Untuk bumi yang lestari

Inforial| April-Juni 2019

Legalitas Perhutanan Sosial Gerbang Menuju Kemakmuran Rakyat

Akses legal perhutanan social memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola hutan selama 35 tahun.

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutana....

Artikel ini gratis. Untuk mengaksesnya Anda hanya perlu login
 
 
 


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain