Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 15 Februari 2021

Risiko Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Rancangan peraturan pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja belum memuat secara komplet perizinan berusaha berbasis risiko. Lingkungan hidup kian rentan.

Perizinan berusaha berbasis risiko

PEMERINTAH optimistis Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang cipta kerja akan menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus instrumen meningkatkan efektivitas kerja birokrasi. 

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan turunan UU Cipta Kerja makin mengukuhkan tujuan reformasi regulasi dan debirokratisasi itu. Layanan pemerintah, kata dia, akan lebih efisien, mudah dan pasti, dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang sederhana.

Sesungguhnya, hambatan perizinan berusaha akibat birokrasi dan regulasi itu ada dalam tubuh pemerintahan sendiri. Artinya, UU Cipta Kerja dan turunannya adalah cara pemerintah memperbaiki dirinya sendiri.

Masalahnya, memperbaiki ekosistem perizinan tidak hanya tergantung pada peraturan, lebih banyak bergantung pada kehendak politik dalam menyesuaikan peran dan fungsi serta kapasitas kelembagaan dan penegakan hukum—pidana atau perdata serta menghentikan segala bentuk suap dalam perizinan.

Sesuaikah antara cita-cita dan implementasi yang tertuang dalam aturan turunan UU Cipta Kerja?

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang saya unduh pada 12 Februari 2021 isinya belum lengkap. Rancangan untuk 16 sektor itu berisi 743 pasal dengan empat lampiran. Hingga 12 Februari 2021, situs uu-ciptakerja.go.id belum memuat semua lampiran itu.

Keempat lampiran tersebut seharusnya berisi administrasi perizinan (Lampiran 1), persyaratan dan/atau kewajiban pemegang perizinan (Lampiran 2), mekanisme pelaksanaan analisis risiko (Lampiran 3), serta pedoman penyusunan standar kegiatan berusaha dan/atau standar produk (Lampiran 4).

Meski belum lengkap, saya mencatat beberapa hal yang mesti kita cermati dalam RPP tersebut:

Pertama, dalam setiap perizinan berbasis risiko untuk tiap sektor, terdapat klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI), ruang lingkup kegiatan, parameter risiko, tingkat risiko, jangka waktu, masa berlaku serta kewenangan perizinan berusaha (Pasal 4).

Dalam hal ini, Menteri Koordinator Perekonomian pernah menyebut bahwa kegiatan usaha saat ini berjumlah 1.531 KBLI dengan 2.280 tingkat risiko. Tingkat risiko itu dijabarkan menjadi 707 risiko rendah (31%), 485 menengah rendah (21%), 670 menengah tinggi (29%), dan 445 risiko tinggi (19%).

Ada kesan tingkat risiko usaha itu tak memakai kriteria lokasi kegiatan usaha yang perlu dipertimbangkan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 9. Soalnya, dengan begitu, risiko sebuah usaha hanya melekat pada karakteristik usaha itu sendiri, padahal tempat usaha itu berada akan menentukan risikonya bagi lingkungan hidup. Jenis usaha yang sama di wilayah dengan daya dukung rendah akan punya risiko berbeda bila berlokasi di wilayah yang berdaya dukung tinggi.

Kedua, pelaksanaan peraturan turunan itu masih tergantung peraturan menteri. Misalnya mengenai penetapan standar kegiatan dan/atau standar produk dengan pedoman penetapan pada Lampiran 4 tersebut. Pada Pasal 4 dinyatakan bahwa standar pelaksanaan itu pun harus disusun secara transparan dengan memperhatikan penyederhanaan persyaratan dan kemudahan proses bisnis. Mungkin, dengan target tersebut, pembuatan standar cukup melibatkan pengusaha. Padahal, peraturan menteri itu pun harus mendapat persetujuan Presiden melalui Menteri Koordinator Perekonomian.

Karena Lampiran 4 belum ada, mengapa dalam penetapan standar kegiatan hanya memerlukan pelibatan pengusaha? Dalam kenyataannya, berbagai jenis kegiatan dalam pemanfaatan sumber daya alam, misalnya, menentukan jenis dampak bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat di sekitarnya.

Ketiga, untuk kegiatan kehutanan ada empat kategori risiko, yaitu kegiatan pemanfaatan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan konservasi, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, serta perbenihan tanaman hutan (pasal 39). Adapun kegiatan pemanfaatan hutan dibedakan menjadi dua, yakni pemanfaatan di hutan produksi dan pemanfaatan di hutan lindung. Namun, untuk pengolahan hasil hutan ukurannya dibedakan berdasarkan skala: besar, menengah, dan kecil.

Ketentuan pada pasal 39 tersebut tidak mencantumkan penggunaan kawasan hutan, yang berdasarkan UU Kehutanan menjadi landasan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk usaha tambang. Namun, pada pasal 351 ada ketentuan bahwa pemanfaatan hutan juga bisa memakai penggunaan “kawasan hutan”.

Jika kita membaca rujukan pasal 351, yakni pasal 345 mengenai pemeriksaan lokasi usaha yang mencakup daratan, pesisir, perairan dan laut, dan/atau hutan, ada persoalan mendasar lain. Karena di situ hanya disebutkan kata “hutan”, bukan “kawasan hutan”. Padahal dua istilah ini punya pengertian hukum yang berbeda. Perbedaan ini pun tak punya penjelasan lebih jauh dalam ketentuan lain. 

Keempat, untuk usaha yang berisiko rendah sampai menengah tinggi, selain pengusaha harus mendapat nomor induk berusaha (NIB), mereka juga juga harus memiliki sertifikat standar. Sertifikat itu diterbitkan oleh pemerintah pusat atau daerah, melalui pernyataan mandiri untuk kegiatan berusaha berisiko menengah-rendah (pasal 13).

Pernyataan mandiri berupa kesanggupan diverifikasi untuk kegiatan berusaha berisiko menengah-tinggi (pasal 14). Sedangkan untuk kegiatan berisiko tinggi, selain harus mendapatkan NIB juga harus mendapat izin (pasal 15). Masalahnya, dalam verifikasi kegiatan usaha, pemerintah atau pemda bisa menugaskan profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi (pasal 16).

Dari pengalaman saya mengikuti isu ini sejak sepuluh tahun terakhir, pokok masalah pemanfaatan sumber daya alam ada pada verifikasi ini. Verifikasi sering kali hanya formalitas yang lebih mementingkan terpenuhinya syarat administrasi, bukan kebenaran substansi. Kebiasaan ini punya akar masalah sangat mendalam. Berikut ini temuan saya:

Pertama, kemampuan verifikasi dan pengawasan umumnya tidak menjadi syarat atau batasan pemberian jumlah izin. Akibatnya, pemerintah mengeluarkan banyak izin tapi tak mampu mengawasinya. Itu terlihat, misalnya, dalam evaluasi perizinan perkebunan kelapa wasit di Papua Barat dan izin pinjam pakai kawasan hutan di Kalimantan Timur.

Kedua, dasar pemenuhan izin lebih pada syarat legalitas. Pengusaha tak perlu memahami isinya. Kesesuaian bisnis dengan rencana tata ruang, misalnya, secara legal sangat penting. Tapi kesesuaian itu tidak memberi jaminan penyelamatan lingkungan hidup apabila rencana tata ruangnya keliru.

Ketiga, di samping peraturan, izin usaha bergantung pada lembaga pelaksananya. Pasal 3 RPP ini mengklaim penerbitan perizinan berusaha akan lebih efektif dan sederhana, pengawasan kegiatan yang lebih transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masalahnya, bagaimana melaksanakan pasal itu bila kelembagaan perizinan di setiap unit kerja tidak dibenahi?

Dalam penjelasan umum RPP ini ada pernyataan bahwa “pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha serta pengaturan proses bisnis perizinan berusaha di dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik”.

Saya melihatnya perubahan pola pikir bukan hanya perlu, tapi prasyarat. Tanpa penyesuaian pola pikir dan tata kelola, pendekatan perizinan berbasis risiko justru memiliki berbagai risiko. Tak hanya bagi bisnis itu sendiri tapi, yang lebih penting, kerentanan lingkungan hidup.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain