Kabar Baru| 15 Oktober 2020
Kembalinya Kearifan Lokal dalam UU Cipta Kerja

SETELAH menghilang dalam pelbagai versi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pasal 69 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kembali dalam UU Cipta Kerja versi 812 halaman, yang disebut-sebut sebagai draf final untuk ditandatangani Presiden. Ayat 2 ini penting karena jika menghilang, ia bertabrakan dengan ketentuan lain dan mengancam masyarakat adat.
Pasal ini berisi larangan membuang limbah, memotong pohon, dan seterusnya. Pada ayat 1 (h) ada larangan membuka lahan dengan cara membakar. Ini pasal yang bagus tapi akan mematikan kearifan lokal masyarakat adat yang sejak lama mempraktikkan bakar lahan ketika buka kebun. Menurut analisis Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sebuah LSM, dihapusnya ayat 2 pasal 69 berpotensi mengriminalisasi masyarakat adat.
Karena itu agar tak bentrok dengan kebiasaan masyarakat adat, pasal 69 itu dibekali dengan ayat 2 yang mengecualikan dengan sungguh-sungguh segala larangan itu dengan kearifan lokal. Sebab, ada ketentuan lain di undang-undang tersebut dan diturunkan dengan peraturan menteri bahwa masyarakat lokal atau adat diizinkan membuka lahan dengan cara bakar seluas maksimal 2 hektare per kepala keluarga.
Ada pelbagai aturan yang rigid membatasi izin bakar lahan dua hektare itu. Seperti izin kepala desa setempat, membuktikan diri sebagai masyarakat adat yang telah mempraktikkan cara itu bertahun-tahun, dan tinggal di lokasi yang sama secara terus-menerus.
Ketika Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menghapus ayat 2 ini, larangan itu berpotensi mengriminalisasi masyarakat adat. Padahal ada pasal 50A yang menjadi pasal sisipan dalam UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa hukuman masyarakat yang telah tinggal di sebuah wilayah minimal lima tahun dicabut.
Juga pasal sisipan 12A Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang dijadikan dasar keterangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bahwa hukuman pidana kepada masyarakat adat, lokal, dan tradisional sudah dihilangkan dalam UU Cipta Kerja. Hukuman hanya berupa sanksi administratif berupa teguran dan paksaan.
Kendati ketentuan pengecualian kategori perusakan lingkungan berdasarkan kearifan lokal telah kembali, masyarakat adat tetap rawan karena klausul pengakuan dan ketentuan lima tahun tinggal menetap. Masyarakat adat yang terbebas dari sanksi administratif harus membuktikan diri tinggal menetap paling tidak lima tahun secara terus menerus di suatu wilayah.
Ketentuan ini menuntut pengakuan negara melalui KTP atau dokumen lain yang diakui secara sah oleh hukum positif. Masalahnya, beberapa komunitas adat masih tinggal nomaden sehingga sulit memenuhi ketentuan ini. Orang Rimba di Jambi masih melakukan melangun, pergi ke dalam rimba selama 3-6 bulan, jika ada keluarga meninggal.
UU Cipta Kerja melanggengkan syarat legal pengakuan terhadap masyarakat adat yang selama ini jadi kendala utama pengakuan masyarakat adat oleh negara. Syarat legal ini membuat negara tak mengakui masyarakat adat dan hutannya kendati putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012 menyebutkan hutan adat bukan hutan negara.
Dalam operasionalnya, masyarakat adat harus mengurus pengakuan kepada pemerintah agar mereka dianggap legal melalui peraturan daerah. Jika tak ada, ketika terjadi konflik, mereka dianggap komunitas ilegal. Konflik masyarakat adat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah dengan PT Sawit Mandiri Lestari akibat keberadaan mereka belum diakui oleh negara melalui peraturan pemerintah daerah.
Akibatnya, ketika pemerintah memberikan izin membuka sawit yang menindih hutan adat mereka, pemerintah menganggap protes Effendi Buhing dan masyarakat di sana sebagai kesalahan. Polisi meringkus Effendi karena protes itu.
Menurut catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, ada 80% izin usaha menindih wilayah adat di seluruh Indonesia. Jumlah ini membuat konflik agraria berbasis perizinan memanfaatkan sumber daya alam menjadi problem menahun yang tak kunjung bisa dibereskan.
Harapan pengakuan terhadap masyarakat adat, yang turun-temurun terbukti memanfaatkan rimba dengan lestari, terdapat pada Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Namun rancangan ini tak kunjung dibahas setelah drafnya bolak-balik masuk program legislasi DPR sejak 2009.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.

Redaksi
Topik :