Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 07 Oktober 2019

Ilmu Kehutanan Ketinggalan Zaman?

Harus kita akui ilmu kehutanan gagal membuat hutan kita lestari. Perlu paradigma baru yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Kerusakan hutan di Jambi

SEJAUH ini, aturan mengelola hutan ditetapkan berdasarkan sifat-sifat bio-fisik hutan. Itu terlihat, misalnya, dalam inventarisasi, pemanenan, konservasi, maupun reboisasi. Cara itu mengakibatkan kebijakan kehutanan seperti punya diskursus tersendiri, tidak memiliki relasi kuat dengan ilmu lain seperti ilmu institusi maupun rumpun ilmu-ilmu sosial-politik umumnya.

Dengan begitu, kebijakan kehutanan tidak cukup memperhatikan perilaku mereka yang terlibat di sektor ini sebagai dasar pengambilan keputusan sehari-hari. Padahal keputusan mereka banyak dipengaruhi pilihan rasional (rational choice) maupun ekonomi perilaku (behavioral economics). Para pembuat kebijakan pada umumnya menganggap pengusaha, masyarakat maupun pegawai pemerintah sebagai pelaku pasif dan harus tunduk pada sanksi dalam peraturan-peraturan tersebut, yang banyak jumlahnya. 

Ada tiga buku yang menyangkal cara berpikir seperti itu.

Buku pertama disusun oleh Shashi Kant dan Albert Berry, berjudul “Institutions, Sustainability, and Natural Resources: Institutions for Sustainable Forest Management“ yang terbit tahun 2005. Secara umum buku ini mengulas bagaimana perspektif teori institusi—segala bentuk perlakuan yang menentukan perilaku dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari. Di sana secara jelas diterangkan kelemahan-kelemahan kebijakan pengelolaan hutan yang menganggap para subjek di dalamnya berlaku pasif.

Shashi Kant lalu menerbitkan buku kedua pada 2013. Judulnya “Post-Fautsmann Forest Resources Economic”. Di dalamnya membicarakan pergeseran paradigma ekonomi kehutanan yang didasarkan pada formulasi Faustmann, nilai harapan lahan yang diajukan seorang rimbawan Jerman, Martin Faustmann, pada 1849. Formulasi itu mengajukan rumusan dengan menangkap beberapa ciri dasar ekonomi, seperti teori kapital yang tidak diakui oleh ekonom besar pada saat itu.

Para penganut pendekatan Faustmann telah terjebak masa lalu, menyebabkan paradigma pengelolaan hutan saat ini cenderung menerapkan pendekatan tunggal untuk semua situasi. Akibatnya, sudut pandang ekonomi dituangkan dalam kebijakan kehutanan mengikuti kelemahan idealistik ekonomi neoklasik, yang berakibat inefisiensi ekonomi di sektor kehutanan. Dalam ekonomi neoklasik, inefisiensi disebabkan oleh posisi “terkunci” cara pikir ekonomi rasional (rational economic), sementara inefisiensi ekonomi kehutanan disebabkan oleh posisi “terkunci” cara pikir Faustmann.


Selama 163 tahun (1849-2012), faktor ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam pengelolaan hutan telah berubah sangat pesat, tidak lagi sekadar konsep manajemen hutan (baca: kayu). Selama periode panjang itu, banyak aliran ekonomi baru, seperti ekonomi berbasis agen (agent-based economics), ekonomi perilaku (behavioral economics), teori kompleksitas (complexity theory), ekonomi ekologi (ecological economics), teori permainan evolusioner (evolutionary game theory), teori pilihan sosial (social choice theory) serta teori pilihan publik (public choice theory), yang memperluas cakrawala pemikiran ekonomi jauh melampaui ekonomi neoklasik yang mendasari formulasi Faustmann.

Buku ketiga memformulasikan cara pikir dua buku sebelumnya: “Tropical Forestry Handbook” yang disunting Laslo Pancel dan Michael Kohl (ed), terbit tahun 2016. Di sini disebutkan bahwa di negara-negara tropis kerusakan hutan disebabkan oleh ketidakpatuhan para subjek itu terhadap undang-undang dan akibat tata kelola yang buruk. 

Problem ketidakpatuhan ini juga dipicu oleh korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Dalam bab mengenai Forest Crime in the Tropic pada halaman 3.525 dijelaskan bahwa penyebab korupsi umumnya karena tiadanya transparansi dan konflik kepentingan.

Jika buku ketiga ini menjadi acuan maka tata-kelola kehutanan yang baik (good forestry governance) harus menjadi prasyarat terwujudnya kelestarian hutan. Dengan kata lain, sejak awal pendidik kehutanan mesti memasukkan kurikulum antikorupsi. Agaknya, soal ini sudah ditangkap pemerintah sekarang. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menerbitkan aturan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi.

Sejauh ini, memang, kebijakan kehutanan di Indonesia belum mengikuti perkembangan teori-teori baru ataupun memperluas lingkup konseptualisasi kehutanan maupun tingkat praksisnya. Ilmu kehutanan melupakan konteks zaman yang menuntut adanya penyesuaian instrumen ekonomi dan institusi serta memperhatikan faktor anti-korupsi sebagai syarat kelestarian hutan. Juga luasnya cakupan ruang politik kehutanan yang harus dilihat dari berbagai perspektif keilmuan.

Kita bisa memulainya dengan mengakui bahwa cara pikir mengelola hutan saat ini telah gagal mewujudkan tujuan utama ilmu ini dibangun, yakni membuat hutan lestari. Setelah itu kita mesti mengonsolidasikan berbagai disiplin ilmu untuk mengupas persoalan-persoalan kehutanan. 

Dalam hal ini, nasihat Charles Darwin, bapak evolusi yang meninggal pada 1882 itu, layak didengar dan dipertimbangkan karena relevan: It is not the strongest of the species that survives, nor the most intelligent, but the one most responsive to change”. Mempertahankan kehidupan bukan soal kekuatan atau kecerdasan, tetapi bagaimana kita merespons perubahan.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain