Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 01 Mei 2025

Apa Beda Konflik Tenurial dan Konflik Agraria

Meski acap dipertukarkan, ada perbedaan konflik tenurial dan konflik agraria. Keduanya mengacu pada pengertian spesifik.

Pengorbanan masyarakat adat

TIAP membaca isu kehutanan dan lingkungan, Anda mungkin akan bertemu dengan dua istilah ini: konflik tenurial dan konflik agraria. Apa bedanya?

Meski sama-sama konflik, konflik tenurial dan konflik agraria agak berbeda dalam skala dan cakupannya. Konflik agraria lebih luas karena mencakup soal hak yang melekat pada individu atau komunitas, sementara konflik tenurial lebih sempit karena ruang lingkupnya menyangkut akses mengelola sumber daya alam.

Dalam buku Pedoman Penanganan Konflik Tenurial di Kawasan Konservasi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2021), definisi konflik tenurial adalah berbagai bentuk perselisihan dan/atau pertentangan kepentingan, klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan lahan di dalam kawasan hutan.

Definisi konflik tenurial dalam buku itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan.

Kata kuncinya adalah kawasan hutan. Tenurial berasal dari kata Latin “tenere” yang berarti memelihara, memiliki, memegang. Karena itu tenurial dalam pengertian sumber daya alam merujuk pada aspek atau status hukum sumber daya alam tersebut. Dengan status hukum itu, tenurial pun menjadi hak, yakni hubungan sosial yang mengatur akses dan tata guna lahan serta sumber daya.

Hak tenurial mencakup de jure (hukum) dan de facto (kenyataannya). Secara de jure hak tenurial berupa bukti kepemilikan atas lahan yang terdaftar, kontrak konsesi mengelola sebuah area, akses yang diatur oleh regulasi. Sementara secara de facto, hak tenurial mengacu pada pola interaksi di luar hukum formal. Misalnya, lahan ulayat, hukum adat, yang mungkin saja belum diadopsi oleh hukum formal.

Adapun konflik agraria tak secara tegas didefinisikan dalam peraturan maupun undang-undang. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5/1960 juga tak menyediakan pengertian agraria. Namun, secara umum menurut Pasal 1 ayat 2 UU itu, agraria mencakup bumi, air, dan ruang angkasa di wilayah Indonesia sebagai kekayaan nasional. Secara sempit, agraria merujuk pada pertanahan atau lahan pertanian.

Karena cakupannya lebih luas, konflik tenurial dan konflik pertanahan merupakan bagian dari konflik agraria.

FIAN Indonesia merumuskan konflik agraria dengan mengenali ciri-cirinya, yakni (1) pertentangan klaim, (2) perampasan atau penutupan akses atas suatu sumber agraria, (3) peran sentral badan penguasa/pengelola tanah sebagai pengatur kepemilikan dan akses, (4) legitimasi hukum yang berpihak dan izin/lisensi/usaha oleh pejabat publik, (5) modal, dan (6) pelanggaran hak asasi manusia.

Kata kunci konflik agraria adalah hak atas sumber daya alam. Konflik lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan kayu, misalnya, tergolong ke dalam konflik agraria. Karena area kerja perusahaan kayu berupa konsesi pengusahaan hutan negara (disebut kawasan hutan) maka konflik masyarakat adat dengan perusahaan juga tergolong konflik tenurial.

Namun, karena putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 sudah menetapkan hutan adat bukan hutan negara, konflik di atas hutan adat tergolong konflik agraria. Sebab, hutan adat adalah hak masyarakat adat. Ketika negara memberikan hak mengelola kepada perusahaan, semestinya hak itu melekat pada masyarakat adat.

Ikuti percakapan tentang konflik agraria dan konflik tenurial di tautan ini

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Redaksi

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain