PENGELOLAAN hutan tingkat tapak diampu oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai bagian dari penguatan sistem pengurusan hutan nasional dan provinsi, seperti diatur Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 terutama pasal 39. Tujuannya mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari (pasal 33).
Namun demikian, pemberlakuan PP tersebut mengubah peran dan posisi KPH. Semula KPH merupakan entitas pengelola hutan yang bertugas dalam penataan hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam. Peran ini diatur oleh regulasi lebih tinggi, yakni pasal 21 Undang-Undang Kehutanan Nomor 41/1999.
Peran tersebut diubah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8/2021 pasal 23. KPH menjadi semata fasilitator kegiatan pengelolaan hutan. Meski secara konseptual dalam peraturan itu KPH dirancang sebagai fasilitator yang adaptif dan partisipatif, di lapangan belum sepenuhnya sesuai harapan.
Studi Chervier et al. (2025) dalam Impact of Indonesia’s Forest Management Units on The Reduction of Forest Loss and Forest Fires in Sulawesi menunjukkan perubahan peran dan posisi KPH tersebut menyebabkannya sebagai pengelola lapangan yang aktif secara ekonomi menjadi lembaga administratif yang berfungsi mendukung implementasi kebijakan pemerintah pusat. Akibatnya KPH dihadapkan pada berbagai persoalan, seperti kekurangan sumber daya manusia, anggaran, dan fasilitas kerja yang terbatas.
Kondisi tersebut menyebabkan demotivasi pengurus KPH. Padahal KPH dapat diperankan sebagai pengatur interaksi manusia dengan kawasan hutan negara di tingkat tapak dan menjadi garda terdepan dalam penjagaan ekologi.
Seperti kita ketahui, kawasan hutan negara memiliki karakteristik tersebar pada hamparan luas dan remote, hampir tidak mungkin dipagari untuk mencegah para pemanfaat potensial masuk dan mengambil hasilnya (difficut to exclude), dan bila sudah dimanfaatkan oleh satu pihak akan mengurangi bahkan menghabiskan jatah untuk pihak lain (subtractable).
Sumber daya itu, oleh Elinor Ostrom, disebut sebagai sumber daya bersama (common-pool resources). Tanpa kelembagaan yang efektif membuat pemanfaatan sumber daya bersama akan berlebihan (over exploitation) dan akhirnya akan rusak (destroyed) yang kemudian melahirkan fenomena tragedi sumber daya bersama (tragedy of the common).
Tragedi barang publik itu mendorong semua orang berlomba-lomba mengeksploitasi hutan untuk keuntungan pribadi, sehingga sumber daya hutan yang merupakan sumber daya dapat diperbarui menjadi tidak berkelanjutan.
Gambaran nyata dari fenomena ini adalah banjir besar dan longsor di Sumatera akibat konversi lahan seluas 1,2 juta hektare di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Kawasan hutan di Sumatera dipandang sebagai komoditas murah yang bisa dikeruk habis dan kerusakannya ditanggung oleh rakyat (public) dengan nyawa dan harta benda mereka (Styawan, 2026).
KPH sebagai pengelola di tingkat tapak memiliki tanggung jawab besar atas masalah ini. Namun, tidak benar jika hanya menyalahkan KPH tanpa mempertimbangkan instrumen hukum dan sumber daya operasional minim yang mereka miliki.
Untuk menghentikan tragedi eksploitasi ini, KPH mesti kembali diakui perannya secara hukum (legal) agar memiliki wibawa yang dihormati dan diakui oleh semua pihak berikut aturan-aturannya (legitimate), memiliki kapasitas (capable), dan peka terhadap masalah masyarakat (responsive).
Untuk menciptakan KPH yang sekuat itu diperlukan penataan ulang kelembagaan termasuk tugas dan fungsi KPH untuk meningkatkan efektivitas dan resposibilitasnya; menghindari satu kebijakan untuk semua (one size fits for all policy) yang seringkali tidak kontekstual dan menafikan kehadiran kelembagaan lokal; membangun kolaborasi dengan masyarakat adat/lokal, kelompok perhutanan sosial (KPS), dan pemegang perizinan berusaha; dan memperkuat pendataan, sumber day manusia, fasilitas kerja dan kewenangan KPH. Kesemuanya itu memerlukan anggaran yang cukup. Karenanya penguatan anggaran KPH merupakan kebutuhan yang mendesak saat ini.
Krisis ekologi dan bencana alam tak semata-mata akibat anomali cuaca, melainkan manifestasi dari kegagalan pengelolaan sumber daya hutan. KPH merupakan instrumen strategis bagi negara untuk mencegah terjadinya tragedy of the commons.
Penguatan anggaran, wewenang, legitimasi hukum dan fleksibilitas kelembagaan merupakan prasyarat wajib dilaksanakan untuk memperkuat KPH di tingkat tapak, sehingga tekad menghentikan laju deforestasi dan mencegah bencana ekologis dapat terwujud.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Mahasiswa program studi Ilmu Pengelolaan Hutan Pascasarjana IPB University
Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University
Topik :