Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 19 April 2021

Bolong-Bolong Tata Kelola PNBP Kehutanan

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan relatif kecil dibanding potensi dan luas hutan kita. Tiga saran menambal dan memperbaikinya.

True mengangkut batu bara di kawasan hutan di Jambi (Foto: Istimewa)

SETELAH Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi mengkaji pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan pada 2015, nilai PNBP meningkat tahun-tahun sesudahnya. Dengan sistem online yang memperlancar setoran, piutang yang lama macet bahkan bisa ditarik. Setelah lebih lima tahun, kita perlu melihat kembali pengelolaan keuangan ini. 

Pekan lalu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan membuat diskusi terfokus perihal PNBP sektor kehutanan ini. Selain pejabat Kementerian Keuangan, hadir juga wakil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 18 wakil dinas kehutanan provinsi serta anggota asosiasi pengusahaan hutan. Obrolan diskusi itu tak sebatas pada identifikasi persoalan penarikan dan potensi PNBP, juga menyangkut bagaimana PNBP bisa menjadi bagian dari sistem insentif pengembangan usaha kehutanan.

Sebagaimana pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, jenis pendapatan ini adalah penghasilan negara dari obyek bukan pajak seperti pemanfaatan sumber daya alam dan pelayanan negara yang dipungut dari orang per orang atau badan hukum yang telah memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung. Kini, setelah Undang-Undang Cipta Kerja terbit, PNBP dari pemanfaatan dan pemakaian kawasan hutan mengacu pada pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.

PNBP yang diatur sebelumnya, pemanfaatan hutan alam menyetor provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR). Adapun pemanfaatan hutan tanaman hanya dikenakan PSDH, termasuk hasil hutan dari Perhutani. Selain itu, pemerintah juga menarik PNBP dari pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk tambang dan selain tambang, dari izin pemanfaatan jasa lingkungan serta dari pemanfaatan tanaman dan satwa liar.

Dalam diskusi di BKF itu, pejabat KLHK menyampaikan bahwa dalam lima tahun terakhir (2016-2020), nilai PNBP pemanfaatan dan penggunaan hutan produksi Rp 2-2,5 triliun per tahun. Berikut ini detailnya:

  • PNBP kayu bulat hutan alam sebanyak 5,3-7 juta m3 dari 258 unit usaha yang mengelola lahan seluas 18,9 juta hektare plus 1,2 juta hektare izin restorasi. Dua jenis usaha ini menyetor Rp 1,5 triliun PSDH dan Rp 1,8 triliun dana reboisasi.
  • Pemanfaatan kayu bulat hutan tanaman sebanyak 32,2-45,9 juta m3 per tahun oleh 295 unit usaha yang mengelola lahan 11,2 juta hektare. PNBP sebesar antara Rp 295-519 miliar per tahun.
  • PNBP penggunaan kawasan hutan untuk tambang dan selain tambang Rp 1,9 triliun pada 2020, naik dibanding 2016 sebesar Rp 1,07 triliun. Jumlah pertambangan di kawasan hutan hingga 2020 sebanyak 524 unit yang mengelola areal seluas 353.978 hektare.
  • Usaha nontambang di kawasan hutan sebanyak 123 unit dengan luas areal 12.177 hektare. Bersama usaha tambang, bisnis nontambang punya piutang yang terus naik dari Rp 1 triliun pada 2016 menjadi Rp 2,6 triliun pada 2020.
  • PNBP hasil hutan bukan kayu yang hanya Rp 27,8 miliar pada 2020.
  • PNBP konservasi jasa lingkungan dan tumbuhan serta satwa liar (TSL) oleh 718 unit sarana wisata alam dan jasa lingkungan wisata alam, 317 izin pemanfaatan air non komersial dan komersial dan pemanfaatan energi air. Nilainya bervariasi, dengan rata-rata Rp 147 miliar untuk jasa lingkungan dan Rp 21,8 miliar untuk TSL per tahun. Nilai tinggi datang dari nilai ekspor pemanfaatan tumbuhan dan satwa. Pada 2020, ekspor tumbuhan dan hewan dari habitat alam sebesar Rp 5,9 triliun, sedangkan ekspor dari penangkaran Rp 4,9 triliun.

Jika kita bandingkan potensi PNBP dengan luas hutan produksi 68,83 juta hektare dan hutan konservasi 27,43 juta hektare, angka-angka PNBP di atas relatif kecil. Saya punya tiga saran untuk memaksimalkannya, kendati PNBP sektor kehutanan tak semata dilihat dari jumlahnya.

Pertama, berdasarkan Undang-Undang PNBP, tarif atas jenis PNBP dari pemanfaatan sumber daya alam disusun dengan mempertimbangkan manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam, dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya. Dengan pertimbangan tertentu, tarif PNBP bisa nol.

Untuk itu tarif PNBP kehutanan berdasarkan PP 12/2014 perlu ditelaah kembali dengan mengacu pada kriteria dalam UU PNBP dan UU Cipta Kerja. Dalam PP ini, tarif PNBP hutan alam Rp 2.000-5.000 per izin per hektare per tahun, usaha izin restorasi ekosistem Rp 1.500- 2.500, izin pembangunan hutan tanaman Rp 250. Sedangkan hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, hutan desa Rp 2.600 per hektare per izin.

Semua tarif itu sudah saatnya dievaluasi. Misalnya, sebagai biaya tetap perusahaan, apakah PNBP izin untuk restorasi ekosistem memang lebih mahal dibanding PNBP hutan tanaman? Demikian pula dengan tarif izin perhutanan sosial mengingat kini perhutanan sosial bukan lagi perizinan berusaha, melainkan bagian dari pengelolaan hutan. Perlu ada pemenuhan asas keadilan seperti tercantum dalam kriteria UU PNBP.

Sementara tarif dana reboisasi US$ 10.5-20 per m3, kecuali untuk kayu bulat berdiameter < 30 sentimeter tarifnya US$ 4 per m3. PSDH kayu bulat dari hutan alam sebesar 10% dari harga patokan. Untuk kayu bulat dari hutan tanaman dan hasil hutan bukan kayu nilainya 6% dari harga patokan.

Selain itu, PNBP untuk jasa lingkungan pada hutan produksi sebesar Rp 1.000 per izin per hektare per tahun. Sementara itu untuk iuran izin usaha penyediaan sarana wisata alam berdasarkan rayon, antara Rp 10-50 juta per hektare.

Dengan melihat komposisi ini, kita perlu menimbang ulang seluruh satuan tarif dengan rupiah serta perlindungan usaha kehutanan oleh masyarakat lokal dan adat, terutama dalam bentuk perhutanan sosial. Nilai tarif untuk izin usaha penyediaan sarana wisata kelihatannya juga tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.

Kedua, konsep insentif atas dasar pengambilan keputusan rasional-material memberi pengetahuan bahwa semakin tinggi nilai suatu sumber daya hutan, semakin tinggi pula usaha meningkatkan produktivitasnya. Sebaliknya, apabila hutan tersebut bernilai rendah, jika tak ditelantarkan akan dikonversi ke penggunaan lain. Untuk itu tarif nol sebaiknya dihindari, namun tetap dengan menimbang kemampuan usaha membayarnya.

Dalam praktiknya, konsep tersebut tidak bisa diterapkan karena dua hal: ketika tidak ada kepastian usaha, misalnya akibat konflik, tak ada jaminan intervensi usaha lain; dan usaha menanggung transaksi biaya tinggi. Dengan begitu, mengoptimalkan PNBP perlu dukungan kebijakan lebih luas daripada hanya seputar pemungutan dan tarif.

Kebijakan penting yang paling berpengaruh adalah perbaikan tata kelola maupun kapasitas kelembagaan, termasuk menghindari terjadinya konflik kepentingan antara petugas negara dengan perorangan dan/atau badan yang berstatus wajib bayar.

Ketiga, terkait perbaikan tata kelola dan menghindari konflik kepentingan terutama beban perusahaan membiayai kegiatan yang seharusnya menjadi tanggungan negara, seperti tata batas areal kerja perusahaan, penetapan areal terganggu dan areal reklamasi, permohonan izin pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3), pemeriksaan atas pengambilan, penangkapan peredaran, atau penangkaran tumbuhan dan satwa liar. Ini jelas konflik kepentingan yang mengacaukan posisi pemerintah sebagai regulator. Karena itu perlu evaluasi tersendiri, misalnya, memakai evaluasi risiko korupsi.

Ujung dari diskusi soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kehutanan ini adalah komitmen, terutama perbaikan tata kelola, apalagi menyangkut uang triliunan dalam sistem setoran. Konflik kepentingan dan peluang korupsi, baik oleh pemegang izin maupun pengawasnya, mesti dipandu dengan sebuah sistem yang rigid dan transparan.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain