Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 17 Januari 2022

Benang Kusut Korupsi: Dari Mana Mulai Mencegahnya?

Korupsi sudah jadi penyakit sistemik politik dan birokrasi Indonesia. Bagaimana mencegahnya?

Benang kusut korupsi. Dari mana mulai mencegahnya? (Ilustrasi: Pixabay)

AWAL 2022 belum genap dua pekan, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menangkap Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kedua pejabat ini menambah daftar kepala daerah yang berurusan dengan hukum karena dugaan korupsi. Pada 2021, KPK ada 27 provinsi yang pejabatnya terlibat kasus korupsi.

Dari data KPK itu kita bisa melihat objek korupsi tidak bergeser. Korupsi masih berkutat di sekitar belanja barang dan perizinan. Penyebabnya juga tak berubah: sistem politik dan tata kelola belanja negara.

Survei Penilaian Integritas (SPI) pada 2021 terhadap 255.010 responden di 94 kementerian/lembaga negara, 34 pemerintah provinsi, 508 kabupaten/kota, juga menunjukkan sistem pemerintahan menjadi penyebab utama korupsi, daripada moral perorangan. Ada tujuh elemen yang diukur:  transparansi, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, trading in influence, dan sosialisasi antikorupsi.

Selain itu, para responden diberi pertanyaan terkait masih ada-tidaknya gratifikasi, suap atau pemerasan di lembaga tersebut, intervensi, jual-beli jabatan, penyalahgunaan fasilitas kantor dan pengadaan barang dan jasa. Korupsi perizinan pemanfaatan sumber daya alam terus berulang sebagai area korupsi.

Presiden Joko Widodo mencabut izin pertambangan, kehutanan dan hak guna usaha (HGU) perkebunan. Alasannya karena izin tersebut tidak produktif, dialihkan kepada pihak lain, serta tidak sesuai aturan. Masalahnya, jika sumber utama korupsi adalah tata kelola, izin yang dicabut dan akan dialihkan kepada pihak lain itu akan berulang masalahnya.

Artinya, jika kita ingin korupsi segera musnah, harapan itu sama dengan keinginan tiap-tiap pelaku kejahatan korupsi itu berhenti membuat aturan. Agak mustahil, tapi bukan tidak mungkin jika kita sungguh-sungguh memberantasnya.

Bila politisi butuh uang untuk membiaya pemilu, pengusaha akan bersedia mendapatkannya untuk mendapatkan pekerjaan agar bisnisnya jalan. Bentuknya izin, perlindungan hukum, atau manfaat finansial lainnya. 

Saya pernah mewawancarai pengusaha dalam studi korupsi perizinan kehutanan dan pertambangan di Kalimantan Timur. Pengusaha bersedia menyuap politisi karena memenangi persaingan bisnis untuk menjaga usahanya lanjut. Suap ini kita golongkan sebagai korupsi politik.

Roopinder Oberoi (2017) dalam “Governance Gridlocks and Ubiquitous Corruption”, mendefinisikan bahwa korupsi politik adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari posisi formal peran publik, tugas dan kekuasaan, hak dan kewajibannya untuk mencari keuntungan pribadi. Karena itu korupsi politik juga mencakup jual-beli suara, pemalsuan hasil pemilu, kecurangan dalam pemilihan.

Menurut Oberoi dalam korupsi birokrasi yang menguat, korupsi politik juga membengkak. Dengan pemilihan umum menjadi urusan yang mahal itu, mendorong para kandidat politik mengumpulkan dana besar. Karena itu reformasi regulasi dan perubahan manajemen partai politik dalam membiayai pemilu menjadi tantangan institusional terpenting dalam demokrasi saat ini.

Masalahnya, bagaimana pembuat kebijakan, pengambil keputusan, yang bertugas memperbaiki regulasi itu terpapar konflik kepentingan? Dalam artikel di jurnal Public Administration Research And Theory, “The Politicization of Regulatory Agencies: Between Partisan Influence and Formal Independence” (2016), Laurenz Ennser-Jedenastik memberikan separuh solusi.

Untuk membentuk rezim peraturan yang kredibel dan obyektif, kata dia, lembaga negara dan birokrasinya secara resmi harus dilindungi dari pengaruh politik secara langsung melalui undang-undang. Tujuannya agar mereka mempunyai otonomi hukum dalam menetapkan dan menjalankan kebijakan.

Saya setuju dengan pendapat itu. Masalahnya, apa yang harus kita lakukan jika perlindungan birokrasi melalui konstitusi itu belum tersedia?

Dalam korupsi perizinan pemanfaatan sumber daya alam yang berjalan selama ini, gangguan kebijakan publik bukan hanya datang dari masalah-masalah seperti perusakan lingkungan ataupun pelanggaran hak asasi manusia saja, juga akibat dari—dengan meminjam istilah Mayone (1997)—persoalan “kredibilitas komitmen”.

Kita bisa dengan mudah menemukannya. Seorang staf di suatu lembaga tak akan memedulikan instruksi atasannya mencegah korupsi karena ia tahu atasannya juga melakukan korupsi.

Ketika masyarakat tahu pemerintahan menempuh konflik kepentingan, mereka akan menaruh kepercayaan yang rendah terhadap penyelenggara negara. Karena itu, respons etis untuk mencegah tergerusnya kredibilitas komitmen pemerintah adalah mendeklarasikan semua pihak yang terlibat dalam konflik kepentingan tersebut. Apa itu konflik kepentingan? Saya menjelaskannya di sini.

Deklarasi konflik kepentingan itu gampang-gampang susah. Tapi ini harus jadi budaya jika kita ingin mengusut dari mana kita mulai menghentikan korupsi. Ini terlihat gampang, tapi praktiknya susah karena deklarasi konflik kepentingan bukan soal mengasah logika, tapi soal hati nurani.

Lalu apa yang kita butuhkan? Jawaban sederhananya karakter pemimpin yang kuat yang punya komitmen menghentikan korupsi. Artinya, dalam jangka pendek, kita belum bisa bersandar pada sistem untuk membebaskan Indonesia dari korupsi, tapi integritas orang per orang. Adakah? Anda yang menentukannya dalam pemilu.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain