Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 11 April 2022

Etika Keuangan Berkelanjutan

Sudah lama ada gagasan keuangan berkelanjutan. Tapi bank di Indonesia masih menyalurkan kredit untuk bisnis merusak lingkungan. Apa yang salah?

Etika keuangan berkelanjutan (Foto: Geralt/Pixabay)

INISIATIF Keuangan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (FI UNEP) memberikan panduan kerangka kerja keberlanjutan untuk sektor keuangan. Kemitraan antara UNEP, bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan investasi bekerja sama dengan lembaga keuangan menempatkan aspek keberlanjutan di jantung strategi bisnis mereka.

Dari “Why financial institutions are banking on sustainability” pada November 2021, bisa kita baca bagaimana kelahiran FI UNEP pada 1992, yang bermula dari percakapan eksekutif enam bank di sela-sela KTT Bumi Rio. Banyak orang menilai, inisiatif ini satu pertemuan lingkungan terpenting dalam tiga dekade terakhir. Setelah 40 tahun, lebih dari 450 lembaga keuangan menjadi anggotanya, dengan 113 juta pelanggan—mereka yang rentan akses layanan keuangan—serta menyarankan kepada lebih 15.000 lembaga keuangan tentang strategi iklim mereka.

Sementara itu, Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) memperkirakan pembiayaan tujuan pembangunan berkelanjutan akan menelan biaya US$ 6,9 triliun per tahun hingga 2030. Karena itu mutlak harus ada dukungan sektor swasta, karena dana publik tidak cukup membiayai perubahan struktural besar-besaran guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Inisiatif Keuangan UNEP telah pula meluncurkan serangkaian kerangka panduan, seperti Prinsip 2006 untuk investasi bertanggung jawab, Prinsip 2012 untuk asuransi berkelanjutan, dan Prinsip 2019 untuk perbankan yang bertanggungjawab. Kerangka kerja ini telah menarik dukungan luas.

Laporan UNEP Oktober 2021 menyebutkan ada mobilisasi sekitar US$ 2,3 triliun dalam pembiayaan berkelanjutan. Sebanyak 94% bank anggotanya juga telah mengidentifikasi keuangan keberlanjutan sebagai prioritas strategis. Dengan kebutuhan lebih dari US$ 100 triliun untuk transformasi ekonomi global menjadi net zero emission atau nol emisi bersih pada 2050, angka ini masih kecil. Karena itu perlu ada kebutuhan mendesak untuk membantu mempercepatnya. 

Dalam laporan itu, Kepala Inisiatif Keuangan UNEP menulis bahwa inisiatif ini tak hanya membantu manusia dan planet ini, juga mengamankan masa depan stabilitas keuangan. Menurut dia, yang paling penting adalah semakin banyak lembaga keuangan menyadari bahwa mendanai bahan bakar fosil, dan proyek lain yang merusak lingkungan, berdampak buruk bagi masa depan jangka panjang mereka.

Di Indonesia, tahun ini menjadi tahun kedua semua bank wajib menyampaikan laporan keberlanjutan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini merupakan penjabaran pelaksanaan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. Dalam penjelasan umum undang-undang ini disebut pentingnya pelaksanaan prinsip kehati-hatian, termasuk kebijakan penyaluran dana dengan menyertakan dokumen lingkungan bagi perusahaan berskala besar dan atau berisiko tinggi. Artinya, bank diposisikan strategis, mengingat fungsi intermediasi mereka untuk mendukung perlindungan lingkungan dan tujuan pembangunan berkelanjutan. 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 51 /POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik. Bank harus menerapkan keuangan berkelanjutan, yaitu dukungan komprehensif untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial maupun lingkungan.

Keuangan berkelanjutan dalam peraturan itu mencakup prinsip investasi bertanggung jawab, strategi dan praktik bisnis berkelanjutan, pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup, tata kelola, komunikasi yang informatif, inklusif, prinsip pengembangan sektor unggulan prioritas, dan prinsip koordinasi dan kolaborasi (Pasal 2).

Faktanya, laporan koalisi Forest and Finance menyebut bahwa bank di Indonesia pada periode 2015-Juni 2020, bank masih memberikan kredit dengan risiko pendanaan yang merusak lingkungan. Mereka merilis Bank Rakyat Indonesia (US$ 5.6 milyar), Bank Mandiri (US$ 5.2 milyar), Bank Central Asia (US$ 4.0) dan Bank Negara Indonesia (US$ 3.7). Umumnya kredit itu diberikan pada usaha perkebunan kelapa sawit, bubur kertas dan kertas, karet dan industri perkayuan.

Skor pencapaian keuangan berkelanjutan umumnya juga masih rendah. Dari 1-10, yang tertinggi yaitu Bank Mandiri (2,8), Bank Central Asia (2,7), Bank Rakyat Indonesia (2,5) dan Bank Negara Indonesia (2,0). Nilai itu masih jauh di bawah bank-bank seperti ABN Amro (7,1), Rabo Bank (6,8), Dana Pensiun Pemerintah Norwegia (6,5) maupun Citi Group (5,9).

Dalam artikel “3 Syarat Bisnis Lingkungan Berkelanjutan” saya sampaikan bagaimana kebijakan keuangan berkelanjutan itu sebaiknya dijalankan. Yaitu perlunya perluasan lingkup yang dianalisis, tahapan untuk mewujudkan keberlanjutan bagi debitur serta upaya mencegah konflik kepentingan. Untuk mengatasi konflik kepentingan itu harus ada kebijakan afirmatif, dengan memastikan apa dan siapa yang harus dibela.

Hal terakhir itu sejalan dengan pandangan A. Sonny Keraf dalam buku “Etika Perbankan” (2021). Ia menyebut bahwa pengambilan keputusan di dalam bank kerap menghadapi dilema. Selalu ada pilihan keputusan positif yang menguntungkan pihak tertentu, tetapi di dalamnya sekaligus mengandung tantangan, potensi risiko atau dampak negatif bagi pihak lain. Keraf menganjurkan mereka harus berani mengambil keputusan dengan tidak hanya dari segi teknis perbankan, tetapi juga dari segi etika.

Modal perbankan yang harus digunakan untuk menghadirkan manfaat ekonomi dengan tanpa menjadi penyebab persoalan sosial maupun merusak lingkungan hidup, kini terbukti telah disambut positif secara global. Dari pertimbangan keuntungan finansial perusahaan-perusahaan swasta, barangkali hal itu memang belum tentu rasional. Apalagi persoalan sosial dan kerusakan lingkungan itu, walaupun ada yang menghitungnya sebagai kerugian finansial, namun kerugiannya dialamatkan kepada publik. Bank dan debiturnya secara langsung tidak ikut menanggungnya.

Di situlah perlunya etika. Keraf menyebut salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang baik dari segi etika adalah pertimbangan mengenai kepentingan para pemangku kepentingan. Filsuf Russel L. Ackoff (1919-2009), pengajar di sekolah ekonomi Wharton, Amerika Serikat, mengatakan: “Keuntungan seperti oksigen. Tapi bila Anda pikir hidup hanya untuk bernapas, Anda kehilangan makna hidup”.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain