
SECARA ideal, riset oleh kementerian atau lembaga negara bisa sekaligus mengakomodasi kepentingan masyarakat. Praktiknya, untuk kepentingan mereka sendiri saja banyak yang belum tercapai. Hasil riset hanya menjadi pajangan di perpustakaan atau meja kerja si penelitinya belaka. Meski hasilnya telah disosialisasi, namun hanya di lingkup satuan unit kerjanya saja.
Sebagai orang yang pernah bekerja di Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2SDM KLHK), saya punya pengalaman menarik mengurus dan mengkoordinasikan kegiatan sosialisasi dan diseminasi hasil-hasil riset atau penelitian kepada masyarakat luas, khususnya kepada masyarakat yang hidup dan tinggal di dalam dan sekitar hutan, yang menjadi subyek/pelaku utama pemberdayaan.
Alur hasil dari Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi yang langsung menyentuh masyarakat disosialisasi kepada kelompok widyaiswara pelatih dan pendidik dan pelatihan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan (Pusdiklat Kehutanan) dan penyuluh kehutanan di Pusat Penyuluhan di bawah BP2SDM KLHK.
Widyaiswara berkepentingan membuat topik/judul pendidikan dan pelatihan yang akan diajarkan dan sekaligus menyusun kurikulum dan silabus yang akan diselenggarakan. Sementara penyuluh kehutanan berkepentingan membuat bahan materi penyuluhan yang akan disampaikan kepada kelompok masyarakat.
Karena itu ada Forum Komunikasi Peneliti, Widyaiswara, dan Penyuluh Kehutanan (FKPWPK) yang dikoordinasikan oleh BP2SDM KLHK. Kegiatannya minimal satu kali setahun melakukan workshop tiga pihak untuk mempresentasikan hasil penelitian tahun sebelumnya, sekaligus menyusun kurikulum dan silabus materi penyuluhan.
Dari pengalaman membuat workshop tersebut saya menyimpulkan:
Pertama, rata-rata hasil penelitian setiap tahun jumlahnya 60-75 buah. Topik atau judul yang menyentuh kepentingan masyarakat berjumlah 10-15 buah judul (15-20%). Itu pun biasanya terbatas pada kegiatan budi daya. Misalnya budi daya lebah madu trigona, budi daya porang atau pengendalian hama dan penyakit karat furu pada tanaman albizia/sengon.
Kedua, dari 10-15 judul penelitian yang terseleksi dari awal, hanya setengahnya yang mampu diterjemahkan dan dibuat kurikulum dan silabus serta bahan materi penyuluhan. Judul sisanya yang sudah terseleksi sulit dijadikan kurikulum materi penyuluhan karena ruang lingkupnya sempit dan terbatas. Bahasa penelitian tidak bisa ditransfer ke dalam bahasa penyuluhan yang mudah dipahami, singkat, lugas dan mudah dipraktikkan di lapangan.
Ketiga, judul atau topik penelitian belum mempertimbangkan kebutuhan lapangan, khususnya masyarakat. Ketersediaan anggaran penelitian membatasi ruang gerak para peneliti menentukan judul/topik penelitian secara bebas. Pada akhirnya penelitian hanya digunakan para peneliti untuk kepentingan sesaat saja, yaitu mendulang dan mengumpulkan jumlah angka kredit untuk karier.
Keempat, seharusnya KLHK memprioritaskan penyusunan grand design topik/judul penelitian yang mampu memadupadankan (link dam match) dengan kebutuhan masyarakat sekarang. Penelitian mampu dibuat pendidikan dan latihannya oleh para widyaiswara dan disebarkan oleh penyuluh kehutanan dalam bentuk materi penyuluhan. Dengan demikian, hasil penelitiannya 70-80% diserap dan dilaksanakan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 16/2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, pasal 28 menyatakan bahwa materi penyuluhan dalam bentuk teknologi untuk pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional. Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi wajib menerbitkannya segera setelah pengujian dan administrasi selesai.
Banyak penelitian atau riset kehutanan yang bermuatan teknologi tertentu belum mendapat rekomendasi dari Menteri Lingkungan, seperti sudah berjalan di Kementerian Pertanian. Teknologi pertanian lebih maju dan pesat.
Teknologi tersebut antara lain teknologi meningkatkan kapasitas produksi dan benih unggul umur genjah (short maturnity) atau kombinasi keduanya, teknologi menurunkan biaya pokok produksi. Untuk meningkatkan kapasitas produksi melalui bibit unggul sedangkan untuk menurunkan jumlah biaya adalah penggunaan alat dan mesin pertanian.
Sementara teknologi kehutanan banyak yang belum atau tidak mendapat rekomendasi dari pemerintah tapi telanjur beredar di masyarakat dan menjadi bahan atau materi penyuluhan yang seksi. Misalnya bibit jati unggul/super yang cepat tumbuh (fast growing spesies) yang konon mencapai masak tebang pada usia 15-20 tahun saja. Sementara, tanaman jati konvensional yang selama ini ditanam oleh Perum Perhutani sebagai produk komoditas unggulan usia masak tebang mencapai 70-80 tahun.
Melihat promosi yang menggiurkan tersebut, banyak petani atau kelompok tani hutan yang tergiur menanamnya. Banyak yang lupa meskipun jati super ini produk teknologi rekayasa genetika, syarat agroklimat lahan tetap sama, yakni daerah kering yang tanahnya mengandung kapur (basa) .
Ini yang terjadi di Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah. Seorang petani yang tergiur promosi jati super/unggul merelakan lahannya seluas 5 hektare untuk jenis jati ini. Petani ini lupa bahwa lahan yang dimiliki meskipun kering adalah lahan bergambut yang sifatnya asam.
Celakanya, petani ini tertarik menanam jati unggul/super setelah mendapat sosialisasi dari penyuluh kehutanan setempat. Padahal kekeliruan menyebarkan bahan penyuluhan bisa berbuah sanksi pidana seperti diatur pasal 36 UU Nomor 16/2006, karena akan menimbulkan kerugian.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.

Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Topik :