Kabar Baru| 09 November 2020
Korupsi dalam UU Cipta Kerja

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11/2020 pada 2 November 2020. Sejak hari itu, bahkan sejak DPR mengesahkannya pada 5 Oktober 2020, ketentuan dalam beleid omnibus lawyang menghimpun 79 undang-undang, sudah berlaku.
Undang-undang ini bertujuan menciptakan lapangan pekerjaan untuk menyerap 2,2 juta angkatan kerja baru per tahun dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Artinya, menumbuhkan investasi sebanyak-banyaknya. Dalam webinar“Membedah Isi UU Cipta Kerja” pada 9 November 2020 para narasumber mengatakan, implikasinya akan berimbas pada lingkungan karena investasi membutuhkan lahan.
Diskusi yang dipandu mantan Direktur Komunikasi WWF Elis Nurhayati ini merupakan lanjutan dari Lembar Fakta Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dibuat Forest Digest. Materinya bisa Anda unduh di tautan ini.
Menurut Hariadi Kartodihardjo, guru besar kebijakan kehutanan IPB University, Hariadi Kartodihardjo, jika UU Cipta Kerja hendak menumbuhkan investasi, beleid ini tak menyelesaikan persoalan utamanya, yakni korupsi. Dari penelitiannya, dalam pengurusan analisis mengenai dampak lingkungan saja, setidaknya ada 32 celah penyelewengan.
Ia mencontohkan salah satunya comot-pasang dokumen amdal untuk memenuhi kewajiban pembuatan sebagai syarat perizinan berusaha. Atau praktik pinjam-meminjam sertifikat kompetensi penyusun amdal.
Praktik ini sudah lama terjadi. UU Cipta Kerja tak menangkal penyelewengannya. UU Cipta Kerja malah menghapus sanksi pidana kurungan 3 tahun bui dan denda Rp 3 miliar bagi mereka yang tak memiliki kompetensi. Maka, dengan praktik penyusunan amdal yang centang-perenang seperti itu dan sanksinya hilang, sementara amdal masih wajib, UU Cipta Kerja membuka peluang korupsi kian marak.
Atau penumbuhan investasi menghasilkan jejaring korupsi. Di tingkat bupati saja, kata Hariadi, jejaringnya menghasilkan 201 level. Sementara perizinan dalam bisnis terjadi berjenjang dari bupati hingga menteri. Dan jejaring itu tak melulu ada di daerah, tapi juga di pemerintah pusat yang menjadi landasan UU Cipta Kerja menarik kewenangan desentralisasi kembali seperti sebelum 2001.
Dahniar Andriani, anggota Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMA), menambahkan bahwa UU Cipta Kerja tak membangun iklim yang mendukung investasi. Menurut dia, pebisnis membutuhkan kepastian berusaha dan iklim berusaha yang nyaman dan tenang. “Sementara UU Cipta Kerja malah menimbulkan konflik dan melanggengkannya,” kata dia
Hariadi menambahkan tabrakan lain, yakni prinsip pendekatan berbasis risiko (risk based approach) yang menjadi basis perizinan berusaha dalam UU Cipta Kerja. Sementara syarat izin berusaha memerlukan syarat daya tampung dan daya dukung lingkungan. Menurut Hariadi, syarat dan afirmasi ini saling bertabrakan.
Peneliti senior Indonesia of Center Environment Law Henri Subagiyo melihat UU Cipta Kerja sebagai cara menyelesaikan problem ekonomi melalui jalur hukum. Akibatnya, perubahan-perubahan aturan itu dianggap sebagai jalan keluar menumbuhkan ekonomi. “Padahal problemnya adalah korupsi dan tak tersedianya data lingkungan,” kata dia.
UU Cipta Kerja, kata Henri, melompat pada menaikkan ekonomi sementara prasyarat untuk mencapainya tak tersedia. Misalnya, baru 5% kabupaten yang memiliki rencana detail tata ruang. Dari 5% itu pun belum mencakup wilayah kabupaten secara keseluruhan. Padahal RDTR sebagai syarat izin berusaha berbasis risiko tadi.
Dengan segala centang-perenang itu, Henri berusul agar tidak semua norma UU Cipta Kerja dijalankan. Ketentuan-ketentuan yang belum tersedia prasyaratnya ditunda hingga pemerintah siap menyediakannya. Ketentuan yang berlaku hanya bagi ketentuan yang siap prasyarat pelaksanaannya.
Sementara Dahniar melihat uji materi ke Mahkamah Konstitusi juga bukan jalan keluar utama karena setiap pasal bermasalah satu sama lain. “Mau aspek mana yang diuji di Mahkamah?” kata dia. Adapun peraturan pemerintah, selain lebih tertutup, juga tak menjamin norma yang benar bisa diserap karena peraturan yang lebih rendah tak mungkin bertentangan dengan undang-undang.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.

Redaksi
Topik :