Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 27 November 2020

Ijtihad Benur Lobster

Agama Islam tak menyediakan dalil dalam jual-beli benur lobster. Tapi ijtihad menyediakan pertimbangan, salah satunya, dari segi bahaya terhadap lingkungan.

Bayi lobster (Foto: Shutterstock)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan sangkaan menerima suap ekspor benur lobster pada 25 November 2020 dinihari. Ia diduga menerima suap perizinan ekspor sebesar US$ 100.000 dan Rp 3,4 miliar.

Secara ekologis, ekspor benur lobster tak ramah lingkungan karena mendorong eksploitasi bibit yang bisa memusnahkan keberadaannya. Apalagi, menurut data Kementerian Kelautan, sebelas wilayah tangkap laut Indonesia melebihi daya tampung eksploitasinya.

Dalam pandangan agama, muncul pertanyaan: apa hukum jual-beli benur lobster atau udang karang ini?

Pertanyaan ini bisa dijawab sambil lalu dengan mengatakan, “Tidak ada dalil yang mengharamkannya.” Tentu saja, karena Nabi Muhammad SAW sepanjang hidupnya tinggal di kota yang dikelilingi daratan, Mekkah dan Madinah. Dia sesekali melihat laut, mungkin saat muda dan berdagang sampai ke Suriah.

Meski Islam adalah agama yang diturunkan secara universal kepada semua manusia, tapi tempat tinggal Nabi SAW tak pelak ikut membatasi pembahasan dalam hukum Islam di kala itu.

Terbatasnya bahasan ini tentu saja tidak serta merta membuat hukum Islam menyempit. Dalam Islam ada yang dinamakan ijtihad, sebuah konsep untuk memungkinkan kita membahas hukum Islam dalam skala yang lebih luas.

Ijtihad ini sangat diperlukan, karena belakangan ini semakin banyak masalah yang kita tidak temui di zaman Nabi SAW. Misal, soal zakat profesi yang tidak ada di zaman Nabi, tapi kini harus ada karena prinsip keadilan. Bagaimana mungkin seorang petani wajib bayar zakat, tapi dokter tidak? Demikian juga narkotika yang di-qiyas-kan seperti khamr, meski dia bukan minuman yang diperam.

Nah, dalam mengambil ijtihad, ada banyak hal yang harus diperhitungkan. Tidak sekadar ada tidaknya dalil. Bahkan tak jarang dasar pertimbangannya tidak terkait langsung dengan hukum tertentu, tapi terkait dengan dasar-dasar keislaman.

Dalam zakat profesi, misalnya, dasar pertimbangannya adalah prinsip keadilan. Dalam pengharaman narkoba, pertimbangannya adalah prinsip madharat (bahaya).

Kembali ke soal benur lobster, pertimbangan dalam jual belinya juga tidak bisa sekadar pada dalil, yang tentu saja tidak ada. Kita bisa memakai prinsip lain, misalnya soal kewajiban manusia sebagai khalifah untuk menjaga keseimbangan alam, tidak boleh merusak bumi, dan lain sebagainya.

Sayangnya, tidak banyak ijtihad hukum Islam yang memakai prinsip lingkungan sebagai dasar pertimbangan. Padahal, para ulama terdahulu dalam melakukan ijtihad sangat terpengaruh oleh lingkungan di mana mereka tinggal.

Misalnya, Imam Syafi’i yang memiliki pendapat lama (saat tinggal di Irak) dan pendapat baru (saat tinggal di Mesir). Yang membuat pendapatnya berbeda bukan ​nash (​ teks) Al-Quran dan hadis yang berubah, tapi karena alamnya yang berubah.

Dalam menghadapi alam yang berubah, iklim yang berubah, bahaya lingkungan yang ada di depan mata, sudah seharusnya ijtihad juga mempertimbangkan soal lingkungan dan iklim.

Maka ekspor benih lobster bisa berangkat dari sini: pertimbangan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi, meski nilainya menggiurkan. Apalagi ada beberapa analisis bahwa nilai menggiurkan itu dinikmati oleh pengusaha, bukan nelayan kecil yang lebih membutuhkan kesejahteraan.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Sarjana Hadits Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar, Kairo

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain