Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 29 April 2024

Peran Akademisi untuk Perbaikan Kebijakan Publik

Kebijakan publik acap tak sejalan dengan problem nyata di publik. Perlu akademisi yang berpihak.

Peran Akademisi dalam kebijakan publik

SEMUANYA menjadi administratif. Kebijakan inovatif dari hasil penelitian sebagai solusi persoalan pembangunan menjadi tergantung peran perorangan, karena bangunan sistem yang sedang berjalan belum mendukungnya. Demikian inti perbincangan saya dengan beberapa teman dari universitas dan pemerintahan tentang gap antara fakta persoalan di lapangan dengan arah kebijakan publik

Dalam membuat kebijakan, kesadaran membangun kemandirian berpikir secara meyakinkan bergeser menjadi “kepatuhan” terhadap “kebenaran relatif”. Disebut kebenaran relatif karena kegiatan aktual bergantung pada hukum yang menjadi acuan apakah sesuai dengan kondisi nyata di lapangan atau tidak. 

Dua kata kunci kepatuhan dan kebenaran relatif menjadi perpaduan antara peran atau lebih tepatnya intervensi birokrasi, yang dikaitkan dengan hubungan atasan-bawahan. Biasanya juga berpengaruh secara kuat dengan apa yang disebut benar, yang berbeda dengan kebenaran berdasarkan hasil penelitian.

Proses penetapan sebuah kebijakan umumnya didukung oleh pengalaman lapangan. Namun, kini, secara umum, berbagai syarat administrasi lebih menjadi pertimbangan utama—termasuk standar biaya—daripada menjawab pertanyaan bagaimana peraturan dilaksanakan bila tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Proses implementasi kebijakan umumnya juga mempertimbangkan aspek selain peraturan, misalnya terkait dengan kondisi sosial, kapasitas birokrasi, serta bentuk penyimpangan seperti korupsi, jarang atau bahkan tidak dijadikan faktor penentu dalam pembuatan kebijakan.

Dengan begitu, kewenangan atau alat kuasa serta prosedur administrasi menjadi fondasi kepatuhan. Selain itu, agaknya ada upaya secara sengaja menyemaikan bibit subordinasi sebagai penjabaran kebenaran berdasarkan perintah. Dasar kebenaran berlandaskan pada kepatuhan itu biasanya punya jarak lebar dengan kebenaran universal. 

Di situ terlihat, walaupun undang-undang menjadi acuan, landasan pelaksanaan kegiatan bergantung pada kemauan politik pimpinan dan administrasi pelaksanaannya. Maka, kepatuhan terhadap hukum administratif dan subjektivitas pimpinan melampaui kepatuhan substantif dengan landasan profesionalisme.

Tidak ada ilmu pengetahuan yang dapat diterapkan dengan benar kita kita menghadapi kenyataan seperti itu, kecuali menggeser struktur pemikiran dan kepentingan yang dalam implementasinya menghasilkan kesejahteraan dan keadilan bermasyarakat. Itu berarti bahwa implementasi ilmu pengetahuan harus disertai dengan bentuk kepemimpinan yang mendukungnya.

Michel Foucault, dalam wawancara panjang “Truth and Power”, selain menggambarkan tokoh-tokoh intelektual tradisional sebagai pembawa kesadaran universal melalui publikasi ilmiah sebagai bentuk ekspresi utama, menunjuk sosok intelektual baru yang muncul dengan menyebutnya “sosok intelektual kritis tertentu”.

Ia melihat pentingnya para ahli mengintervensi “politik kebenaran” dalam masyarakat kapitalis modern—bagi Foucault merupakan pertempuran tentang status kebenaran dan peran ekonomi politik yang dimainkannya. Peran para ahli harus masuk ke dalam ruang ini, karena kebenaran sering kali bukan atas dasar fakta, tapi hasil dari mobilisasi kepentingan.

Maka, pada saat kebenaran administrasi sedang mendominasi kebijakan publik di Indonesia, segala sesuatu yang dianggap benar prasyaratnya harus bisa menyerap anggaran. Dalam praktiknya, cara itu telah mengubah hampir seluruh cara berpikir pelaksana aturan dalam menjalankan pekerjaan memakai dana negara, termasuk penelitian di perguruan tinggi.

Yang kini menjadi fenomena baru adalah profesionalisme disesuaikan dengan bidangnya. Terutama di daerah, bidang-bidang strategis—biasanya menentukan transaksi kunci dalam bisnis, misalnya perizinan—selalu diisi oleh orang yang mempunyai hubungan pribadi dengan pimpinan.

Dengan begitu, orientasi pemikiran pejabat pemerintah sebagai pemegang otoritas kebijakan publik belum berkembang menjadi inovasi penyelesaian masalah yang memerlukan inovasi birokrasi. Dengan orientasi pada pertanggungjawaban administrasi, bukan perbaikan kondisi lapangan, hasil guna pembangunan bukan perbaikan dunia nyata melainkan administrasi itu sendiri.

Menurut Jacques Derrida, universitas perlu menggali potensinya kembali memproduksi penalaran kritis. Sebagai bentuk benteng terbuka, Derrida memandang universitas sering kali menyerah tanpa syarat dan kadang-kadang menawarkan dirinya untuk dijual, yang berisiko menjadi sesuatu untuk diduduki, diambil alih, dan dibeli.

Walau demikian, Derrida menganjurkan profesi mengajar, terutama di bidang humaniora, menunjukkan tanggung jawab moral dengan komitmen pada etika publik yang memerlukan pemikiran ulang secara kritis tentang kondisi nyata. Karena komitmen etis dan perlawanan yang terhadap kekuatan pasar tidak bisa dibatasi hanya pada teori, universitas juga perlu membentuk aliansi dengan kekuatan di luar universitas.

Dalam kenyataannya, pandangan Foucault dan Derrida itu tidak mudah dijalankan. Kebijakan kebebasan akademik, walaupun telah dicanangkan dalam undang-undang, sikap kritis kampus tidak mudah diwujudkan. Kewajiban administrasi yang berlebihan tanpa manfaat bagi pengembangan profesi berhasil membelokkan perhatian. Selain itu, pandangan ilmiah akademisi harus dituangkan dalam jurnal berbahasa Inggris, sehingga tidak menjangkau masyarakat luas.

Kebijakan nasional itu memang memberi dampak bervariasi bagi tiap perguruan tinggi. Pengakuan beberapa pengajar di Yogyakarta menyebutkan mereka menerbitkan penelitian di jurnal berbahasa Inggris, pembacanya berkurang 60% dibanding ketika diterbitkan sebagai makalah bahasa Indonesia.

Selain itu pengajar cenderung apatis terhadap daya guna ilmu pengetahuan untuk memperbaiki kebijakan. Umumnya mereka meneliti sekadar menjalankan kewajiban. 

Maka, para ilmuwan di bidang kebijakan publik harus mampu mengadvokasi berbagai persoalan. Meski objektivitas perlu dalam penelitian ilmiah, tidak berarti para ilmuwan harus netral dan apolitis. Mereka justru harus memihak atau menjalankan nilai-nilai untuk mewujudkan keadilan dan kemanusiaan bagi masyarakat luas.

Ikuti percakapan tentang kebijakan publik di tautan ini

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain