
PEMUTUSAN kerja sama pengurangan emisi dengan Norwegia pada 10 September 2021 melalui skema pencegahan deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) memantik pertanyaan tentang masa depan kolaborasi mitigasi krisis iklim. Bisakah Indonesia menurunkan degradasi hutan bahkan nol deforestasi?
Ketua Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia Mahawan Karuniasa menilai setelah pemutusan itu Indonesia perlu mengedepankan pendekatan regulatif mengatasi deforestasi dan degradasi hutan. Namun, menurut Mahawan, upayanya tak sekadar memperpanjang moratorium perizinan memanfaatkan lahan dan hutan.
Mahawan menekankan pada memperkuat regulasi pengendalian deforestasi dan degradasi hutan di tingkat tapak. Salah satu caranya adalah menetapkan target nol deforestasi. Tapi, bisakah?
Dalam program jangka panjang, sektor kehutanan dan tata guna lahan di strategi jangka panjang memiliki target net sink pada 2030. Net sink adalah kondisi ketika emisi dari sektor kehutanan dan tata guna lahan lebih kecil dibanding penyerapannya.
Pemerintah Indonesia memiliki tujuh strategi dalam mencapai NDC 29% pada 2030:
Pertama, menurunkan secara signifikan laju deforestasi dan degradasi hutan dan lahan. Salah satunya melalui moratorium sawit dan menghentikan izin usaha pada hutan alam primer dan lahan gambut.
Kedua, mencegah kebakaran hutan dan lahan dan mengatasi pengaruh negatifnya pada lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat.
Ketiga, aktualisasi prinsip biogeofisik termasuk daya dukung dan daya tampung lingkungan, karakteristik daerah aliran sungai dan keragaman hayati dalam pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.
Keempat, mencegah kehilangan keanekaragaman hayati dengan konservasi kawasan serta perlindungan keanekaragaman hayati.
Kelima, menyelaraskan arah kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mempertimbangkan konvensi internasional, tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), Perjanjian Paris, Aichi target biodiversity, pengendalian degradasi lahan, dan berbagai konvensi internasional lainnya.
Keenam, membangun ketahanan iklim melalui restorasi, pengelolaan dan pemulihan lahan gambut, rehabilitasi hutan, dan pengendalian deforestasi.
Ketujuh, mengubah arah pengelolaan hutan dari berorientasi kayu ke arah pengelolaan berdasarkan ekosistem sumber daya hutan dan berbasis masyarakat.
Dalam perubahan iklim global sekarang, degradasi dan deforestasi hutan alam tropika basah seperti di Indonesia menyumbang pelepasan emisi yang besar yang menjadi penyebab kenaikan suhu bumi. Jika deforestasi adalah penggundulan hutan, degradasi adalah penurunan kualitas fungsi hutan. Fungsi hutan, antara lain, sebagai penyedia air, penyerap karbon, dan sebagai habitat pelbagai satwa.
Degradasi bisa terlihat dari menurunnya luas tutupan tajuk hingga perubahan struktur hutan dari semak hingga pohon tinggi. Penyebab degradasi hutan bisa karena faktor alam seperti kebakaran, perubahan iklim, hama dan penyakit. Atau juga karena fragmentasi hutan sehingga tersekat untuk pelbagai keperluan.
Hutan alam Indonesia telah terdegradasi sekitar 30% atau 34 juta hektare, meski validitasnya masih jadi perdebatan. Sementara deforestasi adalah menghilangnya wilayah hutan untuk kepentingan tertentu sehingga hutan kehilangan fungsi utamanya.
Deforestasi terbanyak akibat aktivitas manusia berupa konversi hutan untuk peternakan, pertanian, hingga permukiman. Sejak revolusi industri tiga abad lalu, setengah tutupan hutan dunia hilang. Deforestasi tersebut tergolong legal karena perubahan fungsi hutan itu melalui izin negara.
Puncak deforestasi Indonesia terjadi pada 1996-2000 seluas 3,5 juta hektare. Akumulasi deforestasi di Indonesia hingga 2018 mencapai 13,36 juta hektare. Dalam rencana strategis KLHK 2020-2024, lahan kritis di hutan konservasi seluas 880.772 hektare, hutan lindung 2.379.371 hektare, hutan produksi 5.109.936 hektare, kawasan lindung pada areal penggunaan lain (APL) 2.234.657 hektare, dan kawasan budi daya di APL 3.763.383 hektare.
Sementara deforestasi 2018-2019 seluas 462,4 ribu hektare, 2019-2020 seluas 450.000 hektare dan 2020-2021, seperti klaim pemerintah pada Maret 2021, turun menjadi 115.500 hektare. Dengan demikian total angka deforestasi hingga Maret 2021 di Indonesia adalah angka Rencana Strategis KLHK plus deforestasi 2018-2021, menjadi 14,028 juta hektare.
Dengan melihat kecenderungan deforestasi sejak 2018, kemungkinan deforestasi Indonesia bisa ditekan di bawah 100.000 hektare per tahun. Untuk mencapainya perlu beberapa syarat:
Pertama, menambah jagawana. Jumlah pemantau hutan saat ini tidak lebih dari 7.000 personil, tidak sebanding dengan luas hutan 125,2 juta hektare. Jika satu personil mampu menjaga 1.000-2.000 hektare jumlah ideal jagawana 50.000-100.000 orang.
Kedua, lebih ketat dalam alih fungsi lahan hutan. Konversi lahan hutan untuk pembangunan nonkehutanan mesti ketat dan selektif. Alih fungsi lahan hutan melalui pelepasan kawasan hutan secara legal menyumbang angka deforestasi. Hingga 2017, luas kawasan hutan yang telah dilepaskan untuk kegiatan nonkehutanan mencapai 6,7 juta hektare.
Ketiga, mengendalikan lebih serius kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran tak hanya menambah emisi karbon, ia juga penyebab deforestasi yang besar. Jika tak terkendali Indonesia bakal gagal mencapai target mengurangi emisi 29% pada 2030 dari total prediksi emisi 2,87 miliar ton setara CO2. Pencegahan mesti diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas untuk korporasi yang dengan sengaja membakar lahan.
Maka, bisakah Indonesia mencapai nol deforestasi atau net sink pada 2030? Jawabannya akan sangat tergantung program pemerintah dalam tiga aspek itu.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.

Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Topik :