Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 03 Desember 2019

Latin qui custodiet ipsos custodes?

Dari dua pertemuan para guru besar universitas di IPB Bogor dan UGM Yogyakarta. Kritik dan kecemasan mereka untuk pelbagai korupsi institusional yang makin menggurita.

Buah busuk

AHAD pagi kemarin saya memberikan pengantar diskusi bersama Prof Sofyan Effendi, Prof Didik J. Rachbini, dan Prof Mudrajad Kuncoro, di dalam forum guru besar di IPB Bogor. Topik bahasannya soal sumber daya manusia, “ekonomi berkualitas”, serta pendekatan sosial dan budaya dalam pembangunan. Saya memberi pengantar topik di luar arus utama keahlian yang saya geluti bertahun-tahun: korupsi sumber daya alam.

Pekan sebelumnya saya juga berbicara dalam sarasehan para ekonom di UGM Yogyakarta. Kali itu saya diminta berbicara soal topik yang saya geluti soal korupsi sumber daya alam itu. Saya membahasnya dari perspektif bagaimana lembaga negara bekerja maupun “kelembagaan informal” yang menjadi medium “bekerjanya” korupsi.

Dalam kelompok pembahas kelembagaan itu saya bersama Prof Maria Sumardjono dan Prof Laksono Trisnantoro. Sarasehan ini dibuat untuk mewadahi 206 dosen yang sebelumnya telah tergabung dalam gerakan menentang pelemahan KPK. Para ekonom ini bersepakat bahwa persoalan lemahnya ekonomi Indonesia akibat kelembagaan negara yang diliputi konflik kepentingan, yang selama ini hampir tidak tersentuh aparatur hukum, selain karena tumpulnya reformasi birokrasi kita.

Dari pertemuan di UGM maupun di IPB sangat terasa bahwa tiap-tiap pandangan para profesor ada kesenjangan sangat lebar, antara apa yang dipikirkan seharusnya terjadi dengan kenyataan yang kami hadapi. “Apakah fakta yang saya baca, saya lihat, saya dengar, sama?”, menjadi pertanyaan reflektif bagi semuanya untuk mengundang, bukan perdebatan, melainkan sharing bagaimana perjalanan, posisi dan pendapat masing-masing diperbincangkan dan diklarifikasi.

Secara nasional banyak komentar mengidentifikasi “kemauan politik” sebagai faktor penentu, umumnya menunjukkan pentingnya konsensus kuat para elite politik dalam memberantas korupsi. Dalam pertemuan para guru itu mengemuka bahwa korupsi ternyata menjadi pusat perhatian. Kami bersepakat bahwa banyak keputusan negara yang dibuat untuk kepentingan publik diserobot menjadi kepentingan kelompok tertentu melalui korupsi. Selain sumber daya alam, berbagai komoditas pertanian, seperti bawang putih, juga kami bahas celah-celah korupsinya.

Penelitian KPK pada 2015-2017 menemukan ada ribuan perusahaan tambang dan kebun sawit tidak membayar pajak dan bertahan hingga saat ini. Mengapa itu bisa terjadi dan tak menjadi berita besar karena itulah wujud dukungan politik terhadap mereka di baliknya.

Besarnya konflik kepentingan yang sulit dijangkau oleh orang kebanyakan itu membuat banyak prakarsa antikorupsi menghadapi dilema. Lembaga yang harus mengadopsi dan menerapkan kebijakan untuk memberantas korupsi adalah mereka yang menghadapi insentif lemah untuk melakukannya. 

Fritzen (2017), dalam karyanya “Beyond Political Will: How institutional context shapes the implementation of anti-corruption policies”, menyebut fenomena seperti itu sebagai “paradoks ortodoks kerja anti-korupsi”. Paradoks itu juga dapat digunakan untuk memahami masalah-masalah yang mungkin timbul bagi kelangsungan inovasi anti-korupsi. Di beberapa negara, termasuk Indonesia, di mana korupsi sudah menjadi endemik, bentuknya dikemas dengan baik oleh Scott Fritzen dalam frasa “Latin qui custodiet ipsos custodes”, artinya “Siapa, kalau begitu, penjaga para penjaga?”

Akibatnya, para pembuat kebijakan anti-korupsi merasakan risiko sistemik kegagalan bertindak yang mereka rancang dan rencanakan. Mereka yang duduk atau ditempatkan di jabatan yang seharusnya punya peran antikorupsi malah menjadi pelindung kepentingan lama untuk terus melanggengkan konflik kepentingan dan korupsi itu. Maka, masalah pelaksanaan kebijakan anti-korupsi, bagi siapa saja yang mengadopsi langkah-langkahnya, harus punya “polisi” sendiri.

Meski begitu, langkah-langkah anti-korupsi tidak selalu ditakdirkan gagal. Singapura, meski diperintah oleh satu partai tunggal selama beberapa dekade, bisa sebagai negara bersih. Kasus Singapura menunjukkan bahwa dilema “qui custodiet” di atas bukanlah hukuman mati bagi gerakan anti-korupsi.

Dari kegagalan-kegagalan dan keberhasilan kebijakan anti-korupsi, Prins (2017) melalui karyanya “What is wrong with institutional corruption: A philosophical investigation into the moral foundation of modern institutions”, menelurkan proposisi berdasarkan konsep institusionalisme pilihan rasional. Bahwa desain kelembagaan anti-korupsi yang berhasil justru ditandai adanya konflik.

Lembaga-lembaga lain akan mendukung atau menolak sebuah inisiatif antikorupsi karena kesempatan mendapatkan akumulasi sumber daya. Jika kira-kira mereka akan mendapatkannya tentu akan mendukung, dan sebaliknya. Kasus “cecak melawan buaya” jilid pertama hingga ketiga adalah contoh penolakan terhadap gerakan antikorupsi karena akumulasi sumber daya itu.

Dua pertemuan para guru di atas juga masuk ke dalam perbincangan mengenai dampak korupsi institusional. Tycho Prins mengartikan korupsi institusional sebagai perbuatan lembaga yang merugikan orang banyak atau publik dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga itu, sehingga korupsi institusional mengurangi otoritas dan legitimasi negara, proses politik maupun akuntabilitasnya.

Masalah-masalah sistemik dapat berasal dari sumber-sumber korupsi institusional. Misalnya, soal-soal pelanggaran tata ruang yang dibiarkan, langkanya pelayanan hak-hak atas tanah di pedalaman-pedalaman, menjadikan dibatasinya masyarakat untuk mengembangkan kehidupan yang legal dan layak. Penelitian Bank Dunia awal tahun ini yang menyatakan bahwa hanya 47 persen anak-anak usia 10 tahun yang bisa membaca tanpa mengerti makna yang dibacanya, juga bentuk hasil korupsi institusional.

Maka, pidato Jokowi saat pelantikannya menjadi presiden dengan memerintahkan birokrasi bekerja cepat, tidak monoton, inovatif, tahu persoalan di lapangan dan cara pemecahan masalahnya, adalah sejumlah upaya yang dapat digolongkan untuk menghindari korupsi institusional itu. Tentunya pimpinan lembaga negara, kemudian, perlu menggali lebih jauh, mengapa administrasi program dan kegiatan pembangunan terpapar penyakit kronis seperti itu.

Dengan memperhatikan ragam kondisi dan tingkatan sosial ekonomi masyarakat di Indonesia, ungkapan “When the illness is diagnosed, the medicine must fit the patient” barangkali bisa dimaknai sebagai cara membaca risiko pelaksanaan pembangunan ke depan. Apabila keadilan dan kemanusiaan menjadi tujuan tertinggi dalam pembangunan, bukan hanya “obat” (misi, kerja, omnibus law, dll) harus sesuai dengan “penyakit yang didiagnosisnya” (lambatnya investasi, tetapi “kondisi pasien” yaitu situasi dan masalah yang dihadapi masyarakat Papua hingga Aceh), perlu dikenali dan dijadikan awal mula berpikir.

Dari perbincangan para guru itu tampak bahwa diagnosis penyakit diterapkan pada tubuh nasional dengan logika linier bahwa jika ada investasi maka kesejahteraan akan datang. Diagnosis seperti itu bukanlah penyakit pada tubuh masyarakat kebanyakan yang tertinggal. Berbagai temuan lapangan menunjukkan para pasien utama itu menerima kenyataan lain bahwa investasi besar menghadirkan konflik serta menghilangkan sumber-sumber pangan dan air bagi kehidupan mereka sehari-hari.

Ketimpangan hak dan akses terhadap sumber daya menjadi kondisi pasien, benarkah persoalan lambatnya investasi “fit” dengan kondisi pasien itu? Dan apabila pasien dipaksa menelan obatnya, apakah sudah diperhitungkan risiko obat yang akan diminum pasien itu?

Penjaga kepentingan masyarakat ini siapa yang menjaga? “Latin qui custodiet ipsos custodes ?

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain