Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 15 Februari 2020

Seriuskah Pemerintah Melindungi Gambut?

Dua kebijakan tentang gambut dan HTI pada 2019 mereduksi fungsi lindung ekosistem gambut. Tak sedikit gambut yang berada dalam areal konsesi.

PERNYATAAN Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan di Istana Negara, 6 Februari 2020, seperti gula-gula belaka. Dalam rapat tersebut Presiden meminta penataan ekosistem dalam kawasan hidrologi gambut dengan menyatakan bahwa jika sebuah lahan gambut berada di area konsesi perusahaan ia meminta kawasan tersebut diserahkan kepada pemerintah.

Masalahnya, kebijakan kabinetnya justru berseberangan dengan tekad penataan ekosistem gambut. Hal itu ditandai oleh lahirnya dua kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2019 yang malah menunjukkan ketidakseriusan pemerintah melindungi lahan gambut.

Kerugian akibat kebakaran pada 2015 sebesar Rp 221 triliun dan 2019 senilai Rp 72,95 triliun agaknya belum cukup bagi pemerintah untuk serius melindungi lahan gambut. Dua kebijakan tersebut terkesan mendahulukan kepentingan korporasi atau investasi dibanding urusan gambut yang selalu jadi momok dalam kebakaran tiap musim kemarau.

Kebijakan pertama lahir awal 2019 melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/2019. Kebijakan ini mereduksi fungsi lindung ekosistem gambut (FLEG) dari semula mencakup seluruh kubah gambut menjadi puncak kubah gambut saja.

Tentu saja hal ini bertentangan dengan pernyataan Jokowi sendiri dalam Rapat Koordinasi tentang gambut di areal konsesi yang harus diserahkan kepada pemerintah. Jokowi khawatir, jika areal masih dikuasai perusahaan, gambut akan diganti dengan tanaman industri. “Ini berbahaya,” katanya

Sejumlah areal FLEG merupakan target restorasi ekosistem gambut setelah kebakaran 2015. Areal-areal tersebut banyak yang berada di lahan konsesi milik perusahaan, terutama perusahaan hutan tanaman industri (HTI). Keluarnya kubah gambut dari FLEG akan memberi ruang bagi pemilik konsesi kembali menggarap lahan-lahan tersebut.

Pada akhir 2019, ketika kebakaran hutan dan lahan gambut memuncak di Sumatera dan Kalimantan, lahir Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.62/2019. Kebijakan kedua ini mempertegas akses pemilik konsesi hutan tanaman industri mengeksploitasi lahan gambut.

Kehadiran P.62/2019 menjadi babak akhir perlindungan lahan gambut. Kebijakan ini membolehkan pengelolaan puncak kubah gambut untuk kepentingan penelitian. Penelitian yang dimaksud mencakup pengembangan bibit unggul oleh perusahaan. Masalahnya, apa pun dalihnya, penggunaan puncak kubah gambut tidak bisa dibenarkan.

Kubah gambut adalah kawasan gambut dengan topografi lebih tinggi dibanding hamparan lain pada sebuah lahan gambut. Puncak gambut merupakan kawasan lindung karena menyimpan cadangan karbon dan air paling tinggi dibanding kawasan lain. Membolehkan penelitian bibit unggul di sana sama saja membuka eksploitasi ke kawasan yang harusnya dilindungi ini.

Pembukaan akses pengelolaan lahan gambut ini makin beralasan jika ditinjau dari ekspansi investasi di sektor pulp dan kertas. Dua grup usaha di sektor itu—Sinarmas dan APRIL—terus meningkatkan kapasitas produksi mereka. Ekspansi tersebut berdampak terhadap naiknya kebutuhan bahan baku yang bersumber dari hutan tanaman industri. Grup APRIL bahkan mengembangkan jenis akasia crasicarpa yang hanya bisa hidup di lahan gambut.

Pemantauan Eyes on the Forest 2019 di Riau menemukan adanya pembangunan kanal-kanal baru di kubah gambut. Padahal saat itu kubah gambut masih dilindungi.

Ketika kebakaran 2019, selama periode 1 Agustus-20 September terdeteksi 10.002 titik panas di atas 80 persen di kawasan hidrologi gambut. Sebanyak 8.545 titik panas berada di areal target restorasi ekosistem gambut, baik itu di dalam konsesi maupun di luar konsesi.

Bayangkan jika kubah-kubah gambut itu dikelola kembali, dengan berbagai dalih. Ketika masuk dalam kawasan dilindungi saja kubah gambut terbakar, apalagi jika ada izin menggunakannya?

Kini, kebakaran datang lebih awal. Di Riau, berdasarkan catatan Jikalahari, organisasi lingkungan hidup yang berkantor di Pekanbaru, selama Januari 2020 terdapat 136 titik panas di Riau. Titik panas itu tersebar di sebelas grup perusahaan—hutan tanaman industri dan kebun sawit—yang berkomitmen tidak membakar lahan.

Jika melihat tren titik panas sejak 2001-2019, kebakaran akan menular ke provinsi-provinsi lain. Masihkah pemerintah tak serius melindungi gambut dari ancaman api?

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Senior Forest Campaigner Greenpeace Asia Tenggara. Sebelumnya, peneliti di Yayasan Auriga

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain