup informasi apakah narasi dalam dokumen kerja sama mencerminkan pola relasi yang sama. Kuat dugaan tidak jauh berbeda. Kesan yang kemudian menyeruak di ruang publik, terlebih saat muncul tanggapan bahwa KLHK telah membuat putusan secara sepihak dan tidak menyiapkan ruang komunikasi dan konsultasi langsung, pola relasi itu kental dengan ciri patronase. Padahal, kalau dilihat dari sisi fungsional pola relasi bisa dikonstruksi untuk bisa lebih saling menguntungkan (symbiosis mutualistic). Ini bisa didekati dari kegiatan bersama, misalnya, dalam memperluas, diversifikasi dan mengintensifkan pengelolaan kawasan konservasi.  

Dengan menimbang jumlah kawasan konservasi se-Indonesia sebanyak 552 unit, luas total 27,14 juta hektare, 54 unit di antaranya taman nasional dengan luas hampir 60% total kawasan konservasi (KSDAE, 2017), dukungan dan kontribusi banyak pihak menjadi keniscayaan. Terlebih saat ditakar oleh kapasitas dan kapabilitas ril KLHK dari aspek anggaran, infrastruktur, maupun personil lapangan.

Alokasi anggaran untuk konservasi ini telah lama sangat minimal. Kajian NRM (1999) menunjukkan anggaran itu hanya sekira Rp 6.000 per hektare, setara sebungkus rokok saat itu. Pada 2014, sebagaimana diakui Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi KLHK waktu itu, anggaran konservasi dialokasikan hanya Rp 1,4 triliun untuk 27,14 juta hektare, atau rata-rata tidak lebih dari Rp 51.000 per hektare, setara dengan dua bungkus rokok saat ini. Artinya, dalam lima belas tahun, kenaikan anggaran untuk konservasi hanya senilai satu bungkus rokok!. Padahal diperlukan sekurangnya Rp 300 ribu per hektare untuk anggaran konservasi.

@ForestDigest

Ilustrasi di atas mengisyaratkan bahwa secara objektif fungsional bagi kedua pihak pada dasarnya masih terbuka, dan harus dibuka, kesempatan untuk terus melanjutkan kerja sama, daripada menghentikannya tanpa alasan yang masuk nalar publik. Tentu kerja sama yang saling membutuhkan untuk tujuan sama-sama meningkatkan terus menerus kegiatan konservasi dengan semangat inklusif.

Kerja sama dengan banyak pihak juga ada dalam koridor baik KLHK maupun WWF. Beberapa kerja sama KLHK selama ini telah terjalin pula dengan banyak pihak dalam pengelolaan kawasan konservasi baik dalam kerangka penguatan fungsi maupun pembangunan strategis (KSDAE, 2017). Begitu juga dengan WWF. Mereka menunjukkan sikap yang senantiasa siap kerja sama dengan pihak mana pun dengan mengedepankan dialog.

Dengan begitu, jalan menuju rekonsiliasi seyogyanya perlu segera dibuka. Maka menyoal keputusan menteri itu sebaiknya diorientasikan untuk mewujudkan upaya rekonsiliasi ini. Bila dengan rekonsiliasi kerja sama dapat diteruskan dan mewujud dalam PKS baru, kedua pihak masih memiliki catatan penting yang jadi pekerjaan rumah: sama-sama perlu memperbaiki kinerja tata-kelola dalam mengonstruksi dan mengeksekusi perjanjian baru nanti.

Foto: Shutterstock

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Peminat isu ekonomi lingkungan hidup dan sumber daya alam

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain