Kabar Baru| 20 Januari 2021
Ironi Vonis Petani Soppeng

NATU bin Takka diam seribu bahasa ketika hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sulawesi Selatan, mengetuk palu menjatuhkan vonis tiga bulan penjara pada 19 Januari 2021. “Bapak langsung drop,” kata Arida, anak keduanya.
Natu divonis bersalah dengan tuduhan melakukan pembalakan liar karena mengambil kayu jati dari kebunnya sendiri pada Februari 2020. Laki-laki 75 tahun ini menebang kayu jati untuk membangun rumah anaknya, Ario Permadi, bersama adik iparnya, Sabang bin Beddu. Ario dan Sabang juga turut menjadi terdakwa dan mendapat vonis yag sama dalam perkara ini.
Ketiganya tinggal di Dusun Ale Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata. Hakim mendakwa mereka melanggar tiga pasal Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H). Pasal-pasal tersebut adalah pasa 82 ayat 1b, pasal 82 ayat 2, atau pasal 83 ayat 1a, atau pasal 84 ayat 1 dan 3.
Hingga vonis dijatuhkan, keluarga Natu tak tahu siapa yang mengadukan ayah, paman, dan saudara mereka. Tapi menurut Arida, pada Juli tahun lalu datang seseorang yang meminta Natu menghadap ke kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan untuk meminta maaf.
Natu menolak. “Bukan kebun saya yang masuk kawasan hutan, tapi hutan itu yang masuk kebun saya,” kata Natu, seperti ditirukan Arida. Sejak itu Natu menjadi tersangka hingga kasusnya bergulir ke pengadilan.
Pohon jati yang ditebang itu berjarak 200 meter dari rumah Natu. Berada di kebun seluas 26 are yang diolah Takka, ayah Natu, dan didapatkan dari kakeknya. Sejak Takka meninggal sekitar 20 tahun lalu, Natu meneruskan mengolah kebun itu. Karena tanahnya tandus, Takka dan Natu menanaminya dengan jati. Kayu yang ditebang dan jadi perkara hukum itu ditanam oleh Takka.
Untuk membuktikan bahwa kebun itu milik mereka, Natu rutin membayar pajak. Bukti bayar pajak yang masih tersimpan bertahun 1997 hingga 2020. Pajak terakhir yang mereka bayarkan Rp 19.824. Sementara pada 1997 sebesar Rp 1.780.
Semua bukti-bukti itu diabaikan hakim. Hakim Watansoppeng tak melihat pasal 1 angka 6 Undang-Undang P3H yang berbunyi: Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama- sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
Penjelasan soal “terorganisasi” ini merupakan pengertian kejahatan pembalakan liar pada angka 5: Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
Menurut Badai Anugrah dari Konsorsium Pembaruan Agraria Sulawesi Selatan, bukti-bukti di pengadilan seharusnya membuat Natu bin Takka, Ario Permadi, dan Sabang bebas. Para saksi, kata Badai, bisa menunjukkan bahwa Natu menebang pohon bukan untuk tujuan komersial sehingga masuk pengecualian tindak pidana seperti diatur pasal 1 angka 6 itu.
UU P3H dibuat untuk menjerat para pelaku pembalakan liar yang terorganisasi. Namun, hingga tujuh tahun, tak satu pun penjahat hutan terorganisasi dijerat memakai pasal-pasal dalam undang-undang ini.
Menurut catatan KPA, sebanyak 64 petani telah dijerat memakai pasal pembalakan liar di undang-undang ini sepanjang 2016-2020. Dua tahun lalu, tiga petani Soppeng tetangga Natu juga berurusan dengan pengadilan untuk tuduhan sama. Namun, hakim membebaskan mereka.
Selama lima tahun terakhir, menurut KPA, sebanyak 23 petani berurusan dengan hukum karena konflik klaim wilayah hutan.
Di Soppeng, menurut catatan KPA Sulawesi Selatan, setidaknya ada 23.000 penduduk yang menggantungkan hidupnya dari kawasan hutan yang bertindihan dengan klaim kawasan hutan lindung Laposo Ninicoang yang ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2014 seluas 4.340,1 hektare.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.

Redaksi
Topik :